Mantan Menteri Perdagangan Diadili dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, kembali menjadi sorotan setelah menjalani sidang terkait kasus korupsi impor gula. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ia dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan. Hukuman ini diberikan karena dianggap melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula dari kebijakan Tom Lembong dalam pemberian izin impor gula kristal mentah pada periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 578 miliar, sementara 10 orang lainnya memperoleh keuntungan.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, mengungkapkan bahwa kliennya sering kali mengisi waktu antara sidang dengan berbagai hal, termasuk percakapan dan lelucon. Hal ini menunjukkan sikap santai dan tidak terbebani meskipun sedang menghadapi proses hukum yang panjang.
Aksi Unik Saat Sidang
Salah satu momen yang mencuri perhatian adalah ketika Tom Lembong melakukan aksi mengelem meja di ruang sidang. Aksi ini dilakukan pada 12 Juni 2025, saat sidang sedang berlangsung. Zaid mengaku kaget dengan tindakan kliennya tersebut. Menurutnya, Tom Lembong sudah merencanakan aksi ini sebelumnya dan bahkan meminta ajudannya untuk membawakan lem.
“Aku bingung dari mana Pak Tom mendapatkan lem itu,” ujar Zaid dalam sebuah talkshow. Ia kemudian menirukan perkataan Tom Lembong: “Saya minta tolong sama ajudan saya suruh bawa.” Setelah itu, Tom Lembong langsung melakukan aksi mengelem meja, yang kemudian dibagikan melalui akun Instagramnya.
Sikap Santai dan Humble
Zaid menyebut Tom Lembong sebagai sosok yang rendah hati dan santai dalam menjalani persidangan. Meski menghadapi proses hukum yang melelahkan, Tom Lembong tetap menjaga suasana hati yang baik. Ia sering membangun percakapan mendalam dengan para kuasa hukum dan memberikan pandangan yang lebih luas.
“Topik pembahasannya sering kali di atas level biasa. Dia seperti seorang negarawan,” kata Zaid. Ia juga menyampaikan bahwa Tom Lembong sering berbicara tentang isu-isu yang berkaitan dengan masyarakat.
Ajukan Banding
Setelah menerima vonis 4,5 tahun penjara, Tom Lembong mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Zaid yakin bahwa banding ini akan berujung pada putusan yang adil. Ia menilai bahwa dakwaan terhadap Tom Lembong tidak sepenuhnya benar, terutama soal dugaan paham ekonomi kapitalis yang disebutkan dalam persidangan.
Ia menegaskan bahwa pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi harus dipertimbangkan secara lebih mendalam. Menurutnya, tidak ada bukti konkret bahwa Tom Lembong memperkaya diri sendiri atau orang lain secara tidak sah.
Zaid juga menyayangkan putusan pengadilan yang dianggap terlalu keras terhadap Tom Lembong. Ia menilai bahwa proses hukum harus lebih transparan dan objektif, terutama dalam menilai tindakan seseorang.