Peningkatan Penggunaan Layanan Kesehatan Jiwa di Indonesia
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa penggunaan layanan kesehatan jiwa menunjukkan tren peningkatan dalam lima tahun terakhir. Hal ini disampaikan dalam sebuah Media Workshop bertema “Layanan Kesehatan Jiwa Hak Seluruh Peserta” yang diadakan di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (16/9/2025). Dalam acara tersebut, ia menekankan bahwa kesehatan jiwa merupakan hak dasar yang harus dijamin oleh negara.
“Dari tahun 2020 hingga 2024, pembiayaan pelayanan kesehatan jiwa di rumah sakit mencapai Rp 6,77 triliun dengan jumlah kasus sebanyak 18,9 juta,” ujarnya kepada para wartawan. Dari total kasus tersebut, skizofrenia menjadi diagnosis dengan beban biaya dan jumlah kasus tertinggi, yaitu sebanyak 7,5 juta kasus dengan total biaya sebesar Rp 3,5 triliun.
Skizofrenia adalah gangguan mental kronis yang memengaruhi cara seseorang berpikir, merasakan, dan berperilaku hingga kehilangan kontak dengan realitas. Ghufron menegaskan bahwa akses layanan kesehatan jiwa yang setara adalah tanggung jawab negara. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan bersama para pemangku kepentingan terus memperkuat sistem agar masyarakat yang membutuhkan bisa memperoleh pengobatan dan rehabilitasi secara layak.
Jawa Tengah sebagai Provinsi dengan Kasus Terbanyak
Ghufron menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2024, tercatat sekitar 2,97 juta rujukan kasus jiwa dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke rumah sakit. Jawa Tengah menjadi provinsi dengan jumlah kasus terbanyak selama periode 2020-2024, yaitu sebanyak 3,5 juta kasus. Disusul oleh Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Sumatera Utara.
“FKTP berperan penting sebagai pintu utama layanan kesehatan jiwa. Tidak hanya menjadi kontak pertama, tetapi juga pengelola kontinuitas pengobatan, koordinator, serta pemberi layanan komprehensif,” tegas Ghufron.
Deteksi Dini dan Program Rujuk Balik
BPJS Kesehatan juga mendorong deteksi dini masalah kesehatan jiwa melalui Self Reporting Questionnaire-20 (SRQ-20) yang tersedia di situs resmi mereka. Skrining ini membantu masyarakat mengenali gejala awal gangguan jiwa, yang kemudian dapat ditindaklanjuti di FKTP jika ada indikasi medis.
“Hasilnya menjadi dasar untuk pemeriksaan lebih lanjut di FKTP apabila terdapat indikasi medis. Pendekatan ini memperkuat upaya promotif dan preventif agar masalah kesehatan jiwa dapat ditangani sejak dini,” ujarnya.
Selain itu, peserta yang kondisinya sudah stabil setelah dirawat di rumah sakit dapat melanjutkan terapi di FKTP lewat Program Rujuk Balik (PRB). Peserta JKN tetap dapat melanjutkan pengobatan yang lebih mudah dan lebih dekat dengan tempat tinggal mereka, serta lebih efisien dalam mengakses layanan kesehatan jiwa.
Layanan Inklusif Hingga Daerah 3T
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menegaskan pentingnya sosialisasi skrining kesehatan jiwa berbasis SRQ-20. Menurutnya, hal ini perlu semakin digaungkan karena potensi kasus gangguan kesehatan jiwa terus meningkat dari tahun ke tahun.
Ia menekankan bahwa pencegahan timbulnya gangguan kesehatan jiwa merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, komunitas, dan masyarakat. “Jumlah kasus gangguan jiwa terus meningkat tiap tahunnya, sehingga layanan kesehatan jiwa dalam Program JKN harus inklusif, berkesinambungan, dan tidak diskriminatif,” ujarnya.
Timboel juga menekankan pentingnya keaktifan masyarakat sebagai peserta JKN agar akses layanan bisa berjalan lancar tanpa kendala. Di sisi lain, ia berharap semakin banyak fasilitas kesehatan yang mampu menangani layanan kesehatan jiwa, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). “Semakin dekat layanan dengan masyarakat, semakin cepat pula gangguan mental dapat ditangani,” jelasnya.