Presiden Prabowo Subianto Berikan Tanda Jasa dan Kehormatan kepada Ratusan Tokoh

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah memberikan tanda jasa dan tanda kehormatan kepada ratusan tokoh dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Acara tersebut berlangsung di Istana Negara pada Senin (25/8/2025). Namun, ada satu hal yang menarik perhatian masyarakat, yaitu ketidakhadiran nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam daftar penerima penghargaan tersebut.

Ketidakhadiran Gibran dalam daftar ini memicu pertanyaan publik: Apakah seorang wakil presiden otomatis mendapatkan tanda kehormatan dari presiden yang sedang menjabat?

Sejarah Pemberian Tanda Kehormatan kepada Wakil Presiden

Sebagai perbandingan, Wakil Presiden ke-13, Ma’ruf Amin, juga tidak menerima tanda kehormatan dari Presiden Joko Widodo hingga akhir masa jabatannya pada 2024. Hal ini menunjukkan bahwa pemberian penghargaan tersebut bukanlah sesuatu yang otomatis.

Beberapa wakil presiden sebelumnya pernah menerima tanda kehormatan dari presiden yang sedang menjabat. Contohnya adalah Mohammad Hatta, wakil presiden pertama RI, yang menerima Bintang Republik Indonesia Adipurna atas jasanya dalam perjuangan kemerdekaan. Hamzah Haz, mantan wakil presiden periode 2001–2004, juga dianugerahi Bintang Mahaputera Adipradana setelah masa jabatannya berakhir sebagai bentuk penghargaan atas jasanya di pemerintahan.

Boediono, yang pernah menjabat sebagai wakil presiden dari 2009 hingga 2014, juga menerima Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas kontribusinya dalam bidang ekonomi dan pemerintahan. Sementara itu, Jusuf Kalla (JK), yang dua kali menjabat sebagai wakil presiden, dianugerahi Bintang Republik Indonesia Adipurna oleh Presiden Joko Widodo pada 2019, setelah masa jabatannya berakhir.

Dasar Hukum Pemberian Tanda Jasa dan Kehormatan

Pemberian tanda jasa dan kehormatan memiliki dasar hukum yang jelas. Pertama, Undang-Undang No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Dalam undang-undang ini, Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan kepada individu yang dianggap memiliki jasa luar biasa bagi negara.

Undang-undang ini membagi penghargaan menjadi tiga jenis utama, yaitu “Gelar” yang diberikan kepada pahlawan nasional atau tokoh yang gugur atau meninggal karena pengabdian luar biasa. Kedua, “Tanda Jasa” yang berupa medali untuk mereka yang berjasa dalam bidang tertentu. Ketiga, “Tanda Kehormatan” yang mencakup Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha.

Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2010 mengatur detail teknis pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2009, termasuk persyaratan calon penerima, rekomendasi dari pejabat terkait, serta tata cara pengajuan dan verifikasi usulan. Peraturan Presiden No. 90 Tahun 2011 juga mengatur hak keuangan dan tunjangan bagi anggota Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Keputusan Presiden Menentukan Pemberian Penghargaan

Dengan demikian, Wakil Presiden tidak secara otomatis mendapat gelar atau tanda kehormatan. Pemberian penghargaan sepenuhnya merupakan kebijakan Presiden yang sedang menjabat. Keputusan ini dibuat berdasarkan berbagai pertimbangan, seperti usulan atau rekomendasi dari instansi terkait dan hasil pembahasan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Meski begitu, Presiden tetap bisa memberikan penghargaan selama masa jabatan Wakil Presiden atau setelah masa jabatannya berakhir, tergantung pada konteks dan kebijakan yang diambil.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *