Pemkot Samarinda Hentikan Sementara Kegiatan Pengadaan dan Penjualan Perlengkapan Siswa
Walikota Samarinda, Andi Harun, telah mengambil langkah tegas untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan pengadaan maupun penjualan perlengkapan siswa oleh pihak sekolah maupun koperasi sekolah. Keputusan ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait mahalnya harga seragam dan atribut sekolah yang belakangan ini menjadi perhatian utama.
Langkah tersebut diumumkan setelah rapat koordinasi bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda di Balai Kota pada Senin (22/7). Dalam pernyataannya, Andi Harun menyampaikan bahwa semua sekolah di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda akan memberhentikan sementara atau menyetop sementara semua kegiatan, baik pengadaan maupun penjualan perlengkapan siswa.
“Saat ini saya sudah memberi arahan kepada Kadisdikbud, maka sejak saat ini semua sekolah di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda dinyatakan memberhentikan sementara atau menyetop sementara semua kegiatan, baik pengadaan maupun penjualan perlengkapan siswa yang ada di sekolah-sekolah,” ujar Andi Harun.
Penghentian sementara mencakup berbagai aktivitas koperasi sekolah, termasuk penjualan seragam, atribut, buku kesehatan, hingga tes psikologi. Hal ini dilakukan karena beberapa keluhan dari orang tua siswa yang merasa beban tambahan akibat harga yang tinggi dan layanan yang tidak transparan.
Sebelumnya, Walikota Andi Harun juga menemukan masalah serupa saat melakukan sidak di salah satu sekolah setelah mendapat laporan dari orang tua siswa beberapa waktu lalu. Ia menegaskan bahwa keputusan ini bersifat sementara hingga Pemkot menerbitkan regulasi resmi dalam bentuk surat edaran.
Ia telah menginstruksikan kepada Inspektorat, Disdikbud, Dinas Kesehatan, dan Tim Walikota untuk Percepatan Pembangunan (TWAP) untuk segera merumuskan draf edaran tersebut, dengan target terbit paling lambat Jumat, 25 Juli 2025. Surat edaran ini akan menjadi dasar hukum sekaligus pedoman teknis bagi seluruh sekolah di bawah kewenangan Pemkot Samarinda dalam menyelenggarakan layanan pendukung pendidikan, termasuk tata kelola koperasi sekolah.
Meski aktivitasnya dihentikan sementara, Andi Harun menegaskan bahwa Pemkot tidak berniat menghapus keberadaan koperasi sekolah. Namun ia menekankan bahwa koperasi hanya boleh berperan sebagai pilihan alternatif dan tidak boleh menjadi satu-satunya jalur pengadaan perlengkapan siswa. Selain itu, koperasi juga akan dikenakan ketentuan batas harga maksimal.
“Koperasi boleh menjual seragam sekolah, tapi tidak wajib ambil di koperasi. Harga seragam akan diseragamkan, dan koperasi hanya menjadi alternatif, bukan satu-satunya pilihan,” katanya.
Ke depan, koperasi juga dilarang memfasilitasi layanan-layanan lain yang selama ini menimbulkan polemik di masyarakat, seperti tes psikologi maupun buku kesehatan siswa yang kerap diperjualbelikan.
Orang nomor satu di Samarinda ini menyebut, langkah tersebut diambil untuk memastikan tidak ada lagi pungutan atau kewajiban pembelian barang yang membebani orang tua siswa, khususnya pada jenjang pendidikan dasar dan menengah pertama di bawah kewenangan Pemkot Samarinda.
Ia menegaskan, Pemkot berencana menanggung pengadaan buku kesehatan melalui APBD Perubahan setelah dilakukan inventarisasi kebutuhan riil. Sedangkan pelaksanaan tes psikologi hanya dibolehkan dalam kasus khusus, misalnya anak usia di bawah 6 tahun yang hendak masuk kelas 1 SD dan tetap menjadi tanggung jawab pribadi orang tua siswa.
“Buku kesehatan siswa tidak boleh lagi dijual, nanti langsung dibagi oleh pemerintah. Tes psikologi tidak wajib dan tidak dibebankan ke sekolah. Orang tua bebas mencari rekomendasi psikolog dari mana saja,” pungkasnya.