RUU APBN 2026 dan Nota Keuangan: Tidak Ada Kabar Kenaikan Gaji Pensiunan

Pemerintah telah secara resmi mengumumkan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2026 beserta Nota Keuangan pada pertengahan Agustus 2025. Pengumuman ini menjadi dasar bagi kebijakan fiskal negara di tahun mendatang, sekaligus menentukan arah pengeluaran pemerintah. Dalam penyampaian tersebut, tidak ada informasi terkait kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sehingga pembayaran pensiun bulan September 2025 akan tetap sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, gaji pensiunan PNS untuk golongan I dan II akan cair sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Taspen. Nominalnya bervariasi mulai dari Rp1,7 juta hingga Rp3,2 juta, tergantung pada golongan dan masa kerja masing-masing individu. Hal ini menunjukkan bahwa pencairan pensiun tidak mengalami perubahan signifikan, meskipun ada harapan dari sebagian masyarakat tentang adanya penyesuaian.

Penetapan Postur APBN 2026

Penetapan postur APBN 2026 disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers pada tanggal 15 Agustus 2025, yang turut dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam presentasinya, pemerintah memproyeksikan penerimaan negara sebesar Rp3.147,7 triliun, dengan pertumbuhan sekitar 9,8% dibandingkan anggaran sebelumnya. Di antara penerimaan tersebut, pajak ditargetkan mencapai Rp2.357,7 triliun, dengan pertumbuhan yang cukup ambisius yaitu sebesar 13,5%.

Dalam nota keuangan, pemerintah menyebutkan delapan agenda prioritas utama yang akan diterapkan pada APBN 2026. Agenda tersebut meliputi ketahanan pangan, energi, program Makan Bergizi Gratis (MBG), pendidikan berkualitas, kesehatan, pembangunan desa serta UMKM, pertahanan semesta, dan akselerasi investasi serta perdagangan global. Namun, tidak ada informasi terkait kenaikan gaji PNS atau pensiunan dalam dokumen tersebut.

Sri Mulyani menegaskan bahwa tidak tersedia ruang fiskal dalam APBN 2026 untuk penyesuaian gaji PNS maupun pensiunan. Oleh karena itu, kebijakan gaji pensiunan tetap mengacu pada peraturan yang berlaku saat ini, tanpa adanya penyesuaian nominal.

Pencairan Gaji Pensiunan PNS Golongan I dan II pada September 2025

Pemerintah menjamin bahwa gaji pensiunan bulan September 2025 akan cair sesuai aturan yang berlaku, tanpa adanya penyesuaian nominal. Berbagai sumber terpercaya seperti Radar Semarang, Radar Kediri, dan Pikiran Rakyat (Manggarai NTT) menyatakan bahwa gaji pensiunan PNS akan cair sesuai ketentuan — tidak ada kenaikan gaji pokok yang dilakukan.

Radar Kediri mengonfirmasi bahwa pembayaran pensiunan tetap sesuai Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2024, termasuk pencairan tunjangan melekat. Meski demikian, gaji pokok tidak mengalami kenaikan. Sementara itu, Pikiran Rakyat menjelaskan bahwa nominal gaji pensiunan tetap sama seperti sebelumnya, karena belum ada regulasi baru yang mengatur kenaikan.

Besaran Gaji Pensiunan Golongan I dan II

Berdasarkan informasi dari Ayo Bandung, berikut rincian nominal pensiun yang akan ditransfer pada 1 September 2025:

  • Golongan I
  • Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
  • Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
  • Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
  • Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

  • Golongan II

  • IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
  • IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
  • IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
  • IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Catatan: Beberapa sumber lain di e-media menyebut angka sedikit berbeda, misalnya disimbolkan Rp1.748.000 atau puluhan ribu berbeda. Namun, secara umum, besaran tersebut dapat dijadikan acuan utama.

Ringkasan

  • RUU APBN 2026 dan Nota Keuangan telah diumumkan (15 Agustus 2025), namun tidak mencakup kenaikan gaji pensiunan.
  • Gaji Pensiunan September 2025 (Golongan I & II) dicairkan seperti biasa, mengacu PP No. 8 Tahun 2024; tidak ada kenaikan.
  • Komponen Gaji: Gaji pokok sesuai rentang masing-masing golongan; tetap menerima tunjangan melekat sesuai ketentuan.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *