Pengertian Doa Iftitah dalam Shalat

Doa iftitah, yang juga dikenal sebagai doa istiftah, adalah doa yang dibaca saat seseorang melakukan shalat. Doa ini dibaca setelah takbiratul ihram dan sebelum membaca surat Al-Fatihah. Dalam praktik keagamaan umat Islam di Indonesia, terdapat dua jenis doa iftitah yang umum digunakan. Salah satunya dimulai dengan bacaan “Allahumma baid baini,” sedangkan yang lainnya dimulai dengan “Allahu akbar kabiro.”

Meskipun terdapat variasi dalam penggunaan doa iftitah, penting untuk memastikan bahwa doa yang digunakan memiliki dasar atau dalil yang kuat dan sah menurut ajaran agama Islam.

Bacaan Doa Iftitah Allahu Akbar Kabiro

Berikut adalah bacaan doa iftitah Allahu Akbar Kabiro dalam bahasa Arab, Latin, dan artinya:

Bacaan dalam Bahasa Arab:
الله أكبر كبيرا والحمد لله كثيرا وسبحان الله بكرة واصيلا.

Bacaan dalam Bahasa Latin:
“Allahu akbar, kabirau walhamdu lillahi katsira, wa subhanallahi bukrotaw washila”

Artinya:
Allah Maha Besar lagi sempurna kebesaran-Nya, segala puji bagi Allah dengan sebanyak-banyak pujian. Dan Maha Suci Allah sepanjang pagi dan sore.

Bacaan dalam Bahasa Arab:
أنى وجهت وجهي للذى فطر السموات والأرض حنيفا مسلما وما أنا من المشركين.

Bacaan dalam Bahasa Latin:
“Inni wajjahtu wajhiya lilladzi fatharas samawati wal arha hanifam muslimaw wa ma ana minal musyrikin”

Artinya:
Kuhadapkan wajahku kepada Dzat yang mencipta langit dan bumi dalam keadaan lurus dan pasrah. Dan aku bukanlah dari golongan orang-orang yang menyekutukan Allah.

Bacaan dalam Bahasa Arab:
ان صلاتى ونسكى ومحياي ومماتى لله رب العالمين لاشريك له وبذلك امرت وانا من المسلمين

Bacaan dalam Bahasa Latin:
“Inna shalati wa nusuki wa mahyaya wa mamati lillahi rabbil alamin la syarika lahu wa bidzalika umirtu wa ana minal muslimin”

Artinya:
Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidup dan matiku semata hanya untuk Allah Tuhan Semua Alam, tiada sekutu bagi-Nya. Dan begitulah aku diperintahkan dan aku dari golongan orang muslim.

Hukum Membaca Doa Iftitah

Menurut pendapat mayoritas ulama, membaca doa iftitah hukumnya sunnah. Doa ini bisa dibaca baik dalam shalat wajib maupun shalat sunnah, baik oleh imam maupun makmum, baik shalat sendirian maupun berjamaah, serta dalam kondisi musafir atau tidak. Jika dibaca, maka akan mendapatkan pahala dari Allah SWT. Namun jika ditinggalkan, baik secara sengaja atau karena lupa, maka tidak berdosa dan shalat tetap sah. Tidak perlu menggantinya dengan sujud sahwi di akhir shalat.

Dalam madzhab Maliki, terdapat pandangan yang berbeda. Menurut Al-Mudawwanah (1/62), membaca doa iftitah dinilai makruh karena dianggap memisahkan antara takbiratul ihram dengan Al-Fatihah. Berdasarkan keterangan sahabat Anas bin Malik, beliau pernah shalat di belakang Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam, Abu Bakr, Umar, dan Utsman, dan semua mereka membuka shalat dengan membaca Al-Fatihah tanpa doa iftitah.

Oleh karena itu, dalam madzhab Maliki, baik imam maupun makmum, termasuk yang shalat sendirian, sebaiknya langsung membaca Al-Fatihah setelah takbiratul ihram tanpa harus membaca doa iftitah.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *