Indonesia Memasuki Era Baru dalam Perdagangan Karbon Global

Indonesia kini memasuki babak baru dalam upaya pengendalian perubahan iklim global dengan melakukan transisi dari Clean Development Mechanism (CDM) ke dalam mekanisme perdagangan karbon internasional yang lebih modern. Mekanisme ini diatur dalam Article 6.4 Perjanjian Paris, yang menawarkan kerangka kerja yang lebih efektif dan transparan.

Deputi Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Ary Soedijanto, menjelaskan bahwa langkah ini membuka peluang besar bagi Indonesia untuk memperkuat perannya dalam pengurangan emisi karbon sekaligus memperkokoh posisinya sebagai negara berkembang yang aktif dalam pasar karbon global.

“Transisi CDM ini merupakan langkah krusial yang menandai era baru perdagangan karbon di Indonesia. Momentum ini tidak hanya menghasilkan kredit karbon yang berintegritas tinggi, tetapi juga memperkuat upaya pengurangan emisi serta mendorong keterlibatan lebih luas dari berbagai sektor,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Dua Peran Indonesia dalam Pengurangan Emisi

Dalam rangka pengurangan emisi, Indonesia menjalankan dua peran sekaligus. Di satu sisi, Indonesia mendorong perdagangan karbon yang dihasilkan dari pengurangan emisi melalui mekanisme perdagangan karbon internasional. Di sisi lain, Indonesia juga diwajibkan untuk memenuhi target komitmen penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang telah dituangkan dalam Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) atau rencana aksi iklim nasional.

Ary menjelaskan bahwa dari 14 proyek CDM yang menghasilkan sekitar 4,8 juta ton karbon dioksida ekuivalen (CO2e), belum diperdagangkan karena masih harus diproses sesuai skema yang baru. Adapun 14 proyek ini sudah masuk eligible list dan disetujui oleh KLH sebagai host party, dan akan dilanjutkan prosesnya agar dapat melakukan perdagangan karbon sebagai bagian dari upaya pengurangan emisi.

Perubahan Mekanisme Perdagangan Karbon

Sebagai gambaran, CDM yang sebelumnya diatur oleh Protokol Kyoto memungkinkan negara maju untuk memenuhi sebagian kewajiban pengurangan emisinya dengan mendanai proyek-proyek pengurangan emisi di negara berkembang. Sebagai imbalannya, negara berkembang, termasuk Indonesia, menerima kredit karbon yang dikenal sebagai Certified Emission Reductions (CERs). Namun, dengan berlakunya Perjanjian Paris, mekanisme ini kini perlu beradaptasi dengan kerangka baru, yakni Article 6.4, yang lebih mendukung perdagangan karbon secara global.

Transisi ini didorong oleh kebutuhan untuk memiliki sistem pasar karbon yang lebih efektif, adil, dan transparan. Hal ini penting guna mendukung pencapaian target pengurangan emisi global. Dalam kerangka Article 6.4, terdapat kesempatan untuk melakukan transfer hasil penurunan emisi antara negara-negara pihak Perjanjian Paris, dengan melibatkan berbagai stakeholder, termasuk sektor swasta.

Proses Transisi dan Partisipasi Aktif

Sebanyak 14 project proponents CDM telah diundang untuk memastikan keberlanjutan proses transisi ini. Proyek-proyek yang dilakukan setelah tahun 2021 dan terdaftar dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) akan menjadi bagian dari transisi ini, yang diharapkan dapat berjalan dengan lebih efisien, terstandarisasi, dan terkelola dengan baik.

Proses ini bertujuan untuk menjaga kesinambungan proyek pengurangan emisi, menjaga kepercayaan pelaku pasar, serta mendorong partisipasi aktif negara berkembang dalam pasar karbon internasional.

Tindakan KLH dalam Mendukung Transisi

Untuk mendukung transisi ini, KLH terus memperkuat infrastruktur dan memenuhi seluruh persyaratan untuk menghasilkan karbon kredit dengan integritas tinggi. KLH sebagai Designated National Authority (DNA) juga berperan dalam menerbitkan Letter of Approval (LoA) setiap permintaan transisi dari project proponent. Oleh karena itu, KLH mengimbau para project proponents dibawah mekanisme Protokol Kyoto yang ingin melakukan transisi untuk segera mengajukan permohonan mereka. Kementerian juga membuka saluran untuk mendukung nilai ekonomi karbon di Indonesia, yang sangat penting dalam pencapaian target pengurangan emisi global.

Langkah ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk tidak hanya mendukung mekanisme perdagangan karbon internasional, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap kredit karbon yang dihasilkan memenuhi standar tinggi yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, Indonesia dapat semakin aktif dalam perdagangan karbon global, sekaligus mendukung upaya dunia dalam mengatasi perubahan iklim.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *