Pembaruan Struktur BP Haji Menjadi Kementerian Haji dan Umrah
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mencapai kesepakatan untuk mengubah Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Hal ini dilakukan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah atau RUU Haji. Kesepakatan tersebut diumumkan setelah rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Haji pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pemerintah telah memproses perubahan nomenklatur tersebut. Saat ini, prosesnya sedang berlangsung di Kementerian Sekretariat Negara dan Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi). Menurutnya, Kementerian Hukum hanya bertugas mengharmonisasi aturan terkait penyelenggaraan haji dan umrah. Ia juga menyampaikan rencana untuk mendorong terbitnya peraturan presiden yang akan membentuk kementerian tersebut.
Presiden Prabowo Subianto dianggap sebagai tokoh utama yang ingin memperkuat sistem penyelenggaraan haji melalui pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Menurut Supratman, revisi UU Haji tidak dimaksudkan untuk mengubah esensi dari penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang sudah ada sebelumnya. Tujuan utamanya adalah memperkuat dan menyempurnakan sistem agar sesuai dengan dinamika dan kebutuhan jemaah, serta menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan akuntabel.
Wakil Kepala BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa Presiden berupaya mempercepat terbitnya peraturan presiden mengenai pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Menurutnya, peraturan ini penting agar lembaga tersebut dapat segera mempersiapkan pelaksanaan haji mendatang. Pesan utama dari Presiden adalah bahwa Kementerian Haji dan Umrah harus menjadi wajahnya integritas.
Dukungan dari MUI dan AMPHURI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi terhadap rencana peningkatan status BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. MUI menilai kehadiran lembaga baru ini dapat lebih mengoptimalkan peran negara dalam penyelenggaraan haji. Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyatakan bahwa MUI siap bekerja sama dan memberikan dukungan untuk suksesnya penyelenggaraan haji dengan optimal, melalui fatwa-fatwa keagamaan terkait ibadah haji.
Asrorun berharap kehadiran Kementerian Haji dan Umrah akan menjamin umat Islam yang wajib haji dapat melaksanakan kewajiban secara baik, terpenuhi syarat rukun, serta terlayani sarana-prasarana untuk ibadah dengan baik. Ia menekankan pentingnya sinergi antara Kementerian Haji dan Umrah dengan MUI, khususnya dalam penyelenggaraan haji. Kementerian haji akan menyelenggarakan pelayanan haji, sementara MUI menetapkan fatwa-fatwa keagamaan terkait manasik haji yang menjadi pedoman bagi kementerian.
Selain itu, Asrorun juga mendorong agar Kementerian Haji dan Umrah berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag). Ia menilai koordinasi tersebut penting dalam pelaksanaan pembinaan jemaah haji, terutama pasca-pelaksanaan haji, terkait dengan transformasi kelembagaan dan ketenagakerjaan.
Harapan dari AMPHURI
Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) juga menyambut baik rencana pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Ketua Bidang Humas dan Media DPP AMPHURI Abdullah Mufid menyatakan harapan bahwa lahirnya kementerian ini akan menjadikan tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah menjadi jauh lebih baik lagi untuk kemaslahatan umat.
Menurut Mufid, AMPHURI telah lama mendorong adanya kementerian khusus yang menangani urusan haji dan umrah. Usulan ini juga sempat disampaikan kepada Presiden Prabowo. Ia menyatakan bahwa ketika setahun lalu muncul Badan Penyelenggara Haji, mereka mengapresiasi positif dan meyakini itu sebagai embrio menuju lahirnya kementerian.
AMPHURI pun menilai kehadiran Kementerian Haji dan Umrah akan memperkuat fungsi perlindungan, pembinaan, dan pelayanan terhadap masyarakat. Warga negara perlu dilindungi dan dibina agar tidak sembarangan berangkat tanpa melalui PPIU dan PIHK resmi.