Tantangan Dokter Muda dalam Menghadapi Uji Kompetensi Nasional
Ribuan dokter muda yang telah menyelesaikan pendidikan sarjana dan profesi masih kesulitan untuk berpraktik sebagai tenaga medis. Hal ini disebabkan oleh belum lulusnya ujian kompetensi mahasiswa program profesi dokter (UKMPPD). Masalah ini menjadi perhatian serius bagi para profesional kesehatan, terutama di wilayah Sumatera Utara.
Berdasarkan data dari Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Cabang Sumut, jumlah dokter muda Indonesia mencapai sekitar 5.000 orang, termasuk warga negara asing (WNA) yang mengikuti pendidikan kedokteran di Tanah Air. Ketua PDUI Sumatera Utara, dr Rudi Sambas, menyampaikan bahwa pihaknya sering menerima laporan dari rekan-rekannya tentang banyaknya dokter muda yang gagal dalam ujian kompetensi.
“Beberapa bahkan sudah mengikuti ujian hingga 30 kali tanpa berhasil lulus. Akibatnya, mereka tidak bisa berpraktik sebagai dokter selama bertahun-tahun. Menurut kami, ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem yang ada,” ujar dr Rudi saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Masalah ini juga dibahas dalam Kongres PDUI Pusat beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan tersebut, dr Rudi berdiskusi dengan ketua PDUI Maluku, dr Sahat Tobing, dan ketua PDUI Kepri, dr Zaini Saragih. Mereka akhirnya bertemu dengan ketua Kolegium Dokter, dr Erfansyah Iken Lubis, MM, M.Biomed, untuk mencari solusi.
Setelah diskusi panjang, dilakukanlah roadshow sosialisasi Uji Kompetensi Nasional (Ukomnas) yang pertama digelar di Medan. Tujuan dari roadshow ini adalah untuk memperjelas mekanisme uji kompetensi nasional agar dapat diimplementasikan secara efektif.
“Kasihan, orangtua mereka menyekolahkan anaknya agar menjadi dokter. Bahkan ada yang sampai menjual rumah dan tanah hanya untuk biaya pendidikan. Namun setelah lulus, mereka justru tidak bisa bekerja sesuai bidangnya,” tambah dr Rudi.
dr Sahat Tobing menambahkan bahwa sistem birokrasi sebelumnya sangat mengganggu pengadaan dokter di Indonesia. Padahal, kebutuhan akan dokter sangat tinggi, terutama di daerah-daerah yang masih kurang fasilitas kesehatan.
“Apalagi dalam rangka menyambut Indonesia Emas 2045,” katanya.
Sementara itu, dr Zaini menyebutkan bahwa akibat tidak mendapatkan kompetensi, banyak dokter muda terpaksa bekerja di luar bidang kesehatan. Bahkan, WNA yang sebenarnya tidak memerlukan kompetensi Indonesia juga tidak bisa berpraktik di negaranya akibat aturan birokrasi ini.
“Ini yang sekarang kita sadari dan Menteri Kesehatan juga memahami kebutuhan Indonesia Emas. Namun, dokter-dokter muda justru tertahan oleh sistem yang ada,” ujarnya.
Melalui roadshow ini, diharapkan regulasi dokter tidak lagi terhambat, sehingga target Indonesia Emas dapat tercapai dengan terpenuhinya kebutuhan dokter di berbagai daerah.
Di tempat yang sama, ketua Kolegium Dokter, dr Erfansyah Iken Lubis, MM, M.Biomed menjelaskan bahwa sosialisasi ini dilakukan oleh Kolegium Dokter untuk Fakultas Kedokteran di Sumatera. Tujuannya adalah agar pemangku kepentingan dapat memahami landasan hukum penyelenggaraan uji kompetensi nasional (Ukomnas), yang seharusnya dilaksanakan berdasarkan UU No 17 tahun 2023 dan PP 28 tahun 2024.
“Ini yang kita sosialisasikan agar teman-teman di Fakultas Kedokteran bisa memahami prosesnya secara lebih baik,” kata dr Iken.
Ia berharap setelah sosialisasi ini, Fakultas Kedokteran dapat mempersiapkan segala sesuatunya untuk pelaksanaan uji kompetensi nasional.
Perbedaan utama antara uji kompetensi lama dan baru adalah dari sisi penyelenggara. Berdasarkan UU 17 dan PP 28, penyelenggara uji kompetensi adalah penyelenggara pendidikan yang bekerja sama dengan Kolegium Dokter.
“Itu yang menjadi dasar penyelenggaraan nantinya,” pungkasnya.