Persetujuan Fraksi PKS terhadap RUU Perubahan Ketiga UU Haji dan Umrah
Wakil Ketua MPR sekaligus anggota Komisi VIII DPR, Hidayat Nur Wahid (HNW), menyampaikan persetujuan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) terhadap RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Persetujuan ini diungkapkan oleh HNW dalam Rapat Kerja Komisi VIII pada Senin (25/8). Ia menyatakan bahwa Fraksi PKS sepenuhnya menerima dan menyetujui RUU tersebut untuk dilanjutkan ke tingkat pengambilan keputusan berikutnya di rapat paripurna DPR RI.
HNW mengapresiasi langkah yang diambil oleh Presiden Prabowo Subianto melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji. Langkah ini menjadi awal dari upaya revisi UU 8/2019. Pada akhirnya, RUU ini dapat dibawa ke rapat pengambilan keputusan tingkat pertama.
Peningkatan Status Kelembagaan
Salah satu poin utama dalam RUU ini adalah peningkatan status kelembagaan Badan Penyelenggara Haji menjadi Kementerian Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang dipimpin oleh seorang menteri. Sebelumnya, presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 hanya membentuk Badan Penyelenggara Haji.
Fraksi PKS sejak awal telah mendorong agar status lembaga ini ditingkatkan. HNW menyampaikan bahwa usulan tersebut kini telah disetujui dan disepakati bersama oleh DPR dan pemerintah.
Setelah RUU ini disahkan, pembentukan Kementerian Penyelenggaraan Haji dan Umrah harus direalisasikan paling lambat 30 hari sejak undang-undang berlaku.
Pembaruan Aspek Syariah dan Keselamatan
Selain peningkatan status kelembagaan, RUU ini juga mencakup beberapa isu penting yang menjadi perhatian Fraksi PKS. Salah satunya adalah penetapan kembali ‘syariah’ sebagai asas pertama dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Implementasi dari asas ini adalah penghapusan batas usia keberangkatan haji yang sebelumnya ditetapkan 18 tahun atau sudah menikah. Prinsip syariah keberangkatan haji kini berupa ketentuan mukalaf atau akil balig.
Selain itu, aspek keselamatan dan keamanan serta pelayanan diwajibkan untuk diperhatikan dalam penyelenggaraan haji. Dengan demikian, penyelenggaraan haji di masa depan diharapkan dapat dilaksanakan dengan makna yang lebih mendalam, yaitu melalui pelayanan yang ikhlas, optimal, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh jemaah.
Pengawasan Kuota Haji
HNW juga menyampaikan kekhawatiran terkait kemungkinan terulangnya kasus jual beli kuota haji. Oleh karena itu, dalam RUU disepakati bahwa jika ada tambahan kuota haji, harus dibahas bersama DPR. Hal ini dilakukan dengan menjunjung prinsip kejujuran, kebaikan, kebenaran, transparansi, dan keadilan.
Pencegahan Keadaan Luar Biasa
Terakhir, Fraksi PKS mengapresiasi adanya ketentuan dalam RUU yang mengantisipasi kemungkinan terjadinya keadaan luar biasa dan kondisi darurat dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Bab XA tentang Keadaan Luar Biasa dan Kondisi Darurat disahkan sebagai bagian dari perubahan UU ini.
HNW menyampaikan apresiasinya kepada Kementerian Agama yang telah menjadi penyelenggara ibadah haji selama ini. Ia berharap Kementerian Haji yang akan dibentuk setelah RUU ini disahkan bisa semakin amanah, sukses, dan berkah dalam penyelenggaraan haji ke depan.
Dengan harapan agar tidak terulang kembali permasalahan klasik dalam penyelenggaraan haji, HNW menutup pernyataannya.