Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani: Langkah Hukum yang Diambil
Nikita Mirzani, seorang artis yang dikenal dengan sifatnya yang sensasional, akhirnya mengajukan penangguhan penahanan setelah menjalani masa tahanan selama sekitar lima bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu. Ia diketahui mendekam di balik jeruji sejak 4 Maret 2025 bersama asistennya, Mail Syahputra. Penahanan tersebut merupakan akibat dari laporan yang diajukan oleh pengusaha kecantikan Reza Gladys terkait dugaan kasus pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret aktris berusia 39 tahun ini.
Langkah hukum Nikita untuk mengajukan penangguhan penahanan dilakukan dengan menyerahkan surat permohonan resmi kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Penyerahan itu dilakukan seusai sidang pemeriksaan saksi pada Kamis (21/8/2025). Dalam hal ini, praktisi hukum Tony RM memberikan pandangan mengenai langkah hukum yang diambil oleh Nikita.
Menurut Tony RM, ajuan penangguhan penahanan yang dilakukan oleh janda tiga anak tersebut sah-sah saja untuk dilakukan. “Ya, sah-sah saja sebagai terdakwa itu boleh mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada hakim yang dalam hal ini mempunyai kewenangan untuk menahan terdakwa. Boleh-boleh saja, tapi keputusan itu kan ada di tangan hakim ya.”
Ia juga menyebutkan bahwa keputusan penangguhan penahanan akan ditentukan oleh hakim atau ketua pengadilan. “Kalau tahanan itu masih ada di tangan hakim. Kalau tahanan itu di ketua pengadilan negeri ya nanti kewenangan ketua pengadilan negeri,” ujar Tony RM.
Selain itu, Tony RM menilai bahwa sikap Nikita di persidangan juga akan menjadi salah satu bahan pertimbangan hakim. “Nah, tapi kalau saya boleh analisa ya, ee… Nikita ini kan terdakwa yang kita ketahui bersama ya lumayan kritis ya. Kemudian juga ada perdebatannya kan gitu, dan itu semua itu dinilai oleh hakim.”
Tony RM menambahkan bahwa meskipun terdakwa bersikap mengelak, hal itu tidak banyak berguna jika bukti-bukti yang ada sudah kuat. “Nah, karena mengelak terus juga percuma kalau alat bukti-alat buktinya sudah mendukung kan itu. Nah, ini juga ya, setelah proses sidang sampai terakhir Kamis kemarin itu, dinilai oleh hakim juga menjadi pertimbangan apakah dikabulkan atau tidak, kan itu kan termasuk sikap.”
Menurut Tony, secara objektif Nikita memang bisa ditahan karena ancaman hukumannya di atas lima tahun. Namun secara subjektif, keputusan tetap berada di tangan hakim atau ketua pengadilan yang memiliki kewenangan penuh. “Jadi secara objektif memang bisa ditahan karena ancamannya di atas 5 tahun. Tetapi secara subjektif ini, ini kan penilaian orang yang mempunyai kewenangan menahan, dalam hal ini hakim atau ketua pengadilan, untuk dapat mengabulkan permohonan penanggungan penahanan atau tidak.”
Alasan Nikita Mirzani Mengajukan Penangguhan Penahanan
Nikita Mirzani mengatakan bahwa penangguhan penahanan merupakan hal yang wajar, dan semua terdakwa dapat mengajukannya. “Kalau penangguhan kan memang boleh ya semua terdakwa boleh mengajukan penangguhan gitu,” ucap Nikmir sapaan akrabnya.
Lebih lanjut, bintang film Nenek Gayung ini mengungkap alasan dirinya meminta penangguhan penahanan. Ibu tiga anak ini mengaku memiliki anak yang masih butuh pendampingan orang tua. “Ya anak sih, karena sudah terlalu lama. Maksudnya proses hukum ini sudah masuk bulan ke-6 sudah terlalu lama,” ujar Nikita.
Nikita juga berujar, penahanan atas proses hukum yang dijalaninya saat ini ialah yang terlama pernah ia rasakan. “Ini yang terlama, biasanya satu bulan setengah cukup ini sampai enam bulan,” kata Nikita Mirzani.
Perkara Kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys
Artis Nikita Mirzani Mawardi kini harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi usai dilaporkan dokter kecantikan Reza Gladys. Kasus ini bermula dari ulasan Nikita terhadap produk skincare milik Reza yang berasal dari Cianjur, Jawa Barat. Ulasan bernada kurang positif tersebut memicu reaksi keras dari sang dokter.
Setelah unggahan itu, Reza disebut langsung menghubungi Nikita melalui asistennya, Mail Syahputra. Dalam komunikasi tersebut, pihak Reza mengaku dimintai sejumlah uang yang disebut sebagai “uang tutup mulut”. Pada 14 November 2024, Reza Gladys menyerahkan uang Rp2 miliar melalui transfer, disusul Rp2 miliar secara tunai pada keesokan harinya.
Merasa telah dirugikan, ipar pedangdut Siti Badriah itu kemudian melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Hingga akhirnya, pada 20 Februari 2025, Nikita bersama Mail resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
Seiring berjalannya proses hukum, muncul ketegangan baru. Fitri Salhuteru, yang berada di pihak Reza Gladys, kerap melontarkan sindiran terhadap kubu Nikita, sehingga perseteruan keduanya semakin mencuat ke publik.