Daftar Bank yang Bangkrut di Indonesia Tahun 2024 hingga September 2025

Sejak awal tahun 2024 hingga bulan September 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 24 bank yang bangkrut. Dari jumlah tersebut, kebanyakan adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Berikut adalah daftar lengkap bank-bank yang izin usahanya dicabut oleh OJK:

  1. BPR Wijaya Kusuma

    Lokasi: Jl. Cokroaminoto No.45, Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Pencabutan izin dilakukan pada awal Januari 2024.

  2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto

    Lokasi: Jalan Mojopahit Nomor 382 Kota Mojokerto. Pencabutan izin terhitung sejak 26 Januari 2024.

  3. BPR Usaha Madani Karya Mulia

    Lokasi: Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah. Izin usaha dicabut pada 5 Februari 2024.

  4. BPR Bank Pasar Bhakti

    Lokasi: Didirikan pada 20 Oktober 1971. Pencabutan izin dilakukan karena masalah kesehatan bank.

  5. Perumda BPR Bank Purworejo

    Lokasi: Jalan Brigjend Katamso Nomor 51 A, Krajan Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo. Pencabutan izin terjadi pada bulan lalu.

  6. BPR EDDCASH

    Lokasi: Graha Ameera No. 3, Jl. Raya Kelapa Dua, Islamic, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Pencabutan izin dilakukan pada 27 Februari 2024.

  7. BPR Aceh Utara

    Pencabutan izin dilakukan pada awal bulan ini berdasarkan keputusan OJK.

  8. BRP Sembilan Mutiara

    Lokasi: Jalan Diponegoro Nomor 1, Kelurahan Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat. Pencabutan izin berlaku sejak 2 April 2024.

  9. BPR Bali Artha Anugrah

    Lokasi: Jalan Diponegoro Nomor 171, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Pencabutan izin terhitung sejak 4 April 2024.

  10. BPRS Saka Dana Mulia

    Lokasi: Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4 Jl. Pramuka Nomor 368 Mlati Lor Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah. Pencabutan izin berlaku sejak 19 April 2024.

  11. BPR Dananta

    Lokasi: Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah. Pencabutan izin terhitung sejak 30 April 2024.

  12. BPR Bank Jepara Arta

    Lokasi: Jalan A. Yani Nomor 62 RT 001 RW 005 Pengkol, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah. Pencabutan izin terhitung sejak 21 Mei 2024.

  13. BPR Lubuk Raya Mandiri

    Pencabutan izin dilakukan melalui keputusan OJK pada 23 Juli 2024.

  14. BPR Sumber Artha Waru Agung

    Lokasi: Sidoarjo. Pencabutan izin terjadi setelah berada dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi.

  15. PT BPR Nature Primadana Capital

    Lokasi: Jalan Raya Bogor Km 43, Komplek Ruko Graha Cibinong Blok F Nomor 5, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pencabutan izin terjadi pada 13 September 2024.

  16. PT BPRS Kota Juang Perseroda

    Lokasi: Jalan Sultan Iskandar Muda No.9, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Pencabutan izin terjadi pada 29 November 2024.

  17. PT BPR Duta Niaga

    Lokasi: Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat. Pencabutan izin dilakukan pada 5 Desember 2024.

  18. PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan

    Lokasi: Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat. Pencabutan izin terjadi pada 11 Desember 2024.

  19. PT BPR Kencana

    Lokasi: Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat. Pencabutan izin terhitung sejak tanggal 16 Desember 2024.

  20. PT BPR Arfak Indonesia

    Lokasi: Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Pencabutan izin terjadi pada 17 Desember 2024.

  21. BPRS Gebu Prima

    Lokasi: Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Pencabutan izin dilakukan pada 17 April 2025.

  22. BPR Dwicahaya Nusaperkasa

    Lokasi: Kota Batu, Jawa Timur. Pencabutan izin terjadi pada 24 Juli 2025.

  23. BPR Disky Suryajaya

    Lokasi: Medan. Pencabutan izin dilakukan karena tidak memenuhi ketentuan perbankan.

  24. BPR Syariah Gayo

    Lokasi: Aceh. Pencabutan izin dilakukan karena gagal memperbaiki kondisi modal dan likuiditas.

Dari seluruh kasus di atas, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil alih proses likuidasi dan menjamin simpanan nasabah sesuai ketentuan yang berlaku. Nasabah diminta untuk tetap tenang dan tidak percaya pihak-pihak tidak resmi yang menawarkan bantuan berbayar dalam proses klaim.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *