Kebijakan Ekonomi 2025: Perluasan PPh 21 untuk Sektor Pariwisata dan Stimulus Lainnya

Pemerintah telah mengumumkan sejumlah kebijakan ekonomi tahun 2025 yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di sektor-sektor yang mengalami tekanan. Salah satu kebijakan utama adalah perluasan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk karyawan di sektor pariwisata, seperti hotel, restoran, hingga kafe dengan gaji di bawah Rp 10 juta.

PPh Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Pemotongan ini dilakukan oleh pemberi kerja, bendahara pemerintah, dana pensiun, badan, perusahaan, dan penyelenggara kegiatan.

Kebijakan tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah rapat terbatas di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (15/9). Ia menjelaskan bahwa perluasan PPh 21 DTP ini merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya yang diberlakukan untuk sektor padat karya. Kini, kebijakan ini diperluas ke sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe.

Target penerima dari stimulus ekonomi ini mencapai 552 ribu pekerja dengan total anggaran sebesar Rp 120 miliar. Kebijakan ini berlaku untuk sisa tahun 2025 dan akan diperpanjang hingga tahun 2026. Anggaran untuk tahun depan mencapai Rp 480 miliar, yang akan digunakan untuk menanggung PPh 21 DTP bagi pekerja di sektor horeka dengan gaji di bawah Rp 10 juta.

Airlangga menjelaskan alasan pemerintah memperluas program tersebut ke sektor pariwisata. Menurut dia, sektor ini mengalami tekanan, sehingga diperlukan dukungan untuk menjaga daya beli masyarakat. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan 482 ribu orang bisa memanfaatkannya, dengan tambahan pendapatan antara Rp 60.000 hingga Rp 400.000 per orang.

Selain itu, kebijakan serupa juga berlaku untuk industri padat karya, dengan target sekitar 1,7 juta pekerja di tahun depan. Total anggaran yang disiapkan sebesar Rp 800 miliar.

Program Penyerapan Tenaga Kerja

Airlangga juga mengumumkan lima program penyerapan tenaga kerja yang ditargetkan bisa membuka jutaan lowongan kerja (loker) bagi masyarakat. Berikut rinciannya:

  1. Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

    Sampai bulan Desember 2025, akan ada 1 juta koperasi baru yang menyerap 681.000 tenaga kerja.

  2. Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP)

    Ditargetkan ada 100 desa pada tahun ini, dengan potensi menyerap 8.645 tenaga kerja. Jangka panjang, 4.000 titik KNMP bisa menciptakan 200.000 lapangan kerja.

  3. Revitalisasi Tambak di Pantura

    Seluas 20.000 hektar yang ditargetkan menyerap 168.000 tenaga kerja.

  4. Modernisasi Kapal Nelayan

    Pemerintah akan memodernisasi 1.000 kapal nelayan, dengan perkiraan menciptakan 200.000 lapangan kerja baru.

  5. Perkebunan Rakyat

    Program penanaman kembali seluas 870.000 hektar oleh Kementerian Pertanian.

Tanggapan dari Industri

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Balikpapan menyambut positif kebijakan baru pemerintah terkait pembebasan pajak penghasilan (PPh) untuk karyawan hotel dan restoran (Horeka). Ketua PHRI Balikpapan, Soegianto, mengatakan kebijakan ini akan memberi semangat baru bagi para pekerja sektor pariwisata, khususnya perhotelan.

Ia menilai bahwa kebijakan ini akan memberikan tambahan pendapatan kepada karyawan, sehingga dapat membantu kebutuhan sehari-hari mereka. Meski begitu, sosialisasi resmi mengenai kebijakan ini belum dilakukan di Balikpapan, sehingga pihaknya akan segera menanyakan mekanisme penerapan kebijakan tersebut kepada pemerintah pusat dan daerah.

Rincian Stimulus Ekonomi 2025

Berikut beberapa program utama yang termasuk dalam paket kebijakan ekonomi 2025:

8 Program Akselerasi

  1. Program magang lulusan perguruan tinggi
  2. Perluasan PPh 21 DTP untuk pekerja di sektor terkait pariwisata
  3. Bantuan pangan periode Oktober-November 2025
  4. Diskon Iuran JKK dan JKM bagi BPU transportasi online/ojol
  5. Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan
  6. Program Padat Karya Tunai (cash for work) Kemenhub dan KemenPu
  7. Program Deregulasi Implementasi PP28/2025
  8. Program Perkotaan (Pilot Project DKI Jakarta)

4 Program Diteruskan

  1. PPh final UMKM sebesar 0,5 persen hingga 2029
  2. Perpanjangan PPh 21 DTP untuk pekerja di sektor terkait pariwisata
  3. PPh Padal 21 DTP untuk pekerja di industri padat karya
  4. Diskon iuran JKK dan JKM bukan pekerja upah (BPU)

5 Program Penyerapan Tenaga Kerja

  1. Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
  2. Kampung Nelayan Merah Putih
  3. Revitalisasi tambak pantura
  4. Modernisasi kapal nelayan
  5. Perkebunan rakyat

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *