Kritik terhadap RKUHAP yang Dinilai Mengancam Kewenangan KPK

IM57+ Institute, organisasi yang mewadahi mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengungkapkan kekhawatiran terhadap sejumlah ketentuan dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang dinilai berpotensi menghambat pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menilai bahwa aturan penyelidikan hingga penyadapan yang diatur dalam RKUHAP justru menjadi cara senyap untuk melemahkan kewenangan lembaga antirasuah tersebut.

Menurut Lakso, RKUHAP bisa menjadi metode yang tidak terlihat namun efektif dalam memperlemah kewenangan KPK, terutama dalam pelaksanaan OTT. Ia menjelaskan bahwa tindakan penyadapan pada tahap penyelidikan dan kewenangan penyelidik KPK merupakan bagian penting dari proses OTT. Jika pasal-pasal dalam RKUHAP tidak diubah, maka OTT KPK akan sulit dilakukan.

“Apabila tidak ada perubahan berarti, ini adalah langkah nyata untuk menghapuskan OTT,” ujar Lakso. Ia juga menyebut bahwa upaya pelemahan KPK bukanlah hal baru. Sebelumnya, revisi UU KPK pada 2019 telah memberikan dampak negatif terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.

Lakso berharap keberadaan pasal-pasal di RKUHAP tidak membuat KPK semakin terpuruk. Ia menegaskan agar partisipasi publik secara substantif dilakukan dalam pembahasan RKUHAP. “Jangan sampai tragedi ini semakin parah dengan adanya free riders yang menjadikan KPK semakin terpuruk,” katanya.

Perbedaan Definisi Penyelidikan dalam RKUHAP dan UU KPK

Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto, juga menyampaikan kritik terhadap definisi penyelidikan dalam RKUHAP. Menurutnya, penyelidikan yang selama ini dilakukan oleh KPK bertujuan untuk mendapatkan alat bukti permulaan dalam tindak pidana korupsi. Namun, dalam RKUHAP, definisi penyelidikan hanya mencari dan menemukan peristiwa tindak pidana.

Di dalam UU KPK, penyelidikan KPK telah menemukan bukti permulaan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Hal ini sesuai dengan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU KPK. Jika aturan dalam RKUHAP berbeda dengan UU KPK, maka peluang pelaksanaan OTT KPK akan semakin kecil.

Imam menekankan bahwa pembatasan kewenangan dalam penyelidikan di RKUHAP akan menjadi tantangan bagi KPK dalam memperoleh alat bukti permulaan. “Sekali lagi, peluang tangkap tangan itu dengan adanya hukum acara yang baru, ini akan memperkecil kalau tidak sinkron dengan hukum acara sebagaimana yang berlaku saat ini,” ujarnya.

Masalah dalam 17 Poin RKUHAP yang Dikritik KPK

Sebelumnya, KPK juga mengungkapkan bahwa terdapat setidaknya 17 poin dalam RKUHAP yang dinilai bermasalah dan tidak sinkron dengan kewenangan KPK di UU KPK. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa poin-poin tersebut ditemukan setelah pihaknya melakukan diskusi dan kajian internal.

Beberapa poin permasalahan antara lain terkait aturan penyadapan, pembatasan dalam penyelidikan, pengurangan kewenangan penyelidik, serta aturan pencegahan ke luar negeri hanya untuk tersangka. Kritik ini menunjukkan bahwa KPK merasa kewenangannya terbatasi oleh aturan-aturan dalam RKUHAP yang dianggap tidak sejalan dengan UU KPK.

Tantangan KPK dalam Mempertahankan Kewenangan

Dengan adanya perubahan aturan dalam RKUHAP, KPK menghadapi tantangan besar dalam menjalankan tugasnya. Pelaksanaan OTT yang selama ini menjadi salah satu bentuk operasi efektif dalam pemberantasan korupsi bisa terganggu jika aturan penyelidikan dan penyadapan tidak disesuaikan.

Pihak KPK berharap agar pemerintah dan lembaga legislatif dapat mempertimbangkan kembali aturan-aturan dalam RKUHAP agar tidak mengurangi kemampuan KPK dalam menangani kasus korupsi. Partisipasi publik dan dialog antarlembaga sangat penting dalam memastikan bahwa sistem hukum tetap mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *