KPK Konfirmasi Suami Pegawai Terlibat dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi bahwa salah satu tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suami dari seorang pegawai KPK. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Senin (25/8/2025).

“Benar, bahwa salah satu pihak yang diamankan, belakangan diketahui merupakan suami salah satu pegawai KPK,” ujar Budi.

Meskipun demikian, Budi menegaskan bahwa KPK tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan terhadap Miki Mahfud. Sikap ini diambil sebagai bentuk komitmen KPK terhadap kebijakan zero tolerance terhadap tindakan melanggar hukum.

Zero tolerance adalah pendekatan yang tidak memberikan toleransi sama sekali terhadap pelanggaran aturan, hukum, atau kebijakan tertentu, meskipun pelanggarannya tergolong kecil. Budi menyatakan bahwa penyidik KPK telah memeriksa pegawai tersebut dan hasilnya menunjukkan bahwa ia tidak terlibat dalam perkara yang menjerat suaminya.

“KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai KPK tersebut dan hingga saat pernyataan ini dibuat, diketahui bahwa tidak ada keterlibatannya dengan perkara yang melibatkan suaminya,” tutur Budi.

Ia juga menekankan bahwa KPK tetap menerapkan zero tolerance terhadap siapa pun yang diduga atau diketahui melakukan tindakan melawan hukum. Termasuk jika nanti ditemukan bukti tambahan yang melibatkan pegawai tersebut.

Daftar Tersangka dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Sebelumnya, KPK menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Salah satu tersangka adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan.

Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, KPK telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Berikut daftar lengkap tersangka:

  1. Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022–2025.
  2. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–sekarang.
  3. Subhan (SB), Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020–2025.
  4. Anitasari Kusumawati (AK), Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020–sekarang.
  5. Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024–2029.
  6. Fahrurozi (FRZ), Dirjen Binwasnaker dan K3 Maret 2025–sekarang.
  7. Hery Sutanto (HS), Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 2025.
  8. Sekarsari Kartika Putri (SKP), Subkoordinator.
  9. Supriadi (SUP), Koordinator.
  10. Temurila (TEM), pihak swasta dari PT KEM Indonesia.
  11. Miki Mahfud (MM), pihak swasta dari PT KEM Indonesia.

Modus Pemerasan dalam Pengurusan Sertifikasi K3

Setyo menjelaskan bahwa dalam kasus ini, KPK menduga adanya praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi. Dari tarif awal sebesar Rp275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus membayar hingga Rp6.000.000 karena adanya tindakan pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih.

KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka. Contohnya, pada tahun 2019-2024, Irvian menerima Rp69 miliar melalui perantara yang digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, serta setoran tunai kepada Gerry, Herry, dan pihak-pihak lainnya.

Gerry diduga menerima Rp3 miliar sepanjang 2020-2025, terdiri dari setoran tunai senilai Rp2,73 miliar; transfer dari Irvian sebesar 317 juta, dan dua perusahaan di bidang PJK3 dengan total Rp31,6 juta. Subhan diduga menerima aliran dana sejumlah Rp3,5 miliar pada kurun waktu 2020-2025 dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3.

Anitasari Kusumawati menerima Rp5,5 miliar pada tahun 2021-2024 dari pihak-pihak perantara. Uang tersebut juga mengalir ke penyelenggara negara, termasuk Noel selaku Wamenaker senilai Rp3 miliar, serta Farurozi dan Hery sebesar Rp1,5 miliar.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *