Perselisihan Hukum antara Pemerintah dan Indobuildco Berlanjut
Pemerintah dan PT Indobuildco terus berada dalam perselisihan hukum yang memasuki tahap selanjutnya. Kini, kedua pihak saling mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini menyangkut masalah penggunaan kawasan Hotel Sultan dan pembayaran royalti.
Indobuildco menggugat pemerintah dengan permintaan untuk menghentikan segala aktivitas di kawasan usaha mereka serta memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB). Sementara itu, pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara dan Badan Layanan Umum PPKGBK menggugat Indobuildco agar membayarkan royalti senilai US$ 45,35 juta atau sekitar Rp 741 miliar.
Berdasarkan data dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Indobuildco merasa bahwa pemerintah telah mengubah bentuk dan kondisi tanah di kawasan komplek Hotel Sultan. Oleh karena itu, perusahaan milik Pontjo Sutowo ini meminta pengadilan untuk memerintahkan pemerintah menghentikan aktivitas di kawasan usaha mereka.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid menyampaikan bahwa Indobuildco kembali melayangkan gugatan perdata melawan beberapa pihak, termasuk Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Keuangan, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat. Saat ini, proses sedang dalam tahap pemeriksaan saksi.
Indobuildco menilai bahwa pemerintah melakukan perbuatan melawan hukum. Perusahaan ini merasa bahwa permohonan pembaruan hak atas HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora sah menurut hukum. Legalitas komplek Hotel Sultan tertuang dalam dokumen HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang berdiri di atas Hak Pengelolaan Tanah No. 1/Gelora.
Sebelumnya, PPKGBK menyatakan bahwa masa berlaku dua HGB yang dimiliki Indobuildco berakhir pada Maret-April 2023. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencatat bahwa Indobuildco melayangkan gugatan pada 9 April 2025. Proses mediasi dilakukan pada 7-21 Mei 2025 namun berujung buntu. Akibatnya, Majelis Hakim memutuskan melanjutkan proses pengadilan ke tahap pemeriksaan saksi.
Namun, pengadilan mencatat bahwa sidang pemeriksaan saksi yang disediakan Indobuildco sudah ditunda dua kali sejak 19 Agustus 2025. Sidang pemeriksaan saksi dari Indobuildco selanjutnya dijadwalkan kemarin, Senin (8/9).
Di sisi lain, pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara dan Badan Layanan Umum PPKGBK menggugat Indobuildco pada 15 Mei 2025. Pemerintah menilai Indobuildco lalai dalam membayarkan royalti termasuk bunga dan denda dalam penggunaan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora pada 4 Maret 2007 sampai 3 Maret 2023.
Jika terbukti bersalah, pemerintah meminta pengadilan memerintahkan Indobuildco membayarkan uang paksa senilai Rp 300 juta per hari untuk keterlambatan pembayaran royalti, bunga, dan denda tersebut. Selain itu, pemerintah meminta pengadilan mendahulukan gugatannya meskipun dilayangkan hampir sebulan lebih lama dari Indobuildco.
Mediasi terkait gugatan pemerintah kepada Indobuildco dilakukan hampir sebulan, yakni 10 Juni sampai 14 Juli 2025. Namun proses mediasi tersebut berujung buntu dan membuat Majelis Hakim memutuskan agar sidang gugatan tersebut dilanjutkan ke tahap pemeriksaan.
Pemerintah tercatat sudah memberikan bukti surat gugatannya kemarin, Senin (8/9). Karena Indobuildco tidak menyertakan bukti suratnya kemarin, pengadilan menjadwalkan sidang penyerahan bukti surat pekan depan, Senin (15/9).
Perpanjangan HGB milik Indobuildco pada 1999 terjerat dalam kasus korupsi. Pada 2007, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana tiga tahun ke kepala kantor wilayah DKI Jakarta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Robert Lumempouw. Ia dianggap menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, dan sarana dengan memperpanjang kedua HGB milik perusahaan tersebut.
Tersangka lain dalam kasus ini adalah Pontjo Sutowo dan kuasa hukum Indobuildco Ali Mazi. Namun, pengadilan memvonis bebas baik Pontjo maupun Ali, yang saat itu merupakan Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif. Menurut Menteri Sekretaris Negara pada saat itu Yusril Ihza Mahendra, negara diperkirakan merugi hingga Rp1,9 triliun karena kasus korupsi ini.
Meski demikian, pemerintah tetap memperpanjang masa berlaku HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora hingga semester pertama 2023. Adapun Mahkamah Agung telah menetapkan HPL No. 1/Gelora sebagai dokumen yang sah dan mengikat.
Pontjo telah melakukan permohonan pengujian kembali terhadap ketetapan tersebut pada 2011, 2014, 2016, dan 2022 namun berujung buntu.