Masalah Uji Kompetensi Dokter yang Mengakibatkan Kekacauan di Kalangan Mahasiswa

Kondisi yang dialami oleh ribuan mahasiswa kedokteran di Indonesia kini dinilai darurat. Hal ini disebabkan oleh kebuntuan regulasi uji kompetensi yang menciptakan kebingungan, keresahan psikologis, serta ketidakpastian hukum. Menurut Rizqullah Sheva Aldrianza, koordinator nasional hubungan masyarakat Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia (ISMKI), mahasiswa fakultas kedokteran menjadi korban dari situasi ini.

Masalah ini muncul setelah Surat Edaran Panitia Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) Nomor 005/PUKMPPD/SE/VII/2025 tetap membuka pendaftaran uji kompetensi periode Agustus 2025. Sementara itu, Surat Pernyataan Bersama Kolegium Kesehatan tertanggal 14 Juli 2025 menyatakan bahwa sertifikat kompetensi tidak akan diterbitkan untuk ujian yang diadakan setelah 8 Agustus 2025 jika tidak sesuai dengan Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Tuntutan ISMKI terhadap Pemerintah

ISMKI dalam pernyataan sikapnya menuntut Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi segera memberikan kepastian hukum dengan menerbitkan satu keputusan bersama yang final dan mengikat tentang penyelenggaraan uji kompetensi sebelum 26 Juli 2025. Selain itu, mereka juga menuntut jaminan negara atas pengakuan kelulusan uji kompetensi Agustus 2025 dan seterusnya, penerbitan sertifikat kompetensi yang sah, serta kelancaran proses internship (magang) dan surat ijin praktik.

ISMKI, yang didirikan pada tahun 1981, saat ini memiliki anggota dari 112 dari 117 fakultas kedokteran di seluruh Indonesia. Mereka mendukung segera disahkannya Standar Prosedur Operasional (SPO) terbaru sebagai skema yang jelas untuk ujian kompetensi angkatan saat ini dan seterusnya.

Inisiatif Forum Dialog Publik

Untuk mencari solusi, ISMKI berinisiatif menyelenggarakan forum dialog publik resmi yang mengundang Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan Tinggi dan Sains Teknologi (Kemendiktisaintek), Kolegium Dokter, dan Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia. Menurut Sheva, akar masalah ini adalah ketegangan antara dua kubu, yaitu institusi pendidikan dan kolegium yang berada di bawah kementerian.

Dampak pada Mahasiswa dan Orang Tua

Menurut mahasiswa semester tujuh fakultas kedokteran di Universitas Padjadjaran, masalah ini menimbulkan kekhawatiran tidak hanya bagi mahasiswa, tetapi juga orang tua. Sheva berharap para pemangku kepentingan segera bersinergi mengatasi masalah uji kompetensi, karena masih banyak jenjang yang harus diikuti. Jika tidak mendapat sertifikat kompetensi, para calon dokter tidak akan mendapat surat tanda registrasi (STR), internship atau magang di fasilitas kesehatan, hingga surat izin praktik atau SIP.

Latar Belakang Peraturan Uji Kompetensi

Pada 14 Juli 2025, kolegium dokter, keperawatan, kebidanan, dan farmasi menerbitkan surat somasi pernyataan bersama yang menyatakan tidak akan menerbitkan sertifikat kompetensi bagi lulusan tenaga kesehatan dan tenaga medis. Alasannya, kolegium menilai proses uji kompetensi yang ditangani UKMPPD tidak sesuai dengan aturan Undang-undang Kesehatan 2023.

UKMPPD awalnya diberlakukan secara nasional pada 2013. Penyelenggaranya adalah Panitia Nasional UKMPPD yang terdiri atas Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) dan panitia lokal di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Mekanisme kelulusan dan penerbitan sertifikat kompetensi dikeluarkan oleh organisasi profesi atas penyampaian hasil uji kompetensi dari panitia nasional sesuai Permenristekdikti nomor 18 tahun 2015 pasal 3 ayat 3.

Setelah 2023, mekanisme UKMPPD mengacu pada Surat Edaran No.HK.02.01/Menkes/1669/2024 sebagai turunan dari Undang-undang Kesehatan 2023. Namun perguruan tinggi masih menggunakan cara sebelumnya karena standar prosedur operasional uji kompetensi belum disahkan. Kolegium yang berdasarkan Undang-undang Kesehatan 2023 diambil alih oleh negara dan ditempatkan di bawah Kementerian Kesehatan, berwenang menggelar uji kompetensi bersama penyelenggara pendidikan tinggi. Namun karena kolegium tidak dilibatkan hingga Mei 2025, mereka membuat somasi yang menolak untuk menerbitkan sertifikat uji kompetensi.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *