Kenaikan PBB-P2 yang Mengguncang Masyarakat Pati
Sunarto, seorang buruh yang tinggal di Desa Sukoharjo, Kabupaten Pati, merasa kewalahan dengan tagihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang harus ia bayarkan. Tagihan tersebut meningkat hampir lima kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya, dari sekitar Rp 80.000 menjadi Rp 380.000. Bagi Sunarto, kenaikan ini membebaninya sebagai rakyat kecil. Rasa terimpit itulah yang mendorongnya untuk datang ke alun-alun Pati, Rabu (20/8), memberikan sumbangan air mineral dan lainnya di posko gerakan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu.
Gerakan ini menjadi salah satu motor demo besar menuntut pemakzulan Bupati Pati Sudewo pada 13 Agustus lalu. Alun-alun yang biasanya menjadi ruang publik nan tenang, kini beralih menjadi pusat penggalangan dana perlawanan. Sunarto berharap para aktivis tetap mengawal pelengseran Sudewo yang dianggap dalang dari kebijakan memberatkan itu, walau akhirnya kenaikan PBB-P2 dibatalkan.
“Karena kebijakan-kebijakan Bapak Bupati ini tidak memihak rakyat kecil,” kata Sunarto di alun-alun Pati, Rabu (20/8). Di jantung kabupaten itu, Sunarto tidak sendirian. Ia melebur bersama warga dengan keresahan serupa. Ada Sari, seorang ibu rumah tangga dari Desa Puri, yang melihat lonjakan PBB sebagai puncak arogansi pemimpin. Begitu pula Warsono, pengusaha dari Juwana, yang menganggap kenaikan PBB mencekik rakyat.
“Lebih parah lagi, [Bupati Sudewo] menantang rakyat [dengan mengatakan], ‘Jangan 5 ribu (orang demo), 50 ribu saya tidak gentar’. Inilah hal yang sangat menggugah hati rakyat. Bupati Sudewo tidak layak di Kabupaten Pati,” kata Warsono.
Kekecewaan masyarakat yang memuncak hingga menimbulkan demo besar di Pati sesungguhnya hanyalah secuplik dari fenomena nasional yang lebih besar. Kementerian Dalam Negeri mencatat setidaknya 104 pemerintah kabupaten/kota telah menaikkan tarif PBB-P2 sejak 2024, dengan 20 pemerintah daerah (pemda) di antaranya bahkan menaikkan di atas 100%.
Penyebab Kenaikan PBB-P2 yang Luas
Akar dari gelombang kenaikan PBB-P2 yang memicu gejolak di Pati, Bone, dan berbagai daerah lainnya tak lepas dari pengaruh kebijakan Jakarta. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai, kebijakan ini imbas dari lahirnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
UU HKPD memberikan dua senjata utama bagi pemda untuk mengerek penerimaan PBB-P2. Pertama, menaikkan plafon atau batas atas tarif pajak. Direktur Eksekutif KPPOD Herman N Suparman menjelaskan, UU HKPD mengubah ketentuan di UU sebelumnya (UU 28/2009) yang membatasi tarif PBB-P2 maksimal 0,3%. “Undang-undang sekarang menjadi maksimal 0,5%,” ujar Herman. Dengan landasan hukum ini, pemda bisa menetapkan tarif baru—bervariasi antara 0,1 hingga 0,5%—melalui peraturan daerah masing-masing.
Senjata kedua adalah kewenangan kepala daerah untuk menyesuaikan NJOP yang menjadi dasar utama penghitungan PBB. Ketentuan ini diatur di Pasal 40 ayat 7 UU HKPD. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menyebut landasan hukum ini jadi instrumen yang paling mudah “diotak-atik” kepala daerah. Bhima mencontohkan sebuah rumah yang sejak tahun 90-an nilai tanahnya tidak pernah divaluasi ulang dan masih tercatat Rp 200.000 per meter. Dengan aturan baru, pemda bisa langsung menyesuaikannya dengan harga pasar saat ini yang sudah mencapai Rp 2 juta per meter, apalagi jika di dekatnya baru dibangun proyek strategis seperti jalan tol.
Masalah Keuangan Daerah yang Mendalam
Langkah pemda di berbagai daerah menaikkan PBB-P2 secara masif bukanlah keputusan yang lahir dari ruang hampa. Di baliknya, tersimpan masalah kronis yang telah lama membelit pemda: kondisi keuangan atau kapasitas fiskal yang lemah. Berdasarkan Peta Kapasitas Fiskal Daerah yang tercantum di Peraturan Menteri Keuangan 65/2014, sebanyak 210 daerah dari total 508 kabupaten/kota di Indonesia masuk kategori fiskal rendah dan sangat rendah.
Artinya kondisi keuangan mayoritas pemda di Indonesia (41%) sangat bergantung dengan dana transfer dari pemerintah pusat. Sementara itu hanya 178 daerah (35%) yang berada di kategori tinggi dan sangat tinggi, sementara 120 daerah (24%) lainnya berkategori sedang. Bukan kebetulan bahwa daerah-daerah yang bergejolak akibat kenaikan PBB-P2 di atas 100% memiliki kapasitas fiskal yang rendah.
Solusi untuk Membangun Kemandirian Daerah
Untuk mengurangi beban rakyat kecil, para ahli merekomendasikan resep jitu untuk mengerek PAD selain menaikkan PBB. Langkah pertama dan paling mendasar, kata Herman, adalah membenahi administrasi pemungutan dengan sistem digitalisasi serta perbaikan database pajak yang masih bolong. “Untuk membayar (pajak) tentu publik ingin agar pelayanan efisien, tidak perlu datang ke kantor, tapi cukup melalui platform digital,” kata dia.
Langkah kedua adalah keberanian mencari sumber pajak baru yang menyasar industri, bukan kantong masyarakat. Direktur CELIOS Bhima mendorong pemda lebih agresif memajaki sektor-sektor industri ekstraktif yang selama ini banyak mengeruk keuntungan dari sumber daya alam suatu daerah, namun dianggap minim kontribusi. “Di Pati itu [ada pabrik] semen, sasar semen. [Contoh lain] ada pajak polusi udara, pajak debu pabrik. Itu kalau mau nyari duit yang cepat langsung itu. Jadi bergejolaknya pun enggak apa-apa,” ujar Bhima.
Sementara itu solusi jangka panjang yang lebih berkelanjutan, kata Bhima, adalah dengan menumbuhkan potensi ekonomi daerah. Bhima menilai selain menarget investasi asing, pemda bisa memfasilitasi hilirisasi sesuai dengan produk unggulan di daerahnya, baik dari sisi regulasi hingga perizinan industri.