Proses Seleksi PPPK Paruh Waktu Dimulai dengan Kepatuhan yang Tinggi
Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu telah dimulai. Sejauh ini, sebanyak 538 instansi telah mengusulkan formasi untuk calon aparatur sipil negara (ASN) PPPK Paruh Waktu. Hal ini menunjukkan adanya komitmen dari berbagai pihak dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja di lingkungan pemerintahan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa hingga tanggal 22 Agustus 2025, tercatat sekitar 1.370.523 orang yang berpotensi masuk usulan PPPK Paruh Waktu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.068.495 orang atau sekitar 78 persen sudah diusulkan oleh 538 instansi. Instansi yang mengajukan formasi ini terdiri dari 49 instansi pusat dan 489 instansi daerah.
“Progresnya sangat bagus, karena sudah mencapai 1,068 juta atau 78 persen,” ujar Zudan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI dan Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (25/8).
Meskipun proses seleksi berjalan baik, masih ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Terdapat 62 instansi yang belum mengusulkan kebutuhan PPPK Paruh Waktunya. Dari jumlah tersebut, ada potensi sekitar 235.533 atau 17,2 persen honorer yang seharusnya bisa menjadi PPPK Paruh Waktu. Selain itu, ada juga sekitar 66.495 orang atau 4,9 persen yang tidak diusulkan oleh instansi. Beberapa wilayah yang termasuk dalam kategori ini antara lain Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, Kabupaten Bekasi, hingga Kota Malang.
Menurut Zudan, ada berbagai alasan mengapa sebagian besar honorer tidak diusulkan. Salah satunya adalah soal anggaran yang tidak tersedia. “Ada berbagai alasan, seperti meninggal dunia, tidak aktif bekerja, instansi merasa tidak ada kebutuhan, dan ketidaktersediaan anggaran,” jelasnya.
Berdasarkan data BKN, sebanyak 27.644 atau 41,6 persen dari yang tidak diangkat beralasan tidak aktif bekerja. Sementara itu, 26.395 atau 39,7 persen lainnya tidak diangkat karena ketidaktersediaan anggaran. Adapun 11.404 atau 17,2 persen tidak diangkat karena tidak ada kebutuhan di instansi, dan 1.052 atau 1,6 persen lainnya karena meninggal dunia.
PPPK Paruh Waktu sebagai Jembatan Transisi
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, Aba Subagja, mengimbau agar mereka yang masuk dalam PPPK Paruh Waktu tidak perlu khawatir tidak diangkat menjadi PPPK. Dia menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan jembatan dalam masa transisi sebelum mereka diangkat secara resmi menjadi PPPK. Nantinya, para peserta akan diberikan NIPPPK.
“PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara. Masa transisi ini terjadi karena aspek keuangan belum terpenuhi, sehingga status hukum dinaikkan,” tegas Aba.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji sebesar Rp 1 juta. “Gaji ini diberikan terlebih dahulu agar tidak mengganggu belanja pegawai yang 30 persen,” tambahnya.
Formasi Khusus untuk Honorer Lulusan SD-SMP
Di samping itu, KemenPANRB telah menyiapkan empat formasi khusus untuk honorer lulusan SD-SMP. Empat formasi tersebut meliputi:
- Pengelola umum operasional
- Operator layanan operasional
- Pengelola layanan operasional
- Penata layanan operasional
Formasi ini bertujuan untuk memberikan peluang bagi honorer lulusan SD-SMP dalam bergabung dengan sistem pemerintahan.
Update Pengangkatan CPNS dan PPPK Tahap I serta Tahap II
Aba juga memberikan update terkait pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. Menurutnya, sebanyak 99,72 persen CPNS sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) CPNS. Sementara itu, untuk PPPK Tahap I, sebanyak 87,68 persen telah memperoleh SK. Sayangnya, PPPK Tahap II baru 25,42 persen usulan yang masuk ke BKN dan hanya 8,47 persen yang mendapat SK.
Saat ini, BKN terus mendorong dan membantu pihak instansi terkait untuk segera mengajukan NIPPPK-nya. Batas terakhir pengajuan adalah tanggal 10 September 2025.