Persyaratan Penting untuk Tenaga Honorer yang Lulus PPPK Paruh Waktu 2025

Setelah dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK Paruh Waktu 2025, tenaga honorer wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif. Salah satu langkah penting adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui sistem SSCASN. Berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan:

  • Pas foto terbaru
  • Ijazah asli
  • Transkrip nilai asli
  • Kartu Keluarga (KK) dan surat nikah (bagi yang sudah menikah)
  • Hasil cetak DRH dari SSCASN yang telah ditandatangani dengan materai Rp10.000
  • Surat Pernyataan 5 Point yang ditandatangani dengan materai Rp10.000
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Surat keterangan berbadan sehat
  • Surat keterangan sehat rohani
  • Surat keterangan tidak mengkonsumsi narkoba dan zat adiktif lainnya

Cara Membuat SKCK Tahun 2025

Untuk membuat SKCK baru, Anda dapat melakukan proses secara online atau langsung datang ke kantor kepolisian sesuai domisili. Sebelumnya, pastikan semua berkas persyaratan administrasi telah lengkap, antara lain:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi akta lahir, ijazah, atau surat nikah
  • Foto berwarna latar belakang merah ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar
  • Status kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
  • Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari

Sebagai informasi, mulai 1 Agustus 2024, kepesertaan aktif BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat wajib pembuatan SKCK. Biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30.000 harus disetorkan kepada petugas kepolisian setempat.

Proses Pembuatan SKCK Secara Online

  • Akses situs resmi https://skck.polri.go.id
  • Lakukan registrasi dan isi formulir daftar pertanyaan yang tersedia. Data yang diminta mencakup wilayah, data pribadi, keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran, dan keterangan lain.
  • Unggah file persyaratan yang dibutuhkan.
  • Pilih metode pembayaran, baik tunai maupun transfer via BRI Virtual Account.
  • Setelah melengkapi semua dokumen, Anda akan menerima kode barcode untuk mencetak SKCK.
  • Datangi loket pelayanan kantor polisi yang dipilih, bawa barcode dan persyaratan yang diperlukan.

Proses Pembuatan SKCK Secara Offline

  • Datangi Polda/Polres/Polsek sesuai alamat KTP.
  • Bawa seluruh persyaratan yang diperlukan.
  • Isi formulir daftar pertanyaan di loket pelayanan.
  • Serahkan formulir yang telah diisi.
  • Setelah melengkapi persyaratan dan melakukan pembayaran, SKCK akan diterbitkan.

Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani

Surat keterangan sehat jasmani dan rohani bisa diperoleh dengan mengajukan permohonan ke rumah sakit. Persyaratan yang diperlukan antara lain:

  • KTP atau KK asli
  • Fotokopi KTP atau KK
  • Pas foto berwarna ukuran 3×4
  • Pastikan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani
  • Proses pembuatan tidak dapat diwakilkan orang lain
  • Ikuti serangkaian prosedur pemeriksaan kesehatan oleh dokter

Biaya yang dikeluarkan tergantung pada institusi kesehatan masing-masing. Umumnya berkisar antara Rp40.000 hingga Rp70.000. Contoh biaya:

  • Di Klinik Medical Check Up (MCU), biaya surat keterangan sehat jasmani adalah Rp50.000 dan surat keterangan sehat rohani adalah Rp350.000.
  • Di Rumah Sakit Jiwa Daerah, biaya pemeriksaan kesehatan rohani adalah Rp255.000 dan kesehatan jasmani adalah Rp30.000.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *