Gaya Hidup Mewah Mantan Direktur Utama PT Taspen Terungkap
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025), terungkap fakta mengenai gaya hidup mewah yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Ia didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 1 triliun melalui skema investasi fiktif bersama Ekiawan Heri Primaryanto dari PT Insight Investments Management.
Selain itu, Kosasih juga diketahui memberikan hadiah-hadiah mewah kepada pacarnya. Salah satu contohnya adalah empat tas Louis Vuitton yang diberikan dengan instruksi “bebas pilih”. Ia juga membeli mobil Honda HR-V seharga Rp 500 juta sebagai hadiah ulang tahun. Bahkan, tiga bidang tanah senilai Rp 4 miliar dibeli atas nama sang kekasih.
Dugaan Pemerkayaan Diri dan Pihak Lain
Jaksa menyebut bahwa Kosasih diduga menerima keuntungan pribadi senilai Rp 28,4 miliar dalam bentuk uang tunai. Selain itu, ia juga menerima mata uang asing seperti USD 127.037, SGD 283.000, Euro 10.000, serta beberapa mata uang lainnya. Sementara itu, Ekiawan disebut menerima USD 242.390, dan Patar Sitanggang mendapat Rp 200 juta.
Beberapa perusahaan juga disebut ikut diuntungkan dari kasus ini, antara lain:
- PT IMM sebesar Rp 44,2 miliar
- PT KB Valbury Sekuritas Indonesia Rp 2,4 miliar
- PT Pacific Sekuritas Indonesia Rp 108 juta
- PT Sinar Emas Sekuritas Rp 44 juta
- PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp 150 miliar
Modus Korupsi yang Dilakukan
Modus korupsi yang dilakukan oleh Kosasih dan Ekiawan adalah dengan menunjuk PT IIM sebagai manajer investasi tanpa melakukan analisa kelayakan. Dana Taspen kemudian diinvestasikan ke reksadana yang tidak layak dan berisiko tinggi.
Dalam pertemuan Komite Investasi PT Taspen, Ekiawan menyampaikan bahwa dana investasi baru dari PT Taspen berkisar antara Rp 800 miliar hingga Rp 1 triliun. Ia juga menyatakan bahwa PT IIM telah menyiapkan reksadana yang akan digunakan oleh PT Taspen.
Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1 triliun.
Sidang Menghadirkan Saksi dan Bukti
Sidang kasus ini juga menghadirkan mantan istri dan dua pacar Kosasih sebagai saksi, yang mengungkap berbagai transaksi dan hadiah mewah yang mereka terima. Salah satu saksi, Theresia Meila Yunita, mengaku menerima empat tas LV dari Kosasih tanpa mengetahui harga pastinya karena hanya diminta untuk memilih langsung saat pembelian.
Tanggung Jawab Hukum
Atas perbuatannya, Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dana pensiun pegawai negeri yang seharusnya dikelola dengan aman dan transparan.