Sidang Vonis Hasto Kristiyanto Mendekat, Tokoh Akademik Beri Pandangan Hukum
Saat ini, kasus Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang terkait dugaan suap dan penghalangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku, akan segera memasuki tahap sidang vonis. Jadwal putusan telah ditetapkan pada Jumat, 25 Juli 2025. Sebelumnya, para tokoh akademik dan aktivis hukum mengirimkan pandangan hukum amicus curiae atau “sahabat pengadilan” untuk mendukung proses peradilan yang adil.
Pandangan hukum tersebut dikirimkan oleh Aliansi Akademik Independen, yang diinisiasi oleh Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto. Dalam dokumen amicus curiae, mereka menyatakan bahwa mereka ingin memberikan pandangan akademik dari perspektif socio-legal, dengan tujuan mendukung prinsip due process of law serta supremasi hukum dalam proses peradilan pidana.
Aliansi ini terdiri dari 23 akademisi dan aktivis dari berbagai universitas, termasuk mantan Jaksa Agung Romo Magnis, Marzuki Darusman, dan banyak lagi. Mereka menyoroti beberapa hal, seperti bukti yang dihadirkan oleh jaksa KPK yang lemah, prosedur pemeriksaan yang diwarnai pemaksaan, serta momentum dimulainya penyelidikan yang terkesan lebih didorong oleh motivasi politik, alih-alih hukum.
Para akademisi ini menilai bahwa tindakan semacam ini sering terjadi di negara dengan sistem demokrasi yang lemah atau di bawah kepemimpinan otoriter. Mereka juga menyatakan bahwa kasus Hasto tidak bisa dipisahkan dari sikap kritisnya terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut mereka, penuntutan terhadap fungsionaris partai politik yang kritis kepada pemerintahan Jokowi tampaknya didasarkan pada motif politik.
Berikut adalah daftar lengkap 23 nama akademisi dan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Akademik Independen:
- Prof. Franz Magnis Suseno dari Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara
- Prof. Maria W. Soemardiono dari Universitas Gadjah Mada (UGM)
- Mayling Oey-Gardiner dari UI
- Prof. Riris Sarumpaet dari UI
- Prof. Ramlan Surbakti dari Universitas Airlangga (Unair)
- Prof. Manneke Budiman dari UI
- Prof. Francisia Saveria Sika Seda dari UI
- Prof. Daldiyono dari UI
- Prof. Teddy Prasetyono dari UI
- Prof. Melani Budianta dari UI
- Marzuki Darusman selaku Jaksa Agung 1999-2001
- Prof. P.M. Laksono dari UGM
- Prof. Masduki dari Universitas Islam Indonesia (UII)
- Prof. Asvi Warman Adam dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
- Dr. Suparman Marzuki dari UII
- Dr. Hilmar Farid selaku sejarawan
- Dr. A. Prasetyantoko dari Unika Atmajaya
- Dr. Suraya Afif dari UI
- Dr. Haryatmoko dari STF Driyarkara
- Dr. Setyo Wibowo dari STF Driyarkara
- Dr. Pinky Wisnusubroto dari Unair
- Usman Hamid dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera
- Prof. Sulistyowati Irianto dari UI
Permintaan Doa dari Seluruh Kader PDIP
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengimbau seluruh kader dan simpatisan partai untuk menunggu sidang vonisnya pada 25 Juli 2025. Ia juga meminta doa dari para kader partai terkait putusan pengadilan. Hasto menegaskan bahwa duplik yang disampaikannya dibuat dalam waktu 4 hari dengan tulisan tangan, sebagai hasil kontemplasi dan melihat replik yang diberikan oleh penuntut umum.
Menurut Hasto, duplik tersebut semakin membuktikan adanya rekayasa hukum dan proses kriminalisasi. Ia mengingatkan bahwa praktik ketidakadilan akan menggerus reputasi nilai-nilai keadilan di Indonesia. Ia juga menegaskan bahwa praktik-praktik yang mengedepankan ketidakadilan tidak boleh menggerus seluruh reputasi dan semangat di dalam pendirian Indonesia merdeka yang sangat sarat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Tuntutan Hukuman 7 Tahun dan Dugaan Kekuatan Luar
Hasto sebelumnya telah dituntut hukuman 7 tahun penjara. Ia meyakini bahwa tuntutan tersebut tidak berasal dari putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, melainkan dari pihak di luar JPU atau disebut dengan “order kekuatan”. Ia menilai bahwa indikasi kekuatan di luar KPK sudah lama terjadi, yaitu sejak bocornya Sprindik Eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Hasto juga menyatakan bahwa perjuangannya jauh lebih besar dari dinding-dinding penjara karena kekuatan yang bermain terhadap kasusnya memang ada. Ia menegaskan bahwa makna perjuangan ini jauh lebih besar daripada bebas dari dinding-dinding penjara, karena kekuatan yang bermain terhadap kasusnya benar-benar ada.