Saksi Persidangan Kasus Korupsi PT Taspen Ungkap Keterkaitan Proyek Lain dengan Terdakwa

Dalam persidangan kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen, saksi Rina Lauwy, mantan istri dari Antonius Kosasih, mengungkapkan bahwa eks Direktur Utama PT Taspen itu sering menyebutkan adanya proyek-proyek tambahan di luar pekerjaannya. Ia menilai proyek tersebut diduga sebagai sumber pendapatan instan yang tidak wajar bagi terdakwa.

“Sering kali ia bercerita tentang adanya proyek. Macam-macam hal seperti itu. Menurut saya sebagai orang awam, kok bisa seperti itu? Itu membuat pikiran saya terganggu,” ujar Rina dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025.

Ia menjelaskan bahwa saat itu dirinya tidak setuju dengan cara-cara instan yang dilakukan Kosasih untuk mendapatkan keuntungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian bertanya tentang apa saja hal-hal instan yang diperoleh terdakwa pada masa itu. Rina menjawab bahwa ia tidak tahu detailnya karena tidak pernah terlibat langsung dalam urusan keuangan Kosasih.

Dalam bukti pesan chat yang dibuka oleh penuntut umum, Rina sempat menyebut bahwa Kosasih kala itu sudah mudah mencari uang. Dalam pesan tersebut disebutkan, “Kan sudah aman, ada kaki tangan yang ready setiap saat bantu buat transaksi untuk mendukung gaya hidupmu yang borju sekarang.”

Namun, Rina enggan menyebutkan identitas kaki tangan tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa sering mendengar cerita bahwa Kosasih dibantu seseorang. Meski begitu, ia tidak tahu nama pastinya.

Pada kesempatan itu, JPU bertanya apakah Rina melihat bahwa penghasilan Kosasih diperoleh secara instan. Rina menjawab bahwa menurut cerita yang ia dengar, begitulah adanya. Ia juga mengungkapkan bahwa ada percakapan antara Kosasih dan dirinya pada tahun 2020, di mana Kosasih meminta Rina untuk menerima uang masuk ke rekeningnya, bukan ke rekening Kosasih sendiri.

“Tidak ada jawaban, dia tidak memberikan keterangan,” kata Rina.

Rina dan Kosasih menikah sejak 2013. Mereka berpisah dan putusan perceraian inkrah di pengadilan pada 2023. Sebelumnya, mereka sudah tidak tinggal bersama dan menjalin komunikasi intens. Dalam persidangan, beberapa saksi lain juga menyebut bahwa Kosasih telah menjalin hubungan dengan perempuan lain sejak beberapa tahun sebelumnya.

Selain Rina, dua mantan istri Kosasih juga hadir sebagai saksi dalam sidang ini. Mereka adalah Yulianti Malingkas, mantan istri pertama, dan Rina Lauwy, mantan istri kedua.

Dalam perkara ini, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, eks Direktur Utama PT Taspen, bersama dengan Ekiawan Heri Primaryanto, Direktur PT Insight Investment Management, didakwa melakukan investasi fiktif untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga menyebabkan kerugian negara. Diduga, kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.

Atas perbuatannya, Antonius Kosasih dan Ekiawan terancam hukuman pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus ini terungkap setelah Rina Lauwy melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia melapor setelah Antonius meminta dia menampung dana hasil korupsi tersebut.

Mutia Yuantisia berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *