Pengakuan Rizky Pratama Mengungkap Dugaan Korupsi Program BSPS 2024 di Sumenep
Sebuah pengakuan yang mengejutkan dilakukan oleh Rizky Pratama, Ketua Korkab BSPS 2024 di Kabupaten Sumenep. Ia mengungkap bahwa dirinya telah menyetor sejumlah uang hingga ratusan juta rupiah kepada beberapa pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi program Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) 2024. Uang tersebut berasal dari pemotongan realisasi dana yang dianggarkan melalui APBN.
Dalam laporan yang disampaikannya, Rizky menyebutkan adanya aliran dana ke sejumlah oknum, termasuk pejabat desa, kepala bidang di Disperkimhub, dan bahkan anggota DPRD hingga DPR RI. Kasus ini kini sedang ditangani langsung oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pengakuan Rizky memicu perhatian publik terhadap skandal korupsi yang diduga terjadi di tengah implementasi program yang seharusnya berdampak positif bagi masyarakat.
Pernyataan Ketua DPRD Sumenep
Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, Zainal Arifin, memberikan pernyataan tegas terkait kasus ini. Ia menegaskan agar aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, tidak ragu-ragu untuk segera menetapkan tersangka dalam penanganan dugaan korupsi BSPS 2024. Menurutnya, siapa pun yang terbukti memiliki unsur pidana harus segera ditetapkan sebagai tersangka tanpa tebang pilih.
Zainal Arifin menekankan bahwa jika ada saksi dan barang bukti yang cukup, maka proses hukum harus segera dilakukan. Ia juga menyoroti bahwa para pelaku korupsi tersebut telah merugikan masyarakat Sumenep secara keseluruhan. “Kalau sudah memenuhi unsur, ya harus sikat. Siapa pun, jangan tebang pilih,” tegasnya.
Anggaran dan Target Program BSPS di Sumenep
Program BSPS 2024 di Kabupaten Sumenep mencakup 5.490 penerima rumah tidak layak huni (RTLH) dengan total nilai bantuan sebesar Rp 109,80 miliar. Dana tersebut berasal dari APBN yang dialokasikan melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas perumahan masyarakat, khususnya yang berada di bawah standar.
Dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI pada 30 April 2025, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait sempat menyampaikan informasi mengenai dugaan korupsi dalam pelaksanaan program BSPS di beberapa daerah, termasuk Sumenep. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya menjadi isu lokal, tetapi juga mendapat perhatian nasional.
Informasi Lengkap tentang Program BSPS
Program BSPS merupakan bantuan rehabilitasi rumah yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan keswadayaan masyarakat dalam memperbaiki kondisi perumahan mereka. Pelaksanaan program ini dilakukan oleh Kementerian PUPR di seluruh Indonesia.
Untuk seluruh wilayah Indonesia, program BSPS menyerap anggaran sebesar Rp 445,81 miliar dengan target sebanyak 22.258 penerima. Di antara kabupaten-kabupaten tersebut, Kabupaten Sumenep menjadi salah satu yang paling besar dalam penerimaan dana, yaitu sebesar Rp 109,80 miliar untuk 5.490 unit rumah.
Kriteria Penerima BSPS
Penerima BSPS harus memenuhi empat komponen utama, yaitu kondisi bangunan, kesehatan (sanitasi dan air bersih layak), serta luas rumah sesuai standar ruang gerak minimum penghuni. Dengan kriteria ini, program diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.
Meskipun demikian, dugaan korupsi yang terjadi dalam pelaksanaan program ini menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana. Tindakan tegas dari aparat hukum diperlukan agar masyarakat dapat mempercayai sistem pemerintahan yang berjalan.