Peluncuran Rencana Induk Pengelolaan Sampah Kabupaten Tegal
Pemerintah Kabupaten Tegal bersama Indonesia Solid Waste Association (InSWA) resmi meluncurkan dokumen Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) Kabupaten Tegal 2025-2045. Peluncuran ini dilakukan di Pendopo Amangkurat pada hari Kamis, 21 Agustus 2025 lalu. Dokumen ini menjadi langkah penting dalam menentukan arah kebijakan pengelolaan sampah selama 20 tahun ke depan.
RIPS merupakan bagian dari program Clean Ocean through Clean Communities (CLOCC), yang bertujuan untuk mengurangi sampah plastik dan mikroplastik di laut dengan meningkatkan sistem pengelolaan sampah di darat. CLOCC bekerja sama antara InSWA dengan Norwegian Agency for Development Cooperation (NORAD), sebuah lembaga pemerintah Norwegia yang mengelola kerja sama pembangunan internasional.
Wakil Bupati Tegal Ahmad Kholid menyampaikan bahwa peluncuran RIPS adalah bentuk komitmen seluruh elemen pembangunan dalam mewujudkan Kabupaten Tegal yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Menurutnya, dokumen ini bukan hanya sekadar arsip, tetapi juga panduan bagi pemerintah daerah, swasta, masyarakat, hingga dunia pendidikan dalam menangani dan mengelola sampah secara terarah, terpadu, serta berkelanjutan.
Kholid juga menyampaikan data jumlah timbulan sampah Kabupaten Tegal pada tahun 2024 mencapai 670,38 ton per hari, di mana 78 persennya berasal dari rumah tangga. Namun, hanya 34 persen sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Penujah. Sementara itu, 63 persen sampah lainnya terbuang di lingkungan. Pengelolaan sampah berbasis 3R baru berkontribusi sekitar 2 persen, termasuk peran bank sampah yang hanya bisa mengolah 0,23 persen dari total sampah.
Tanpa penanganan serius, kondisi ini dapat menimbulkan masalah kesehatan, estetika, hingga ancaman bagi ekosistem perairan. Melalui RIPS, Kholid menargetkan pengelolaan sampah lebih terstruktur dan fokus pada pengurangan sampah dari sumbernya, pemilihan metode pemilahan yang tepat, optimalisasi bank sampah, serta inovasi berbasis ekonomi sirkular.
Manager program CLOCC Oda Kristin Korneliussen menyampaikan apresiasi atas terpilihnya Kabupaten Tegal sebagai kabupaten ketiga di Indonesia yang memiliki RIPS setelah Kabupaten Banyuwangim Jawa Timur dan Kabupaten Tabanan, Bali. Tegal dipilih karena kepemimpinan dan posisi strategisnya di pulau Jawa. Ia berharap RIPS ini tidak hanya menjadi dokumen rencana, tetapi juga diimplementasikan secara bertahap agar bisa menjadi panutan pengelolaan sampah berkelanjutan, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Sementara itu, Ketua Umum InSWA Guntur Sitorus menjelaskan proses penyusunan RIPS cukup panjang, dimulai sejak Mei 2024. Pendekatan partisipatif dengan menjaring aspirasi masyarakat dikedepankan untuk mencapai ketepatan sasaran penerima manfaat program. Dokumen RIPS ini mencakup lima aspek utama, yaitu regulasi, kelembagaan, teknologi, pendanaan, dan partisipasi masyarakat.
Peluncuran RIPS ini disebut sebagai awal, bukan akhir. Tantangan terbesar adalah saat implementasinya. Di akhir acara, berlangsung simbolis penyerahan dua unit dump truck berkapasitas delapan ton kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal. Armada tersebut diharapkan bisa memaksimalkan fungsi pelayanan pengangkutan sampah sekaligus mendukung transformasi menuju pengelolaan yang berkelanjutan.
Melalui program CLOCC, pihaknya juga telah mendampingi tujuh desa pilot project, yaitu Dukuhbangsa, Pedeslohor, Kertasari, Ujungrusi, Mejasem Barat, Balapulang Wetan, dan Batumirah untuk memperkuat model pengelolaan sampah berbasis masyarakat.