Anggota DPRD Sikka yang Terlibat dalam Kasus TPPO Masih Menerima Gaji
Yuvinus Solo, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi terpidana dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Meskipun telah divonis hukuman penjara, ia masih menerima gaji dan hak sebagai wakil rakyat. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur pemberhentian anggota dewan yang sudah terbukti bersalah.
TPPO adalah kejahatan yang melibatkan perekrutan, pengangkutan, penampungan, atau penerimaan orang dengan cara ancaman, kekerasan, penipuan, atau penyalahgunaan posisi rentan untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi ini bisa berupa kerja paksa, perbudakan, eksploitasi seksual, perdagangan organ tubuh, atau bentuk lain yang merugikan korban.
Proses Pemberhentian Belum Selesai
Ketua DPRD Sikka, Stefanus Sumandi, menjelaskan bahwa Yuvinus Solo hingga saat ini masih tercatat sebagai anggota dewan. Proses pemberhentian belum selesai karena belum ada keputusan tetap dari pengadilan. Dengan demikian, ia masih memiliki hak-hak keanggotaan, termasuk menerima gaji.
“Sejauh belum ada keputusan tetap untuk memberhentikan dia, berarti dia punya hak sebagai anggota yang berhenti sementara itu masih tetap berjalan,” jelas Stefanus.
Sampai saat ini, pihaknya belum menerima dokumen atau pemberitahuan dari partai politik Yuvinus maupun pengadilan. Sesuai prosedur yang berlaku, partai politik diwajibkan menyampaikan surat ke DPRD jika putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap telah dijatuhkan. Jika tidak, maka pimpinan DPRD akan memproses pemberhentian yang bersangkutan.
Meski demikian, proses tersebut tetap harus didasari dokumen yang sah. “Secara faktual kita lihat hari ini bahwa saudara kita yang bersangkutan itu sudah ada di lembaga pemasyarakatan (LP). Namun, secara administratif, prosedur belum dijalankan,” katanya.
Profil Singkat Yuvinus Solo
Yuvinus Solo adalah anggota DPRD Kabupaten Sikka periode 2024-2029. Ia merupakan politisi Partai Demokrat yang maju pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dari daerah pemilihan (dapil) Sikka 3. Dapil ini mencakup Kecamatan Alok Timur, Alok Barat, dan Alok. Dari sembilan caleg Demokrat yang maju di dapil Sikka 3, Yuvinus mendapat perolehan suara tertinggi, yaitu 1.691 suara.
Yuvinus yang juga dijuluki Joker, lulusan SMA Swasta Katolik Seminari St. Yoh dari Kabupaten Ngada, NTT, tahun 1998. Sebelum menjadi anggota DPRD, ia pernah bekerja di dua perusahaan berbeda di Kalimantan. Pertama, PT KHL Group Kalimantan Utara sebagai Asisten (2006-2010) dan kedua, PT First Resources Group Kalimantan Timur sebagai Asisten Manajer (2011-2019).
Pada 2020, ia maju dalam pemilihan kepala desa untuk Desa Hebing, Kecamatan Mapitara, Kabupaten Sikka. Setelah terpilih, Yuvinus menjabat sebagai Kepala Desa Hebing pada periode 2020-2023.
Kasus TPPO yang Menjerat Yuvinus Solo
Kasus TPPO yang menjerat Yuvinus Solo terungkap ketika seorang warga Kabupaten Sikka, YMK, meninggal di Kalimantan pada akhir Maret 2024. YMK adalah salah satu dari 72 warga Kabupaten Sikka yang berangkat ke Kalimantan pada awal Maret 2024 untuk bekerja di perusahaan sawit. Namun, selama berada di Kalimantan, mereka ditelantarkan.
YMK sendiri tewas karena kelaparan. Ia meninggal ketika dalam perjalanan menuju rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Buntut kematian YMK, sang istri melapor ke Polres Sikka pada awal April 2024. Puluhan warga Kabupaten Sikka itu diduga direkrut oleh calo yang terhubung dengan Yuvinus Solo.
Pihak kepolisian kemudian menetapkan Yuvinus sebagai tersangka dan menjeratnya menggunakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 186 ayat 1 Undang-Undang jo pasal 35 ayat 2 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Vonis dan Penahanan
Pada 9 Desember 2024, Yuvinus menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Maumere. Ia dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta. Dalam vonis ini, pengadilan menggunakan Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk menjatuhkan hukuman kepada Yuvinus.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU Kejaksaan Negeri Sikka menuntut Yuvinus 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Akhirnya, Yuvinus telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Maumere.