Kasus Hukum yang Menimpa I Wayan Purnawan, Warga Banjar Mukus
Seorang warga Banjar Mukus, Desa Trunyan, Kintamani, Bangli, Bali, bernama I Wayan Purnawan, kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan persetubuhan. Ia bekerja sebagai penjaga guest house di Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran dan keprihatinan dari masyarakat sekitar, terutama dari kelian adat setempat.
Penahanan yang Menimbulkan Pertanyaan
Kelian Adat Banjar Mukus, I Wayan Pertama, menyampaikan rasa prihatin atas penahanan warganya. Ia mengatakan bahwa dirinya mengetahui informasi tentang penahanan tersebut setelah empat hari dilakukan. Dari keluarga, ia kemudian mendatangi rumah Purnawan untuk mencari tahu lebih lanjut.
Dari ayah dan istri Purnawan yang sedang hamil tua, I Wayan Pertama memperoleh penjelasan. Ia lalu menghubungi seorang pengacara dari Buleleng, Gede Budi Hartawan, yang bersedia membantu tanpa biaya.
Kekeliruan dalam Penyidikan
I Wayan Pertama mempertanyakan proses penahanan yang dilakukan. Menurutnya, Purnawan hanya bekerja sebagai penjaga penginapan dan tidak pernah menjual cewek MiChat. Ia berharap kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan agar Purnawan bisa mendampingi istrinya yang sedang hamil besar.
Selain itu, Luh Srinadi, istri Purnawan, bersama kuasa hukumnya, Budi Hartawan, melaporkan kejanggalan dalam penanganan kasus ini ke Propam Polda Bali. Mereka merasa pihak kepolisian tidak memperhatikan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh istri yang sedang hamil tua.
Pengajuan Penangguhan dan Tuntutan Kepada Polisi
Budi Hartawan, kuasa hukum Purnawan, melaporkan ketidakprofesionalan penyidik dalam penetapan kliennya sebagai tersangka. Ia juga akan mengajukan penangguhan penahanan dengan disertai keterangan kondisi istrinya yang sedang hamil tua. Jika langkah tersebut tidak berhasil, pihaknya siap mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Peran Polres Bangli dalam Kasus Ini
Sementara itu, pihak Polres Bangli belum memberikan respons resmi terkait pelaporan penyidik ke Propam Polda Bali. Melalui Kasi Humas Polres Bangli, IPTU I Ketut Gede Ratwijaya, belum ada tanggapan dari Kapolres.
Luh Srinadi menegaskan bahwa dirinya tidak percaya suaminya melakukan hal yang dituduhkan. Ia mengatakan bahwa suaminya lugu dan tidak pernah menjual orang. Ia juga mengungkapkan bahwa saat polisi melakukan penggerebekan, mereka sedang berada di Pantai Sanur, Denpasar.
Proses Penyidikan yang Menimbulkan Kekhawatiran
Srinadi menjelaskan bahwa saat itu, suaminya masih sebagai saksi. Namun, setelah beberapa jam, ia dan suaminya harus kembali ke Polres. Dalam proses pemeriksaan, suaminya menegaskan bahwa di tempat kerjanya hanya ada pekerja, bukan pembelian wanita.
Ia juga mengungkapkan bahwa ada pejabat polisi yang mengaku akan membantu, namun akhirnya suaminya ditetapkan sebagai tersangka. Ia menemukan banyak kejanggalan dalam barang bukti yang diperlihatkan aparat kepolisian, seperti tisu dan alat kontrasepsi. Ia merasa tidak puas dengan cara penanganan kasus ini.