Penipuan dengan Nama Istana Negara oleh Oknum Bhayangkari di Sumatera Selatan
Seorang oknum Bhayangkari di Sumatera Selatan dilaporkan melakukan penipuan dengan mencatut nama Istana Negara dan menyatakan dirinya memiliki hubungan dekat dengan staf Kepresidenan hingga Komisi Nasional Polisi. Aksi ini menimbulkan kerugian besar bagi sejumlah korban, yang menghabiskan dana hingga Rp 1,6 miliar.
Penipuan tersebut terjadi melalui janji-janji manis yang disampaikan oleh oknum Bhayangkari berinisial F. Dengan menggunakan identitas resmi sebagai anggota keluarga polisi, ia memperdayai korban dengan mengklaim bisa membantu masuk ke dalam Polri atau membatalkan proses PTDH (Pemberhentian dengan Tidak Hormat) bagi anggota polisi. Namun, semua janji itu ternyata hanya isapan jempol belaka.
Beberapa korban akhirnya melaporkan tindakan penipuan ini ke SPKT Polda Sumatera Selatan. Laporan tersebut dibuat melalui tim kuasa hukum klien, yaitu Sapriadi Syamsudin SH dari LBH Ganta Keadilan Sriwijaya. Menurut Sapriadi, langkah hukum ini diambil karena menyangkut citra dan nama baik institusi Polri.
Modus Penipuan yang Dilakukan
Dalam aksinya, terlapor mengaku memiliki hubungan dekat dengan staf Kepresidenan dan bisa memengaruhi hasil pemeriksaan etik profesi. Salah satu kasus yang dilaporkan bermula dari klien LY, seorang anggota Polri yang sedang menjalani proses PTDH. Terlapor mengakui bahwa ia bisa membatalkan proses tersebut dan meminta uang sebesar Rp 150 juta untuk mengurusnya.
Uang tersebut dibayarkan secara bertahap, yaitu Rp 100 juta pada awal dan Rp 50 juta esok harinya. Namun, setelah hasil banding keluar, klien tetap mendapat sanksi PTDH. Saat korban menagih uang, terlapor menolak mengembalikannya. Akibatnya, klien membuat laporan polisi atas tuduhan penipuan.
Selain itu, ada laporan kedua yang juga dilakukan oleh klien lainnya, AP, yang merupakan anggota Polri. Kasus ini terkait dengan pengajuan enam orang untuk masuk menjadi calon anggota Secaba Polri. Terlapor mengaku bisa membantu melalui kuota khusus dengan mencatut nama Istana Negara.
Modus yang digunakan sama dengan kasus sebelumnya, yakni mengaku memiliki hubungan dengan staf Kepresidenan dan mengirimkan video yang menunjukkan dirinya berada di istana negara. Keenam orang tersebut memberikan uang total sebesar Rp 1,45 miliar, dengan janji bahwa jika tidak lolos, uang akan dikembalikan dua kali lipat.
Namun, setelah pengumuman hasil tes, tidak ada satupun dari keenam orang tersebut yang lolos. Terlapor pun menolak mengembalikan uang yang sudah diberikan.
Alasan Korban Percaya
Sapriadi menjelaskan bahwa para korban percaya karena status terlapor sebagai Bhayangkari. Dengan posisinya sebagai istri seorang perwira Polri, terlapor mampu meyakinkan klien bahwa ia memiliki kemampuan untuk memengaruhi proses administrasi di dalam institusi kepolisian.
Meskipun belum ada kepastian apakah laporan ini benar-benar terbukti, Sapriadi menegaskan bahwa langkah hukum ini dilakukan untuk menjaga reputasi institusi Polri dan Istana Negara. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada oknum anggota polisi atau Bhayangkari yang merusak citra kepolisian dengan menipu masyarakat.
Respons dari Pihak Kepolisian
Menanggapi laporan tersebut, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan akan segera menindaklanjutinya. Meski begitu, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah terlapor benar-benar merupakan anggota Bhayangkari atau bukan. Ia menegaskan bahwa penyidik akan segera menangani laporan ini sesuai prosedur yang berlaku.