Pegawai Bank BUMN di Lampung Ditahan Akibat Penipuan Dana Nasabah

Seorang pegawai bank milik negara di Kabupaten Pringsewu, Lampung, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dana nasabah yang mencapai total sebesar Rp 17,9 miliar. Tersangka yang berinisial CA alias CND merupakan pegawai aktif di bank tersebut dan menjabat sebagai Relationship Manager Funding Transaction (RMT). Jabatan ini seharusnya bertugas untuk membangun hubungan dengan nasabah dalam pengelolaan dana serta transaksi perbankan. Namun, pelaku diketahui menyalahgunakan posisinya untuk melakukan tindakan ilegal terhadap nasabah.

Kejati Lampung telah melakukan penyelidikan terkait kasus ini sejak tahun 2021 hingga 2025. Pada Rabu (2/7/2025), penyidik melakukan penggeledahan di salah satu kantor bank BUMN di Pringsewu. Selain itu, rumah salah satu pegawai bank yang diduga terlibat dalam kasus ini juga digeledah. Setelah proses penyelidikan selesai, CA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Perempuan Bandar Lampung selama 20 hari.

Penahanan ini dilakukan guna mendukung penyidikan lebih lanjut. CA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, CA melakukan beberapa modus penipuan untuk menguras dana nasabah.

Modus Penipuan yang Digunakan oleh Tersangka

Menurut Armen Wijaya, CA menggunakan tiga modus utama untuk melakukan penipuan. Pertama, dia membuat akun palsu atas nama nasabah pemilik dana. Kedua, pelaku melakukan pembelanjaan fiktif melalui mesin EDC (electronic data capture). Ketiga, CA mengajukan pinjaman personal dengan jaminan (collateral) fiktif untuk mencapai target pencapaian dana.

Modus-modus ini berjalan cukup rapi selama kurang lebih 4 tahun dari tahun 2021 hingga 2025. Dengan cara-cara tersebut, CA berhasil meraih keuntungan uang senilai Rp 17,9 miliar. Dana tersebut kemudian diinvestasikan ke bisnis kuliner dan pembelian tanah.

Aset yang Disita dan Penggunaan Dana

Armen Wijaya menjelaskan bahwa sebagian besar dana nasabah yang diambil oleh CA digunakan untuk investasi di beberapa restoran. Jumlahnya mencapai sekitar Rp 552,6 juta. Sementara itu, untuk pembelian tanah, penyidik telah mengamankan aset bangunan di wilayah Gunung Kanci, Kabupaten Pringsewu. Nilai taksiran tanah dan bangunan ini sekitar Rp 450 juta.

Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah aset yang diduga berhubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan oleh CA. Barang bukti tersebut ditemukan dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi. Proses penyitaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa aset yang diperoleh secara ilegal tidak bisa digunakan lagi oleh pelaku.

Kasus ini menjadi peringatan bagi instansi perbankan agar lebih waspada terhadap praktik-praktik ilegal yang dapat merugikan nasabah. Penegakan hukum terhadap pelaku juga menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *