Peningkatan Anggaran Belanja Lainnya dalam RAPBN 2026

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, terdapat peningkatan signifikan pada anggaran Program Pengelolaan Belanja Lainnya. Berdasarkan dokumen Buku II Nota Keuangan, alokasi anggaran yang masuk dalam belanja pemerintah pusat ini mencapai Rp 525 triliun pada tahun depan. Sementara itu, untuk outlook 2025, nilai anggaran tersebut hanya sebesar Rp 358 triliun. Di sisi lain, dana transfer ke daerah (TKD) mengalami penurunan drastis dari Rp 864,1 triliun dalam outlook 2025 menjadi Rp 650 triliun dalam RAPBN 2026.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad, menjelaskan bahwa sebagian anggaran TKD yang dipangkas kini dialokasikan ke pos Belanja Lainnya. Dana ini nantinya akan digunakan untuk membiayai program prioritas pemerintah. Namun, hingga saat ini, pemerintah belum memberikan penjelasan rinci mengenai peruntukan Belanja Lainnya tersebut. “Saya kira transparansi soal Belanja Lainnya sangat penting,” ujar Tauhid ketika dihubungi.

Menurut Tauhid, selama ini anggaran Belanja Lainnya digunakan sebagai dana darurat. Misalnya, ketika pendapatan pemerintah menurun, belanja untuk program prioritas bisa ditambah dari pos ini. Selain itu, anggaran ini juga dapat digunakan jika terjadi force majeure atau bencana alam. Meski demikian, Tauhid menilai bahwa pemerintah tidak perlu menjelaskan peruntukan Belanja Lainnya sebagai dana cadangan. Namun, jika dana tersebut digunakan untuk program prioritas atas diskresi presiden, maka penjelasan perlu diberikan.

Penurunan Dana Transfer ke Daerah Menjadi Sorotan

Penurunan dana transfer ke daerah (TKD) juga menjadi topik pembahasan dalam rapat kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dalam rapat tersebut, anggota Banggar dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Dolfie Othniel Frederic Palit, mempertanyakan penurunan TKD sebesar 24,7 persen. Menurut Dolfie, penurunan ini adalah yang terbesar sepanjang sejarah sejak TKD masuk dalam APBN.

Dolfie juga mempertanyakan alokasi dana TKD ke dalam belanja pemerintah pusat, termasuk Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Pengelolaan Belanja Lainnya. Ia menyebutkan bahwa pada 2025, BA BUN Belanja Lainnya sebesar Rp 358 triliun, sedangkan pada 2026 meningkat menjadi Rp 525 triliun. “Ini digunakan sendiri, direncanakan sendiri oleh pemerintah tanpa dibahas bersama DPR,” ujar Dolfie.

Merespons hal tersebut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa ada diskresi presiden dalam belanja negara yang masuk dalam BA BUN. Beberapa contohnya adalah Instruksi Presiden (inpres) jalan daerah dan inpres infrastruktur daerah. Bahkan, masalah sampah daerah pun akan diambil alih oleh pusat. Menurut Sri Mulyani, alasan pengambilalihan adalah karena banyak program daerah yang belum terselesaikan. Meski begitu, bendahara negara mengaku memahami pandangan Dolfie dan tetap berkomitmen pada akuntabilitas dan transparansi.

Lima Arah Kebijakan Program Pengelolaan Belanja Lainnya

Berdasarkan dokumen Buku II Nota Keuangan, terdapat lima arah kebijakan Program Pengelolaan Belanja Lainnya dalam RAPBN 2026. Pertama, antisipasi kegiatan tanggap darurat dan penanggulangan bencana. Kedua, antisipasi risiko fiskal pada pelaksanaan APBN, baik akibat perubahan asumsi dasar ekonomi makro maupun dinamika kebijakan. Ketiga, antisipasi dukungan ketahanan pangan dalam rangka menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga pangan. Keempat, antisipasi kebutuhan kegiatan mendesak. Kelima, dukungan pembayaran kewajiban pemerintah, seperti kompensasi harga BBM dan listrik.

Selain itu, Program Pengelolaan Belanja Lainnya pada RAPBN 2026 juga akan digunakan untuk belanja lain-lain yang terprogram. Ini meliputi belanja bantuan kemasyarakatan presiden dan wakil presiden dalam bidang organisasi kemasyarakatan, keagamaan, pendidikan, sosial, atau kegiatan lainnya; belanja operasional lembaga yang belum memiliki bagian anggaran sendiri, yakni operasional SKK migas; belanja ongkos angkut beras ASN distrik pedalaman di wilayah Papua; serta belanja operasional layanan pos universal dalam rangka pelaksanaan kewajiban pelayanan umum.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *