Pendaftaran Warga Negara Asing dalam Program JKN di Bali

Sebanyak 15.000 warga negara asing (WNA) di Bali tercatat sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Informasi ini disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR RI pada Senin (8/9/2025). Menurutnya, kepesertaan WNA dalam program JKN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Berdasarkan aturan tersebut, WNA yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia wajib menjadi peserta JKN. “Di Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, setiap orang yaitu termasuk pekerja rumah tangga dan juga orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia wajib menjadi peserta JKN,” ujarnya.

Ghufron menambahkan bahwa di Bali saja sudah lebih dari 15.000 orang asing yang menjadi peserta BPJS. Hal ini menunjukkan tingkat partisipasi yang cukup signifikan, terlepas dari berbagai tantangan yang mungkin dihadapi oleh WNA dalam mengakses layanan kesehatan.

Cakupan Peserta JKN di Indonesia

Ghufron menyatakan bahwa jumlah peserta yang terdaftar dalam program JKN telah mencapai 281 juta orang. “Cakupan kepesertaan program JKN ini sekarang sudah mencapai luar biasa, 281 juta lebih (orang) atau 98,82 persen UHC (Universal Health Coverage),” katanya. Angka ini mencerminkan kemajuan yang pesat dalam memperluas akses layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pencapaian ini terdiri dari berbagai segmen peserta, termasuk Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Dalam perbandingannya, Ghufron menyebutkan bahwa beberapa negara membutuhkan waktu yang lebih lama untuk mencapai cakupan serupa. Contohnya, Jerman memerlukan waktu 127 tahun, sedangkan Korea Selatan hanya butuh 12 tahun. Di Indonesia, pencapaian 98,82 persen UHC tercapai dalam waktu 10 tahun sejak BPJS Kesehatan berdiri.

Meski demikian, Ghufron tidak menjelaskan secara detail jumlah peserta JKN yang tidak aktif, meskipun dia menyebutkan bahwa hal tersebut bisa disebabkan oleh kesulitan ekonomi atau faktor lainnya.

Layanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Manfaat layanan kesehatan yang diterima oleh peserta JKN diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014. Setiap peserta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai kebutuhan medis.

Layanan kesehatan meliputi semua fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKRTL), serta fasilitas kesehatan lainnya yang ditetapkan oleh menteri dan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Fasilitas tersebut antara lain:

  • Laboratorium
  • Instalasi farmasi rumah sakit
  • Apotek
  • Unit transfusi darah/Palang Merah Indonesia
  • Optik
  • Pemberi pelayanan Consumable Ambulatory Peritonial Dialisis (CAPD)
  • Praktek bidan/perawat atau yang setara

Layanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan meliputi:

  • Pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama
  • Pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat lanjutan
  • Pelayanan gawat darurat
  • Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medik habis pakai
  • Pelayanan ambulans
  • Pelayanan skrining kesehatan
  • Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh menteri

Namun, tidak semua layanan kesehatan dan tindakan medis ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, berikut 21 layanan kesehatan yang tidak ditanggung:

  • Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa (KLB)
  • Perawatan kecantikan atau estetika, seperti operasi plastik
  • Perawatan ortodontik, seperti pemasangan behel
  • Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual
  • Penyakit atau cedera akibat usaha bunuh diri atau menyakiti diri sendiri
  • Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat
  • Pengobatan infertilitas atau program hamil
  • Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  • Pengobatan atau tindakan medis bersifat percobaan atau eksperimen
  • Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif
  • Alat kontrasepsi
  • Perbekalan kesehatan rumah tangga
  • Layanan kesehatan yang tidak sesuai peraturan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri
  • Layanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali darurat)
  • Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
  • Layanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
  • Layanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri
  • Layanan yang sudah dijamin program lain
  • Layanan kesehatan yang diadakan dalam rangka bakti sosial
  • Pelayanan lain yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *