Penjelasan Menteri Keuangan Terkait Kritik Pemangkasan Dana Negara di Bank BUMN
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan respons terhadap kritik yang menyebutkan bahwa langkah pemerintah menempatkan dana negara sebesar Rp 200 triliun di bank-bank BUMN melanggar aturan hukum. Kritik tersebut disampaikan oleh Rektor Universitas Paramadina, Didik J Rachbini, yang juga seorang ekonom senior.
Purbaya menjelaskan bahwa dirinya telah menerima masukan dari para ahli hukum mengenai kebijakan yang diambil. “Menurut mereka, Pak Didik salah dan hal ini pernah dilakukan sebelumnya,” ujar Purbaya saat diwawancara di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/9).
Ia menegaskan bahwa penempatan dana negara yang ada di Bank Indonesia ke sistem perbankan bukanlah perubahan anggaran. “Dulu pernah dilakukan pada tahun 2008 bulan September dan kembali dilakukan pada Mei 2021 tanpa ada masalah. Jadi, Pak Didik mungkin perlu belajar lagi,” tambahnya.
Aturan yang Dikhawatirkan Dilanggar
Didik, selain sebagai rektor universitas, juga merupakan pendiri Institute for Development of Economics and Finance (Indef), menilai bahwa tindakan pemerintah menempatkan dana negara Rp 200 triliun di bank berpotensi melanggar aturan hukum. Ia menekankan bahwa proses penyusunan, penetapan, dan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus sesuai dengan UUD 1945 serta UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Ini adalah prosedur resmi dan aturan main ketatanegaraan yang harus dijalankan karena anggaran negara masuk dalam ranah publik. Anggaran negara bukan anggaran privat atau anggaran perusahaan,” jelas Didik dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/9).
Ia menegaskan bahwa pengelolaan anggaran dan kas oleh Kementerian Keuangan, baik dalam penerimaan, belanja, maupun utang, harus berdasarkan undang-undang. “Pejabat mana pun tidak boleh melanggarnya,” ujarnya.
Pelanggaran Aturan Perbendaharaan Negara
Didik menyoroti kemungkinan pelanggaran terhadap UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 22 ayat (4), (8), dan (9). Menurutnya, pasal ini mengatur bahwa Bendahara Umum Negara dapat membuka rekening penerimaan dan pengeluaran di bank umum untuk kepentingan operasional APBN.
Ayat (8) menegaskan bahwa rekening pengeluaran diisi dana dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) di Bank Sentral. Sementara itu, ayat (9) membatasi jumlah dana yang disediakan sesuai kebutuhan pemerintah yang telah ditetapkan dalam APBN.
“Penempatan dana Rp 200 triliun secara spontan tersebut melanggar ayat (9), karena tidak sesuai dengan rencana pemerintah yang sudah ditetapkan dalam APBN,” ujarnya.
Saran untuk Presiden
Didik menyarankan agar presiden turun tangan untuk menghentikan praktik tersebut. “Kita tidak boleh melakukan pelemahan aturan main dan kelembagaan seperti yang dilakukan pemerintahan sebelumnya,” katanya.
Ia menegaskan bahwa sebaiknya pemerintah menjalankan program melalui mekanisme legislasi yang baik dalam APBN, dengan ajuan yang sistematis dan jelas terkait jumlah dana serta program yang akan dijalankan.
“Tidak ada lagi program yang diambil dari ingatan sepintas yang keluar dari wawancara spontan yang dicegat atau doorstop,” tambahnya.