Tantangan dan Kritik terhadap Kebijakan Publikasi Scopus bagi Dosen Indonesia
Publikasi di jurnal internasional yang terindeks Scopus kini menjadi salah satu syarat utama bagi dosen Indonesia yang ingin mencapai jabatan akademik tertinggi, yaitu guru besar. Meski kebijakan ini diambil dengan niat baik untuk meningkatkan kualitas riset nasional, nyatanya menimbulkan berbagai tantangan dan isu yang perlu dipertimbangkan secara matang.
Beban Biaya yang Mengkhawatirkan
Kenyataannya, publikasi Scopus bukan sekadar soal kemampuan menulis artikel berkualitas. Dosen juga harus menghadapi biaya publikasi (Article Processing Charge/APC) yang bisa mencapai puluhan juta rupiah. Bagi dosen di kampus besar dengan dukungan dana riset, hal ini mungkin masih bisa diatasi. Namun, bagi dosen di perguruan tinggi swasta atau daerah, biaya sebesar itu terasa sangat berat.
Penerbit besar seperti Elsevier, Springer Nature, Taylor & Francis, dan Wiley mendapatkan keuntungan miliaran dolar setiap tahun. Sementara itu, penulis artikel tidak mendapat kompensasi, dan reviewer bekerja sukarela tanpa honor. Justru dosen harus membayar untuk menerbitkan karyanya. Hal ini memicu banyak pertanyaan tentang keadilan dalam sistem publikasi ilmiah.
Survei Menunjukkan Ketidakpuasan
Survei terhadap dosen peserta Visiting Professor UMM 2023 menunjukkan bahwa 63,3 persen responden menolak publikasi Scopus sebagai syarat kenaikan jabatan Guru Besar. Alasan utamanya adalah beban biaya dan prosedur yang rumit. Bahkan, 73,3 persen responden menyatakan penghasilan dosen di Indonesia masih jauh dari sejahtera. Ini menunjukkan bahwa kebijakan ini belum sepenuhnya cocok dengan kondisi nyata di lapangan.
Ketidakadilan Akademik yang Muncul
Kebijakan ini menciptakan ketimpangan baru di dunia akademik Indonesia. Dosen di kampus besar atau negeri unggulan relatif lebih mudah mencapai guru besar karena memiliki akses pada dana penelitian dan jaringan internasional. Sebaliknya, dosen di kampus kecil, swasta, atau daerah justru menghadapi jalan terjal. Kesempatan naik jabatan akhirnya lebih ditentukan oleh kemampuan finansial, bukan semata kualitas akademik.
Salah satu dosen di perguruan tinggi swasta pernah bercerita, ia harus memilih antara mengalokasikan tabungan keluarga untuk biaya publikasi Scopus atau menunda impian menjadi guru besar demi kebutuhan anak-anaknya. Dilema seperti ini nyata dialami banyak akademisi. Bukankah ini bentuk ketidakadilan?
Etika Akademik yang Terkikis
Tekanan untuk memenuhi syarat Scopus juga menimbulkan efek samping berbahaya. Fenomena perjokian artikel, jasa instan, hingga publikasi di jurnal predator semakin marak. Alih-alih mendorong budaya riset yang sehat, kebijakan ini justru membuka ruang bagi praktik tidak etis yang mencederai integritas akademik.
Lebih ironis lagi, ada kasus artikel yang sudah terbit justru dihapus dari indeks Scopus (discontinue) karena masalah kredibilitas jurnal. Akibatnya, artikel itu tidak lagi diakui untuk kenaikan jabatan, padahal dosen sudah mengeluarkan biaya besar dan mengorbankan waktu penelitian.
Pembelajaran dari Negara Lain
Beberapa negara menghadapi masalah serupa, tetapi mencoba pendekatan berbeda. Malaysia, misalnya, memberi dukungan dana publikasi yang cukup besar agar dosen tidak terbebani. India memperluas pengakuan terhadap jurnal nasional bereputasi internasional sehingga tidak semua harus bergantung pada Scopus. Negara-negara tersebut memahami bahwa publikasi ilmiah penting, tetapi kualitas tidak boleh diukur semata oleh indeksasi, apalagi yang dikuasai industri penerbit global.
Indonesia perlu belajar dari praktik baik ini. Jika terus bergantung pada Scopus, kita hanya akan memperkaya penerbit luar negeri, sementara dosen sendiri terbebani.
Rekomendasi Kebijakan
Beberapa langkah rekomendasi telah diajukan dalam policy brief tentang publikasi Scopus. Pertama, memberikan alternatif syarat publikasi, misalnya dengan mengakui jurnal nasional bereputasi (Sinta 1-2) atau jurnal regional kredibel yang diakui komunitas ilmiah. Kedua, menyediakan dukungan finansial yang adil, terutama bagi dosen di kampus swasta dan daerah, agar mereka tidak harus mengorbankan dana pribadi. Ketiga, memperkuat ekosistem jurnal nasional, agar Indonesia memiliki kanal ilmiah berkualitas internasional tanpa sepenuhnya bergantung pada penerbit asing.
Menimbang Kembali Arah Kebijakan
Publikasi Scopus memang penting untuk meningkatkan jejaring penelitian Indonesia di kancah global. Namun menjadikannya syarat mutlak bagi guru besar tanpa memperhatikan aspek keadilan hanya akan memperlebar jurang kesenjangan akademik. Pertanyaan kritis pun muncul: apakah jabatan akademik tertinggi harus ditentukan oleh kemampuan membayar publikasi, bukan oleh kualitas karya dan dedikasi ilmiah?
Ilmu pengetahuan seharusnya terbuka untuk semua, demi kemajuan masyarakat. Menjadikannya sebagai industri eksklusif yang hanya bisa diakses oleh mereka yang punya dana besar adalah bentuk penyimpangan dari nilai luhur akademik. Saatnya kita menimbang ulang arah kebijakan publikasi di Indonesia. Tujuan mulia untuk meningkatkan kualitas riset tidak boleh berakhir dengan membebani dosen atau merusak etika akademik.