Penyelidikan KPK Terhadap Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan korupsi yang terkait dengan proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut.
Dua orang yang diperiksa adalah Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Muhammad Iqbal, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Gomgoman Halomoan Simbolon. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan dilakukan di kantor Kejaksaan Agung pada 7 Agustus 2025.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan setelah berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pengawas atau Jamwas Kejagung. Menurutnya, kegiatan pemeriksaan dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh Jamwas terhadap tiga jaksa lainnya. Salah satu dari mereka adalah mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto.
Asep menyatakan bahwa pemeriksaan di Kejagung dilakukan untuk meningkatkan efektivitas proses penyelidikan. “Kami juga meminta keterangan di sana,” ujarnya.
Temuan Mengenai Aliran Dana
Sumber Tempo mengungkapkan bahwa telah ditemukan catatan aliran dana ke sejumlah pihak di Kejaksaan Negeri Mandailing Natal. Catatan tersebut tercatat dalam pembukuan milik salah satu pihak swasta.
Sebelumnya, Rudi Margono, Jaksa Agung Muda Pengawas, mengkonfirmasi bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh Jamwas berkaitan dengan adanya dugaan keterlibatan oknum dari kejaksaan. “Pengembangan di KPK ada saksi yang menyebutkan adanya keterlibatan jaksa,” katanya saat dikonfirmasi Tempo pada 13 Agustus 2025.
Menurut dua aparat penegak hukum yang mengetahui kasus ini, Idianto diduga menerima janji pemberian uang jika proyek jalan yang dikerjakan oleh PT Dalihan Natolu Group dan PT Rona Na Mora bisa memenangkan tender.
Salah satu sumber menyebutkan bahwa indikasi adanya uang untuk Idianto ditemukan dalam catatan yang ada pada tersangka Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, M. Akhirun Efendi Piliang. Nilainya mencapai Rp 2 miliar, yang merupakan uang pengaman. Nama Iqbal dan Gomgoman juga tercantum dalam catatan tersebut.
Tanggapan dari KPK
KPK mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Asep Guntur Rahayu. Ia menyatakan bahwa pihaknya sedang berkomunikasi dengan pihak Kejagung dan Jamwas. “Kami mendukung mereka dulu, soal etik dan pelanggarannya,” ujarnya saat dikonfirmasi tentang dana yang ditujukan kepada Idianto pada 22 Agustus 2025.
Dalam konferensi pers sebelumnya, KPK menyebutkan bahwa dua perusahaan swasta tersebut menyiapkan uang muka sebesar Rp 2 miliar untuk menyuap sejumlah pejabat agar proyek senilai total Rp 231,8 miliar bisa dimenangkan. Jika kedua perusahaan itu berhasil, mereka berencana mengalokasikan 10 hingga 20 persen dari nilai proyek sebagai jatah.
Daftar Tersangka dalam Kasus Ini
Selain M. Akhirun Efendi Piliang, tersangka lain dalam kasus ini adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara Heliyanto, dan Direktur PT Rona Na Mora M Rayhan Dulasmi Piliang.
Tempo mencoba mengonfirmasi informasi ini kepada Idianto melalui pesan WhatsApp. Namun, pesan tersebut hanya menunjukkan centang satu. Sebelumnya, Tempo juga pernah mengonfirmasi kasus ini kepada Idianto di nomor yang sama pada 14 Agustus 2025, namun ia tidak merespons pesan maupun telepon.