Kekaburan Norma dalam UU Hak Cipta Mengancam Profesi Penyanyi
Penyanyi Lesti Kejora mengungkapkan kekhawatirannya terhadap ketidakjelasan norma dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ia menilai bahwa ketidakpastian hukum ini berpotensi membuat para pelaku pertunjukan, termasuk dirinya sendiri, rentan dikriminalisasi.
Lesti menceritakan pengalamannya saat ia pernah disomasi oleh pencipta lagu “Bagai Ranting yang Kering”, Yoni Dores. Menurutnya, somasi yang diterimanya dilengkapi dengan laporan pidana yang dibuat oleh pencipta lagu tersebut mencerminkan ketidakseimbangan posisi hukum antara pencipta dan pelaku pertunjukan. Pengalaman ini terjadi pada tahun 2016 hingga 2018, ketika Lesti membawakan lagu tersebut di sebuah acara pernikahan di Subang, Jawa Barat, atas permintaan penyelenggara acara.
Masalah muncul ketika video penampilannya saat menyanyikan lagu tersebut diunggah oleh pihak lain ke platform YouTube. Bahkan, foto Lesti digunakan sebagai thumbnail dari video-video kumpulan lagu ciptaan Yoni Dores. Ia dan pihak manajemennya tidak mengetahui atau menyetujui proses pengunggahan video maupun penggunaan elemen visual tersebut.
Delapan tahun kemudian, tepatnya pada 1 Maret 2025, Lesti menerima surat somasi dari kuasa hukum Yoni Dores, yang menuduhnya melanggar ketentuan pidana dalam UU Hak Cipta karena dianggap mempertunjukkan karya cipta Yoni Dores tanpa izin langsung penciptanya. Puncaknya, pada 18 Mei 2025, Yoni Dores bahkan melaporkan Lesti ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pelanggaran hak cipta.
Pengalaman ini memberikan perspektif negatif terhadap dirinya. Lesti merasa seolah-olah telah melakukan pelanggaran terhadap UU Hak Cipta, sekaligus menunjukkan kegamangan norma hukum terhadap pelaku pertunjukan seperti dirinya. Sebagai penyanyi profesional, ia hanya menjalankan tugasnya untuk menampilkan jasa pertunjukan. Ia tidak pernah mengurus langsung perizinan atau pembayaran royalti atas lagu-lagu yang dibawakan, karena tidak memiliki akses maupun kapasitas untuk mengetahui variabel komersial yang menjadi dasar perhitungan royalti.
Lesti menyoroti bahwa ancaman pidana tetap dapat digunakan secara sepihak oleh pencipta, bahkan dalam kondisi lagu dibawakan secara sah tanpa eksploitasi ekonomi pribadi atas lagu tersebut. Menurutnya, situasi ini menciptakan preseden buruk. Jika penyanyi yang hanya menjalankan tugasnya sebagai pelaku pertunjukan dapat dituduh melanggar hukum pidana hanya karena membawakan lagu populer, maka praktik ini akan menciptakan kebiasaan buruk bagi dunia pertunjukan dan industri hiburan nasional.
Lesti dihadirkan sebagai saksi oleh para pemohon Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025. Perkara ini diajukan oleh sejumlah musisi kenamaan, termasuk Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana) dan Nazril Irham (Ariel NOAH), bersama 27 musisi lainnya. Para pemohon mendalilkan bahwa beberapa pasal dalam UU Hak Cipta tidak memberikan kepastian hukum.
Untuk mengatasi kekaburan norma ini, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencabut keberlakuan Pasal 113 ayat (2) huruf f UU Hak Cipta. Selain itu, mereka juga memohon agar MK memberikan pemaknaan baru untuk Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, dan Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta. Gugatan ini merupakan upaya kolektif dari para pelaku seni untuk menciptakan lingkungan hukum yang lebih adil dan seimbang, di mana hak-hak pencipta terlindungi tanpa mengorbankan kebebasan dan profesi para pelaku pertunjukan.