Kesepakatan Postur Makro RAPBN 2026 Ditetapkan

DPR dan pemerintah telah mencapai kesepakatan mengenai postur makro rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) tahun 2026. Kesepakatan ini diumumkan dalam rapat paripurna DPR pada hari Kamis, 24 Juli 2025. Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Jazilul Fawaid, menjelaskan bahwa proses pencapaian kesepakatan tersebut dilakukan melalui pembentukan empat panitia kerja (Panja) yang terdiri dari:

  • Panja Asumsi Dasar, Kebijakan Fiskal, Pendapatan, Defisit Pembiayaan, RAPBN Tahun 2026
  • Panja RKP dan Prioritas Anggaran RAPBN 2026
  • Panja Kebijakan Belanja Pemerintah Pusat RAPBN 2026
  • Panja Kebijakan Transfer ke Daerah RAPBN 2026

Pada rapat kerja tanggal 22 Juli 2025, seluruh laporan dari masing-masing Panja telah disampaikan dan disepakati sebagai hasil pembahasan antara Badan Anggaran dengan pemerintah dan Bank Indonesia.

Perubahan dalam Target Pendapatan dan Belanja Negara

Hasil kesepakatan menunjukkan adanya peningkatan rentang target pendapatan dan belanja negara dibandingkan usulan awal pemerintahan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026. Namun, defisit fiskal tetap tidak berubah.

Terkait pendapatan negara, Banggar dan pemerintah sepakat agar kebijakan umum perpajakan pada tahun depan dapat memitigasi dampak risiko dan tantangan baik dari internal maupun eksternal. Arah kebijakan umum pendapatan negara bukan pajak (PNBP) 2025 harus lebih mengoptimalkan sumber daya alam (SDA) melalui penyempurnaan kebijakan, perbaikan pengelolaan, dan peningkatan nilai tambah dalam negeri dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

Pemerintah akan menempuh berbagai langkah, upaya kebijakan, dan program untuk meningkatkan pendapatan negara yang mencapai kisaran 11,71% hingga 12,31% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Pengeluaran yang Berkualitas dan Berkelanjutan

Dari sisi belanja, pemerintah pusat diarahkan untuk melakukan belanja yang berkualitas dengan tetap menjaga kinerja pelayanan publik dan mendukung data beli masyarakat untuk mencapai keberlanjutan pembangunan.

Berikut adalah ringkasan perbandingan antara KEM-PPKF dan kesepakatan postur makro RAPBN 2026:

| No | Uraian | KEM-PPKF (% PDB) | Kesepakatan (% PDB) |
|—-|—————————|——————|———————-|
| 1 | Pendapatan Negara | 11,71—12,22 | 11,71—12,31 |
| | a. Perpajakan | 10,08—10,45 | 10,08—10,54 |
| | b. PNBP | 1,63—1,76 | 1,63—1,76 |
| | c. Hibah | 0,002—0,003 | 0,002—0,003 |
| 2 | Belanja Negara | 14,19—14,75 | 14,19—14,83 |
| | a. Belanja Pemerintah Pusat | 11,41—11,86 | 11,41—11,94 |
| | b. Transfer ke Daerah | 2,78—2,89 | 2,78—2,89 |
| 3 | Keseimbangan Primer | (0,18)—(0,22) | (0,18)—(0,22) |
| 4 | Defisit | (2,48)—(2,53) | (2,48)—(2,53) |
| 5 | Pembiayaan | 2,48—2,53 | 2,48—2,53 |

Pertimbangan Terhadap Kondisi Ekonomi

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menyampaikan bahwa postur dan asumsi makro RAPBN 2026 yang telah disepakati telah mempertimbangkan segala gejolak perekonomian baik dalam negeri maupun luar negeri, seperti kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat (AS). Ia menjelaskan bahwa semua hal yang berdampak signifikan sudah dipertimbangkan dan masuk dalam berbagai skenario.

Angka pasti postur makro RAPBN 2026 akan disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam bentuk nota keuangan pada 15 Agustus 2025.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *