Penyesuaian Tarif Iuran BPJS Kesehatan untuk Menjaga Keberlanjutan JKN
Sebelum menjabat sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati pernah menyampaikan rencana penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan. Tujuan dari rencana ini adalah untuk menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Sri Mulyani menjelaskan bahwa keberlanjutan program JKN sangat bergantung pada besarnya manfaat yang diberikan kepada peserta.
“Jika manfaat yang diberikan kepada peserta semakin banyak, maka biaya yang diperlukan tentunya juga akan meningkat,” ujar Sri Mulyani dalam kesempatan tersebut.
Penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI), yaitu kelompok masyarakat yang mendapatkan subsidi iuran dari pemerintah. Selain itu, pemerintah berupaya agar peserta mandiri, khususnya Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), tetap dapat mengikuti program JKN dengan harga yang terjangkau.
Menurut Sri Mulyani, meskipun iuran mandiri untuk PBPU seharusnya sebesar Rp 43 ribu, peserta hanya dikenakan biaya sebesar Rp 35 ribu. Selisih sebesar Rp 7 ribu tersebut akan ditanggung oleh pemerintah sebagai subsidi, untuk memastikan bahwa biaya yang dibayar oleh peserta tetap terjangkau.
Terkait keputusan akhir mengenai penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pembahasan lebih lanjut akan dilakukan dalam diskusi bersama antara pihak pemerintah, DPR, Menteri Kesehatan, dan BPJS Kesehatan.
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp244 triliun untuk sektor kesehatan, dengan Rp123,2 triliun di antaranya dialokasikan untuk layanan kesehatan masyarakat. Sebagian besar dari anggaran ini, yakni sekitar Rp69 triliun, akan digunakan untuk bantuan iuran bagi 96,8 juta jiwa PBI dan iuran untuk peserta PBPU/Bukan Pekerja (BP) yang mencapai 49,6 juta jiwa.
Penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan juga tercantum dalam Buku II Nota Keuangan dan RAPBN Tahun Anggaran 2026. Dalam kajian tersebut, pemerintah menyadari adanya berbagai tantangan dalam pelaksanaan program jaminan sosial, terutama terkait dengan kepatuhan peserta dalam melakukan pembayaran iuran serta meningkatnya beban klaim yang harus ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Pemerintah menyarankan agar skema pembiayaan untuk program JKN disusun secara komprehensif dan seimbang, agar tidak memberatkan salah satu pihak, baik itu peserta, pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah.
Lebih lanjut, pemerintah mengusulkan agar penyesuaian tarif iuran dilakukan secara bertahap, dengan tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah. Dampak dari penyesuaian tarif ini juga akan memperhatikan beberapa faktor utama, antara lain penyesuaian bantuan iuran bagi peserta PBI, peningkatan kontribusi pemerintah terhadap peserta PBPU/BP Kelas III, serta beban yang ditanggung pemerintah sebagai pemberi kerja PPU Penyelenggara Negara.
Namun, hingga saat ini DPR belum menyetujui rencana pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 2026. Rencana tersebut sebelumnya tertuang dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026.
“Sampai saat ini Komisi IX DPR RI masih belum menyetujui rencana kenaikan iuran tersebut,” kata anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago dalam keterangan tertulis.
Ia menilai, rencana kenaikan iuran tersebut perlu dikaji lebih mendalam. Terutama dalam konteks kondisi ekonomi nasional dan perlindungan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah.
Annisa Febiola dan Hanin Marwah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.