Taman Nasional Tesso Nilo dan Persoalan yang Mengemuka
Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) merupakan kawasan konservasi yang terletak di Kabupaten Pelalawan, Riau. Wilayah ini dikenal sebagai salah satu habitat penting bagi gajah Sumatera serta berbagai spesies flora dan fauna langka. Namun, di balik kekayaan alamnya, TNTN juga menjadi tempat perseteruan antara pemerintah dengan masyarakat setempat.
Rekomendasi Komnas HAM dan Harapan Masyarakat
Seorang perwakilan warga terdampak Taman Nasional Tesso Nilo yang tergabung dalam Forum Masyarakat Korban Tata Kelola Hutan-Pertanahan Riau, Abdul Aziz, menyampaikan apresiasi terhadap rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ia berharap penyelesaian masalah TNTN dapat dilakukan secara komprehensif, dengan mengedepankan aturan yang sudah ada.
Aziz menekankan bahwa penyelesaian tidak boleh dilakukan melalui tekanan atau pemaksaan kehendak. Menurutnya, yang dihadapi adalah rakyat biasa, bukan kelompok separatis atau bersenjata. Penggunaan aparat militer bersenjata dalam penyelesaian masalah justru akan memperkeruh suasana.
Masalah Awal Pembentukan Taman Nasional Tesso Nilo
Menurut Aziz, pembentukan TNTN sejak awal telah melanggar aturan. Salah satunya adalah pelanggaran atas PP 47 tahun 1997 junto PP 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Nasional. Selain itu, setelah TNTN dibentuk, terjadi pembiaran dari pihak kehutanan.
Atas kesalahan masa lalu dan pembiaran tersebut, masyarakat kemudian disalahkan. Mereka disebut sebagai perambah, bahkan adanya istilah ‘cukong’ yang sengaja diframing untuk menarik simpati publik.
Fakta yang Terungkap
Bahkan sejak tahun 1974, areal yang kini disebut TNTN telah menjadi area penebangan kayu oleh perusahaan-perusahaan yang diberikan izin HPH oleh kehutanan. Dalam irisan TNTN, terdapat 153 ribu hektar lahan yang dikuasai secara melanggar hukum oleh 13 perusahaan. Areal ini masuk dalam lansekap TNTN.
Pelanggaran hukum ini dilakukan bersama-sama dengan pihak kehutanan. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp7,4 triliun hanya dari hasil kayu. Pertanyaannya, mengapa sampai saat ini belum diproses? Mengapa masyarakat yang terus dikejar-kejar?
Kebijakan Relokasi Mandiri dan Temuan Komnas HAM
Komnas HAM Republik Indonesia menyoroti kebijakan relokasi mandiri terhadap warga yang tinggal di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau. Relokasi ini dilakukan setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penyitaan lahan yang diklaim masuk kawasan TNTN.
Sebanyak 30 ribu jiwa di enam desa diminta untuk meninggalkan kawasan tersebut dengan batas waktu hingga 22 Agustus 2025. Komnas HAM melakukan pemantauan di lokasi pada 6-9 Agustus 2025 dan menemukan beberapa hal penting.
Temuan Penting Komnas HAM
Pertama, sebagian besar lahan sawit di Tesso Nilo sebelumnya merupakan bekas izin usaha pemanfaatan hutan (IUHHK-HA) yang berubah menjadi semak belukar. Akses jalan yang dibuka perusahaan sejak awal 2000-an dan praktik hibah lahan oleh ninik mamak mendorong masuknya pendatang membuka kebun sawit.
Kedua, selama belasan tahun masyarakat lokal maupun pendatang tidak hanya bertanam sawit, tetapi juga membangun sekolah, rumah ibadah, pemakaman, hingga menjalani kehidupan seperti desa pada umumnya.
Ketiga, Komnas HAM menemukan Satgas PKH membangun posko dengan personel berseragam dan kendaraan berlogo TNI. Satgas memasang papan pengumuman relokasi mandiri, namun tanpa surat resmi kepada masing-masing warga.
Keempat, warga menolak relokasi dengan alasan telah menetap dan menggantungkan hidup dari kebun sawit produktif, tanpa adanya tawaran kompensasi maupun kepastian lokasi tujuan.
Rekomendasi Komnas HAM
Komnas HAM merekomendasikan empat hal. Pertama, meninjau ulang batas waktu relokasi mandiri hingga adanya perlindungan prosedural yang konkret agar konflik tidak terjadi.
Kedua, mendorong perumusan kebijakan penertiban hutan berbasis kajian komprehensif, termasuk hasil kajian Tim Revitalisasi Ekosistem TNTN tahun 2018 dan Konsultasi Nasional Krisis Tenurial 2016.
Ketiga, memberikan perlindungan prosedural bagi masyarakat terdampak, terutama melalui konsultasi yang tulus, pemulihan hukum, serta alternatif tempat tinggal dan penghidupan yang layak.
Keempat, menghindari penggunaan kekuatan berlebihan dan simbol militer di ranah sipil, serta mengedepankan pendekatan kemanusiaan melalui aparat sipil.
Dengan demikian, Komnas HAM menegaskan perlunya solusi komprehensif agar penertiban kawasan hutan tidak menimbulkan pelanggaran hak asasi masyarakat yang sudah lama bermukim di kawasan Tesso Nilo.