Kasus Penganiayaan terhadap Dokter di RSUD Bhakti Dharma Husada Surabaya

Kasus penganiayaan terhadap tenaga medis kembali menjadi perhatian publik setelah dr. Faradina Sulistiyani menjadi korban serangan yang menyebabkan luka berat. Kejadian ini terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH) Surabaya, tempat dokter tersebut bertugas. Peristiwa ini mendapat pernyataan tegas dari berbagai organisasi profesi kedokteran, termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Anggota Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) Pengurus Besar IDI, Agus Ariyanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap tenaga kesehatan. Menurutnya, tindakan seperti ini tidak hanya melukai fisik korban, tetapi juga memberikan trauma psikologis yang bisa mengganggu proses pelayanan kesehatan.

“PB IDI secara tegas mengutuk tindakan kekerasan terhadap dokter atau tenaga kesehatan lainnya. Karena selain menimbulkan luka fisik, juga berdampak pada kesehatan mental dan dapat menghambat aktivitas pelayanan,” ujar Agus.

Agus juga menekankan bahwa kekerasan bukanlah solusi dan merupakan tindakan ilegal. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar kasus ini diselesaikan melalui jalur hukum untuk mencapai keadilan. Ia mengimbau masyarakat, terutama pasien dan keluarga, untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang sesuai aturan.

Penjelasan dari Ketua Umum PERDAHUKKI

Ketua Umum Perhimpunan Dokter Ahli Hukum Kesehatan dan Kedokteran Indonesia (PERDAHUKKI), Rudy Sapoelete, menilai penganiayaan terhadap dokter sebagai tindakan serius yang melukai martabat profesi kedokteran. Menurutnya, dokter dalam kasus ini adalah korban, bukan pelaku. Tindakan kekerasan yang direncanakan harus dilihat sebagai serangan terhadap sistem pelayanan kesehatan secara keseluruhan.

Rudy menjelaskan bahwa perlindungan hukum bagi tenaga medis telah diatur dalam Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara adil agar memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan.

Pernyataan dari IDI Jawa Timur

Di sisi lain, Anggota Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) IDI Wilayah Jawa Timur, Dedi Ismiranto, menyampaikan tujuh poin sikap resmi IDI Jatim. Salah satunya adalah mengecam premanisme berupa penganiayaan terhadap tenaga medis serta menyesalkan insiden yang mencederai norma kemanusiaan. IDI Jatim juga mendorong penegakan hukum tegas terhadap pelaku dan mendukung upaya pemulihan fisik maupun psikologis dr. Faradina.

Selain itu, IDI Jatim meminta peningkatan perlindungan hukum dan keamanan bagi tenaga kesehatan di seluruh fasilitas pelayanan. Hal ini penting untuk memastikan para tenaga medis dapat bekerja dengan aman dan nyaman.

Peran PABI dalam Proses Hukum

Anggota Bidang Advokat dan Hukum Perhimpunan Ahli Bedah Indonesia (PABI) Surabaya Raya, Julie Kun Widjajanto, menyatakan dukungan penuh terhadap perlindungan hukum bagi dokter bedah. Ia memastikan PABI akan mengawal jalannya proses hukum hingga persidangan terhadap pelaku penganiayaan.

“PABI akan terus mengawal permasalahan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dari terdakwa/tersangka N yang menganiaya/tindakan kekerasan terhadap dr. Faradina untuk mendapat keadilan yang benar,” tegas dia.

Tanggapan dari RSUD BDH

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD BDH Surabaya, Arif Setiawan, menambahkan bahwa Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberi perhatian penuh terhadap kasus ini. Menurutnya, Wali Kota tidak ingin ada dokter yang diperlakukan seperti ini, dan Pemkot Surabaya akan mendampingi sepenuhnya perkara ini.

Oleh karena itu, pihaknya meminta majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) memberi perhatian serius serta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. “Demi keadilan bagi dr. Faradina yang bertugas sebagai pelayan masyarakat dan harus dijamin keselamatannya,” tambah Arif.

Latar Belakang Kasus

Kasus penganiayaan tersebut saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan terdakwa berinisial N. Peristiwa penganiayaan itu bermula saat terdakwa merasa kecewa dan marah atas hasil operasi yang pernah dilakukan dr. Faradina. Menurut terdakwa, bekas luka operasi tersebut sering terasa nyeri, pedih, dan tampak cekung. Keluhannya yang dianggap tidak ditanggapi dengan baik oleh pihak rumah sakit memicu emosi terdakwa hingga akhirnya merencanakan aksi kekerasan.

N kemudian mengambil bongkahan gragal bekas bangunan di samping rumahnya, membungkusnya dengan kertas, lalu memasukkannya ke dalam kantong plastik kresek hitam dan dimasukkan ke dalam tas. N lantas mendatangi Poli Bedah Umum RS BDH. Saat melihat dr. Faradina sedang duduk menghadap komputer, terdakwa langsung memukulkan gragal tersebut ke kepala bagian belakang korban sebanyak dua kali, lalu dua kali ke punggung.

Akibat serangan tersebut, dr. Faradina mengalami luka robek di kepala bagian belakang kanan dan kiri, serta memar di punggung. Kondisi ini menunjukkan betapa seriusnya tindakan kekerasan yang dialami oleh tenaga medis.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *