Kepala Sekolah di Bekasi Diduga Lakukan Pungli dan Penyelewengan Dana

Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan penyelewengan dana yang dilakukan oleh seorang kepala sekolah di SDN Jaticempaka, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, Jawa Barat, menarik perhatian publik. SM, yang seharusnya menjadi teladan dalam dunia pendidikan, justru disebut sebagai pelaku utama tindakan tidak terpuji tersebut.

Pungli dengan Alasan “Uang Capek”

Salah satu bentuk pungli yang dilakukan SM adalah meminta uang Rp15 ribu untuk setiap tanda tangan di ijazah siswa. Dalam kebijakan yang berlaku, tanda tangan kepala sekolah di ijazah seharusnya tidak dikenakan biaya. Namun, SM justru menggunakan alasan “uang capek” sebagai dasar pemungutan ini. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan para wali murid.

Selain itu, SM juga diduga meminta jatah 20 persen dari dana ekstrakurikuler yang dikelola oleh guru kelas. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kebutuhan kegiatan tambahan di luar kurikulum, namun ternyata justru dimanfaatkan secara tidak transparan.

Penyelewengan Dana BOS

Wali murid juga mengeluhkan adanya dugaan penyelewengan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS). SM disebut meminta uang untuk pembelian perlengkapan kelas seperti sampul rapor, padahal barang tersebut seharusnya sudah termasuk dalam dana BOS. Bahkan, beberapa keperluan kelas yang seharusnya ditanggung oleh sekolah, justru dianggap sebagai tanggung jawab wali murid.

Selain itu, buku pelajaran yang seharusnya lengkap dan tersedia bagi siswa, sering kali tidak tersedia. Hal ini menyebabkan siswa hanya belajar dari catatan guru, sehingga mengganggu proses pembelajaran.

Tindakan yang Diambil

Setelah aduan dari wali murid dan guru, SM akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai kepala sekolah. Saat ini, dia hanya bertugas sebagai guru biasa. Seorang Plt (Pelaksana Tugas) kepala sekolah akan menjabat sementara hingga ada pengganti resmi.

Proses evaluasi terhadap SM akan dilakukan oleh Plt Kepala Sekolah, yang kemudian melaporkan hasilnya kepada Dinas Pendidikan (Disdik). Disdik akan menyerahkan laporan tersebut ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan BKPSDM akan melaporkannya ke Wali Kota Bekasi.

Tuntutan Kejelasan dan Transparansi

Shinta, salah satu wali murid yang aktif dalam mengadukan kasus ini, menyampaikan bahwa tujuan mereka adalah untuk menyerahkan bukti-bukti dugaan pelanggaran langsung kepada Wali Kota Bekasi. Selain pungli dan penyelewengan dana BOS, SM juga diduga melakukan intimidasi terhadap guru dan penistaan agama.

Sebelumnya, wali murid dan guru telah melaporkan kasus ini ke Dinas Pendidikan dan DPRD Kota Bekasi. Sidang terbuka pun pernah dilakukan, yang dihadiri oleh guru, wali murid, kepala sekolah, pengawas dinas, serta Ketua Komisi IV DPRD Bekasi. Namun, proses penyelesaian terasa lambat.

Shinta menilai bahwa SK pemberhentian SM sudah keluar pada Jumat (18/7/2025), tetapi penindakan belum dilakukan secara cepat. Oleh karena itu, wali murid memutuskan untuk melapor langsung ke Wali Kota Bekasi agar kasus ini segera ditangani.

Kesimpulan

Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan. Selain itu, kepala sekolah harus menjadi contoh yang baik, bukan justru menjadi pelaku korupsi. Diperlukan tindakan tegas dan langkah-langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *