Irvian Bobby Mahendro Terbukti Terima Uang Pemerasan Rp69 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Irvian Bobby Mahendro, yang dikenal dengan panggilan ‘Sultan’, menerima uang pemerasan sebesar Rp69 miliar. Uang tersebut berasal dari berbagai pihak yang terkait dalam kasus pemerasan yang melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer.

Untuk menyimpan uang hasil pemerasan tersebut, Irvian Bobby menggunakan beberapa rekening yang atas nama orang lain. Salah satu rekening yang digunakan adalah milik seorang petani. Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Penggunaan Rekening atas Nama Orang Lain

Irvian Bobby juga menggunakan dua rekening yang atas nama saudara dan stafnya. KPK akan menjerat Irvian sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. Asep menjelaskan bahwa keterkaitan dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sudah ada, tetapi penentuan status tersangka masih dalam proses.

“Kita diberikan waktu 1×24 jam sesuai KUHAP untuk menentukan 11 orang tersangka yang diringkus dalam OTT. Kita fokus pada predicate crime-nya dulu,” jelas Asep.

Kegagalan Membuat LHKPN

Selain itu, Irvian Bobby tidak taat dalam membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ia terakhir kali membuat laporan harta kekayaan pada periode 2021 dengan total kekayaan sebesar Rp3,9 miliar. Irvian hanya melaporkan sebidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp1.278.247.000 serta kendaraan Mitsubishi Pajero senilai Rp335 juta.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan penyidik akan mempelajari hal tersebut. Temuan dalam proses penyidikan akan dikonfirmasi kepada saksi, ahli, tersangka, serta bukti yang diperoleh. “Penyidik dan jaksa akan menerapkan peraturan dan pasal yang tepat sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan,” ujar Johanis.

Penelusuran Aset Irvian Bobby

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Irvian diduga tidak patuh dalam membuat LHKPN. KPK akan menelusuri aset-aset miliknya. “KPK pasti akan follow the money atas aset-aset yang diduga terkait atau merupakan hasil dari tindak pidana korupsi,” kata Budi.

Penetapan 11 Tersangka

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 20 Agustus 2025, Immanuel Ebenezer dan Irvian Bobby terjaring. Dalam penangkapan tersebut, KPK menyita 22 kendaraan yang terdiri dari 15 mobil dan tujuh motor. Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan 11 tersangka yang terlibat dalam kasus pemerasan terkait sertifikasi K3.

Berikut daftar tersangka:
1. Irvian Bobby Mahendro
2. Gerry Aditya Herwanto Putra
3. Subhan
4. Anitasari Kusumawati
5. Immanuel Ebenezer Gerungan
6. Fahrurozi
7. Hery Sutanto
8. Sekasari Kartika Putri
9. Supriadi
10. Temurila
11. Miki Mahfud

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Diduga telah terjadi pemerasan hingga Rp81 miliar terkait sertifikasi K3.

Aliran Uang yang Terjadi

Irvian Bobby Mahendro menerima Rp69 miliar sepanjang 2019-2024. Uang tersebut digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, mobul, penyertaan modal perusahaan, hingga setoran. Gerry Aditya Herwanto menerima Rp3 miliar pada 2020-2025, yang digunakan untuk beli mobil dan dikirimkan ke berbagai pihak. Subhan menerima aliran dana sejumlah Rp3,5 miliar pada 2020-2025, yang berasal dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3.

Anitasari Kusumawati menerima Rp5,5 miliar pada 2021-2024. Uang tersebut juga diduga mengalir ke pihak-pihak lainnya. Noel menerima Rp3 miliar pada Desember 2024; FAH dan HR masing-masing Rp50 juta per minggu; HS lebih dari Rp1,5 miliar selama kurun waktu 2021-2024; serta CFH mendapat satu unit kendaraan roda empat.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *