Penangkapan Sindikat Spesialis Pencurian Sepeda Motor di Palembang
Tim Unit I Subdirektorat III Kejahatan dengan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel berhasil menangkap sindikat spesialis pencurian kendaraan bermotor di kota Palembang. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai aktivitas kelompok yang khusus bergerak dalam tindak pidana pencurian sepeda motor merek Honda Beat.
Direktur Reskrimum Polda Sumsel, Komisaris Besar Johannes Bangun, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap para tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat dan penyelidikan intensif oleh petugas. “Unit Jatanras langsung bertindak cepat untuk menangkap pelaku satu per satu,” ujarnya saat memberikan keterangan di Palembang, Kamis (24/7).
Empat orang tersangka telah ditangkap dalam operasi tersebut. Salah satu tersangka utama adalah Iwan alias Kopok (36 tahun), yang merupakan eksekutor utama dalam aksi pencurian. Iwan juga diketahui sebagai residivis curanmor di Palembang yang sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali.
Selain Iwan, tiga rekan lainnya juga diamankan. Mereka adalah Afansuri alias Budu (46 tahun) yang bertugas mengantar Iwan serta memantau situasi sekitar, Madhon (30 tahun) dan Imansyah (40 tahun) yang bertugas menjual hasil kejahatan. “Setelah menangkap Iwan, polisi melanjutkan penangkapan terhadap rekan-rekannya. Total ada empat tersangka yang ditangkap,” tambah Johannes.
Awalnya, polisi mengamankan Iwan bersama barang bukti seperti alat-alat yang digunakan untuk mencuri. Setelah itu, penyidik melakukan pengembangan kasus terhadap Budu. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor di 44 lokasi berbeda di sekitar Kota Palembang.
“Setelah dilakukan pendalaman, ditemukan fakta bahwa para tersangka melakukan pencurian berulang kali di 44 TKP,” kata Johannes. Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan terhadap Madhon dan Imansyah. Keduanya bertugas membantu menjual sepeda motor hasil curian.
Menurut keterangan Johannes, aksi pencurian pertama terjadi pada 5 Juli 2025, sekitar pukul 02.30 WIB di Talang Kelapa, Alang-alang Lebar. Korban yang kehilangan motornya adalah Irwan (45 tahun). Tersangka Afansuri dan Iwan masuk ke area parkir rumah korban dengan cara merusak gembok pagar. Iwan menggunakan besi gergaji yang telah dibentuk runcing untuk membuka kunci motor. Sementara itu, Afansuri mengawasi lingkungan sekitar.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa motor yang dicuri kemudian dibawa ke rumah Madhon. Di sana, motor tersebut digadai ke seseorang dengan nilai Rp 2,5 juta,” jelas Johannes. Uang hasil penjualan kemudian dibagi antara para tersangka. Sebagian digunakan untuk membayar utang, sisanya dibagikan kepada Iwan dan Afansuri.
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sumsel. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penangkapan ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.