Penilaian Mahfud MD terhadap Vonis Tom Lembong

Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, telah dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi impor gula. Namun, berbagai pihak menilai bahwa putusan tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada selama persidangan.

Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), menyatakan bahwa vonis yang diberikan kepada Tom Lembong tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Ia menilai bahwa tidak ditemukan unsur mens rea atau niat jahat dalam perbuatan Tom Lembong selama masa jabatannya sebagai menteri perdagangan.

Tidak Ada Niat Jahat dalam Perbuatan Tom Lembong

Menurut Mahfud, Tom Lembong hanya menjalankan tugas administratif yang diperintahkan oleh atasan, yaitu Presiden Joko Widodo. Ia menjelaskan bahwa kebijakan impor gula dilakukan untuk menjaga ketersediaan stok gula nasional dan mengendalikan harga bahan pokok. Hal ini dilakukan atas dasar perintah dari presiden untuk meredam gejolak harga gula di tengah masyarakat.

“Di kasus Tom Lembong tidak ditemukan mens rea, karena dia hanya melaksanakan tugas dari atas yang bersifat administratif,” ujar Mahfud. Menurutnya, dalam sistem hukum, seseorang tidak bisa dihukum tanpa adanya niat jahat atau kesengajaan. Unsur utama dalam sebuah tindakan melawan hukum adalah mens rea.

Pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi, juga menilai bahwa putusan hakim mengabaikan fakta adanya perintah dari Presiden Jokowi. Menurutnya, kebijakan impor gula yang dikeluarkan Tom Lembong dilakukan dalam rangka pembentukan stok nasional dan pengendalian harga. Selain itu, penunjukan koperasi milik TNI-Polri juga didasarkan pada izin dari presiden.

Perhitungan Kerugian Negara yang Disoroti

Selain masalah mens rea, Mahfud juga menyoroti perhitungan kerugian negara yang dilakukan sendiri oleh majelis hakim. Ia heran karena hakim tidak mempercayai hasil penghitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), lembaga yang memiliki wewenang untuk melakukan penghitungan tersebut.

“Perhitungan kerugian negara yang resmi dibuat oleh BPKP dinilai tidak benar sehingga majelis hakim membuat hitungan dengan matematikanya sendiri,” jelas Mahfud. Ia menilai bahwa perhitungan yang dilakukan oleh hakim tidak logis dan tidak dapat dibuktikan secara pasti.

Hakim yang Dianggap Tidak Memahami Ide dan Norma

Mahfud juga mengkritik sikap hakim yang bercanda mengenai kapitalistik. Ia menilai bahwa hakim tidak memahami perbedaan antara ide dan norma. Dalam putusan, hakim menyebut bahwa kebijakan impor gula yang dilakukan Tom Lembong lebih mengedepankan ekonomi kapitalis daripada sistem Pancasila.

“Ketika hakim menyebut bahwa kebijakan Tom Lembong bersifat kapitalistik, tampaknya mereka tidak memahami bedanya ide dan norma,” ujar Mahfud. Ia menilai bahwa hal ini menunjukkan ketidaktahuan hakim dalam memahami konsep-konsep ekonomi dan hukum yang relevan.

Vonis yang Dinilai Tidak Sesuai Fakta

Dalam putusan, majelis hakim menyatakan bahwa kebijakan impor gula oleh Tom Lembong merugikan negara sebesar Rp 194,7 miliar. Kerugian tersebut terjadi karena PT PPI membeli gula dari produsen swasta dengan harga yang lebih tinggi dari harga pasar. Namun, Mahfud menilai bahwa perhitungan ini tidak cukup meyakinkan dan tidak didasarkan pada fakta yang jelas.

Selain itu, hakim juga menilai bahwa Tom Lembong tidak melaksanakan asas kepastian hukum dan tidak mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan saat mengambil kebijakan. Ia dinilai gagal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel, bermanfaat, dan adil dalam pengendalian stabilitas harga gula.

Kesimpulan

Putusan yang dijatuhkan kepada Tom Lembong dinilai oleh banyak pihak tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Mahfud MD menegaskan bahwa tidak ada niat jahat dalam tindakan yang dilakukan oleh Tom Lembong, dan bahwa kebijakan impor gula dilakukan atas dasar perintah dari atasan. Ia menilai bahwa putusan hakim tidak logis dan tidak didasarkan pada bukti-bukti yang kuat.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *