Penutupan Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025
Tribuners, akhirnya pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 telah resmi ditutup. Meskipun sebelumnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memperpanjang tenggat waktu pengusulan kebutuhan PPPK paruh waktu hingga tanggal 25 Agustus 2025, kini proses pendaftaran tersebut sudah berakhir.
Perpanjangan ini dilakukan dalam rangka menyelesaikan proses Pengadaan ASN Tahun 2024 yang sedang berjalan. Dengan adanya perpanjangan jadwal ini, banyak tenaga honorer yang bertanya-tanya mengenai besaran gaji PPPK paruh waktu 2025, terutama untuk Kabupaten Garut. Apakah ada kenaikan atau tidak? Berikut informasi lengkapnya.
Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 dan Besarannya
Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, disebutkan bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 paling sedikit sama dengan besaran gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah. Sumber pendanaan untuk gaji PPPK paruh waktu 2025 dapat berasal dari belanja pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pegawai PPPK paruh waktu juga akan mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Diperkirakan besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 tidak jauh berbeda dengan standar upah di suatu wilayah, seperti Upah Minimum Provinsi (UMP). Namun, UMP di setiap daerah berbeda-beda.
Berikut adalah prediksi besaran nominal gaji PPPK paruh waktu 2025 di beberapa wilayah berdasarkan UMP masing-masing:
- Aceh: Rp3.685.616
- Kepulauan Riau: Rp3.623.624
- Bengkulu: Rp2.670.039
- Lampung: Rp2.893.069
- Bangka Belitung: Rp3.876.600
- Banten: Rp2.905.199
- Jakarta: Rp5.396.760
- Jawa Barat: Rp2.191.232
- Jawa Timur: Rp2.305.984
- DIY Yogyakarta: Rp2.264.080
- Bali: Rp2.996.560
- Maluku Utara: Rp3.408.000
- Sulawesi Tengah: Rp2.914.583
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931
- Gorontalo: Rp3.221.731
- Kalimantan Barat: Rp2.878.286
- Kalimantan Utara: Rp3.580.160
- Papua: Rp4.285.848
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di Kabupaten Garut
Untuk para honorer di wilayah Priangan Timur, khususnya di Kabupaten Garut, gaji PPPK paruh waktu akan sesuai dengan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masing-masing. Berikut rincian gajinya:
- Kabupaten Garut: Rp2.328.555,41
Mengenai kenaikan gaji, aturan kenaikan UMK 2025 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025. Kenaikan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, yang menetapkan rata-rata kenaikan UMK sebesar 6,5 persen dari UMK tahun 2024. Kenaikan ini mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, serta ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi dan disahkan gubernur.
Jadwal Terbaru PPPK Paruh Waktu 2025
Berikut jadwal terbaru untuk pelaksanaan PPPK paruh waktu 2025:
- Usulan Penetapan Kebutuhan oleh instansi: 7–25 Agustus 2025
- Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus–4 September 2025
- Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus–6 September 2025
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus–15 September 2025
- Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus–20 September 2025
- Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus–30 September 2025