Amerika Serikat Kembali Menghalangi Resolusi Dewan Keamanan PBB Terkait Gencatan Senjata di Gaza
Pada hari Kamis (18/9), Amerika Serikat kembali menggunakan hak veto untuk menghalangi resolusi yang diajukan oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait permintaan gencatan senjata segera, tanpa syarat, dan permanen di wilayah Jalur Gaza. Ini merupakan pertemuan ke-10.000 dari Dewan Keamanan PBB dalam konteks konflik yang terus berlangsung di kawasan tersebut.
Resolusi tersebut menuntut adanya gencatan senjata segera, pembebasan semua sandera yang ditahan oleh kelompok Hamas, serta pencabutan pembatasan terhadap masuknya bantuan kemanusiaan ke wilayah Gaza. Namun, AS menilai bahwa resolusi ini tidak cukup tegas dalam mengutuk tindakan Hamas dan gagal mengakui hak Israel untuk membela diri. Hal ini menjadi alasan utama penolakan pihak AS terhadap resolusi tersebut.
Penolakan AS Berdasarkan Pandangan Tertentu
Perwakilan AS di Dewan Keamanan, Morgan Ortagus, menyampaikan bahwa penolakan Washington terhadap resolusi ini bukanlah hal yang mengejutkan. Ia menilai bahwa resolusi tersebut salah dalam menyampaikan narasi yang justru memperkuat posisi Hamas. Menurut Ortagus, resolusi ini juga tidak mengakui sistem yang sebelumnya telah memungkinkan Hamas memperkuat diri dengan mengorbankan warga sipil.
Ia menekankan bahwa resolusi ini tidak mampu memberikan solusi yang efektif untuk situasi kemanusiaan yang semakin memburuk di Gaza. Di sisi lain, ia menilai bahwa resolusi ini justru mendukung narasi yang tidak seimbang dan tidak mencerminkan realitas yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Dukungan dari Anggota DK PBB Lainnya
Meskipun resolusi ini tidak disetujui, 14 anggota Dewan Keamanan menyampaikan pesan yang jelas tentang pentingnya gencatan senjata segera. Duta Besar Denmark, Christina Markus Lassen, menyatakan bahwa meskipun resolusi tidak disahkan, komunitas internasional tetap berkomitmen untuk melihat adanya gencatan senjata, pembebasan sandera, dan akses bantuan kemanusiaan yang lebih baik.
Dia menegaskan bahwa negara-negara anggota akan terus bekerja sama untuk mencapai tujuan tersebut, sekalipun harus mengadakan banyak pertemuan. Sejumlah negara seperti Aljazair, Denmark, Yunani, Guyana, Pakistan, Panama, Republik Korea, Sierra Leone, Slovenia, dan Somalia adalah yang mengajukan rancangan resolusi tersebut.
Situasi Kemanusiaan yang Memburuk
Konflik di Gaza meletus pada 7 Oktober 2023 setelah serangan yang dilakukan oleh Hamas dan kelompok militer Palestina lainnya terhadap Israel. Sejak saat itu, situasi kemanusiaan di wilayah tersebut semakin memburuk. Lebih dari 65.000 warga Palestina tewas sejak perang dimulai, dan sekitar 514 ribu penduduk Gaza mengalami kelaparan akibat keterbatasan bantuan kemanusian.
Selain itu, sebanyak 48 sandera masih dalam tahanan Hamas, meskipun sebagian besar dari mereka telah dibebaskan. Bantuan kemanusian yang masuk ke Gaza terus menghadapi kendala, termasuk pembatasan dari pihak Israel. Beberapa perusahaan teknologi seperti Google dan YouTube juga dilaporkan membayar dana besar untuk kampanye propaganda terkait isu kelaparan di Gaza.
Peran Dewan Keamanan PBB
Dewan Keamanan PBB merupakan organ utama dari PBB yang bertanggung jawab atas menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Dewan ini memiliki lima anggota tetap, yaitu Cina, Prancis, Rusia, Inggris, dan Amerika Serikat, yang masing-masing memiliki hak veto. Selain itu, ada sepuluh anggota tidak tetap yang dipilih oleh Majelis Umum PBB dan menjabat selama dua tahun.
Korea Selatan sedang memegang presidensi bergilir Dewan Keamanan untuk bulan September. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Korsel, Sangjin Kim, menyoroti bahwa angka 10.000 pertemuan Dewan Keamanan adalah jumlah yang sangat besar dan menunjukkan tantangan yang terus berlangsung dalam menyelesaikan masalah krisis global.
Dewan Keamanan PBB juga memiliki tanggung jawab untuk mengambil tindakan melalui resolusi, memberlakukan sanksi, atau membentuk misi pemeliharaan perdamaian. Meskipun demikian, penggunaan hak veto oleh anggota tetap sering kali menghambat kemajuan dalam mencapai kesepakatan yang diharapkan oleh komunitas internasional.