Fakta Persidangan Mengungkap Hubungan Pribadi Antonius Kosasih dengan Dua Wanita Muda

Dalam persidangan kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero), terungkap fakta mengejutkan mengenai hubungan pribadi mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Ia diketahui memiliki dua wanita idaman lain (WIL) yang juga menjadi selingkuhannya. Kedua perempuan tersebut adalah Raden Roro Dina Wulandari dan Theresia Mela Yunita.

Roro Dina, yang tidak memiliki riwayat yang jelas, dikenal sebagai saksi dalam persidangan. Sementara itu, Theresia Mela Yunita adalah seorang pramugari dari maskapai BUMN di Indonesia. Ia berasal dari Bandar Lampung dan pernah kuliah di Universitas Atmajaya, sebuah perguruan tinggi swasta ternama di Jakarta.

Selain memiliki dua selingkuhan, Antonius Kosasih juga pernah menikah dengan dua istri, yaitu Yulianti Malingkas dan Rina Lauwy. Namun, keduanya telah bercerai. Fakta hubungan dekat antara Roro Dina dan Theresia Mela muncul saat keduanya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 1 triliun.

Kasus ini melibatkan Antonius Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Sebagai pacar, Roro Dina dan Theresia Mela menerima hadiah berupa barang dari Antonius Kosasih. Hal ini menjadi alasan mereka dihadirkan ke persidangan.

Hadiah Mobil dan Tas Mewah untuk Roro Dina

Dalam sidang hari Senin (25/8/2025), terungkap bahwa Roro Dina pernah menerima hadiah ulang tahun dari Antonius Kosasih berupa satu unit mobil HRV senilai Rp 500 juta. Selain mobil, ia juga diberi empat tas mahal merek Louis Vuitton (LV).

Jaksa KPK bertanya kepada Roro Dina apakah ia pernah menerima mobil tersebut. Roro membenarkan hal tersebut dan menjelaskan bahwa mobil itu diberikan sebagai hadiah ulang tahun. Ia mengaku tidak tahu latar belakang pemberian mobil tersebut, hanya mengetahui bahwa itu merupakan hadiah saat dirinya menjalin hubungan dengan Kosasih.

Mobil tersebut sudah disita oleh penyidik KPK dan masuk ke dalam barang bukti perkara. Roro Dina juga mengatakan bahwa ia hanya menerima mobil selama menjalani hubungan dengan Kosasih dan tidak menerima uang tambahan.

Hadiah Tas Mewah dan Aset Lain untuk Theresia Mela

Theresia Mela Yunita juga disebut sebagai pacar Antonius Kosasih. Hubungan antara keduanya terjadi saat Kosasih masih menikah dengan Rina Lauwy, salah satu mantan istrinya. Jaksa KPK menanyakan soal tas mewah yang diberikan oleh Kosasih kepada Theresia Mela.

Theresia mengakui bahwa ia pernah menerima empat tas LV yang dibeli tanpa menyebut harga, hanya dengan instruksi “bebas pilih”. Ia mengaku tidak mengetahui harga tas-tas tersebut karena hanya diminta memilih langsung saat pembelian. Harga satu unit tas LV berkisar antara Rp 30 juta hingga Rp 80 juta.

Selain itu, terungkap bahwa Kosasih meminjam KTP Theresia Mela untuk membeli tiga bidang tanah di Jelupang, Serpong, Tangerang Selatan. Surat kepemilikan tanah tersebut atas nama Theresia Mela. Theresia mengaku tahu soal tanah tersebut tetapi membantah pernah meminta dibelikan tanah oleh Kosasih.

Penggantian Mobil dan Sewa Apartemen

Dalam persidangan juga terungkap bahwa Antonius Kosasih mengganti mobil milik Theresia Mela sebanyak tiga kali. Penggantian dilakukan karena kendaraan yang dipinjam Kosasih mengalami kerusakan. Theresia mengaku bahwa mobil pertama rusak setelah dipinjam Kosasih, lalu diganti dengan CRV, dan kemudian Mazda CX-5.

Selain itu, Kosasih disebut menyewa apartemen mewah senilai Rp 200 juta per tahun untuk Theresia Mela. Hunian tersebut berlokasi di kawasan elite Kuningan, Jakarta Selatan. Theresia mengonfirmasi bahwa apartemen tersebut disewakan oleh Kosasih.

Penyebutan Nama Antonius Kosasih dalam Kasus Korupsi

Antonius Kosasih, yang lahir pada 12 Juli 1970, pernah menjabat berbagai posisi penting di BUMN. Ia pernah menjadi Direktur Keuangan Perum Perhutani, Direktur Utama PT Transjakarta, serta Direktur Keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. Ia juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT WIKA Realty.

Dalam kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen, Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto didakwa merugikan negara sebesar Rp 1 triliun. Jaksa menyebut bahwa keduanya melakukan rencana investasi pada reksadana portfolio PT Taspen tanpa didukung hasil analisa investasi.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *