Kebijakan Insentif Impor BEV dan Dampaknya terhadap Pasar
Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2024 yang dijalin dengan Peraturan Menteri lainnya, memberikan insentif bagi mobil Battery Electric Vehicle (BEV) yang diimpor dalam bentuk Completely Built Up (CBU). Aturan ini dinilai cukup untuk melakukan uji pasar sebelum berinvestasi secara lebih besar. Dengan adanya insentif ini, perusahaan yang melakukan impor CBU dengan komitmen investasi bisa mendapatkan Bea Masuk 0 persen dari tarif normal yang biasanya mencapai 50 persen. Selain itu, Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) juga dihapuskan, yang biasanya dikenakan sebesar 15 persen.
Kebijakan ini memberikan keringanan bagi pabrikan yang melakukan impor BEV secara masif ke pasar lokal, sehingga produk dapat dipasarkan dengan harga yang relatif terjangkau. Namun, aturan ini tidak hanya memberikan insentif, tetapi juga menuntut komitmen produksi sebesar 1:1. Artinya, setiap satu unit kendaraan impor yang telah terjual hingga 31 Desember 2025 sejak masa menerima insentif, harus digantikan dengan total penjualan unit CKD yang sama, terhitung dari 1 Januari 2026 sampai 31 Desember 2027.
Menanggapi kebijakan tersebut, Riyanto, peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia, mengatakan bahwa pemberian insentif impor BEV sudah cukup. Ia menilai, tidak perlu dilanjutkan setelah masa pemberlakuannya berakhir pada 31 Desember 2025. Sebab, performa penjualan BEV telah menunjukkan pertumbuhan positif.
“CBU impor sudah cukup untuk tes pasar. Uji pasar bisa dibilang sudah berhasil, penjualan BEV meningkat ketika insentif fiskal diberikan untuk CBU impor,” kata Riyanto. Meskipun insentif sukses meningkatkan adopsi BEV di pasar nasional, namun efek domino positif terhadap industri pendukung seperti supplier komponen belum terlihat. Hal ini membuat nilai tambah yang dihasilkan kurang signifikan.
Impact dari industri otomotif dibandingkan dengan sektor perdagangan mobil, menurut Riyanto, memiliki perbedaan yang jelas. Jika CBU hanya menjual mobil tanpa ada nilai tambah di dalam negeri selain sektor perdagangan, maka dampak ekonomi akan lebih terbatas. Setiap tenaga kerja di industri otomotif agregatnya setara dengan menambah empat tenaga kerja di sektor industri lain. Sementara itu, jika hanya berdagang mobil (skema impor CBU), setiap penambahan satu tenaga kerja hanya akan menambah kisaran 0,25 di industri lain.
Hal ini tentu menjadi kabar buruk bagi perusahaan industri pendukung, termasuk komponen-komponen kendaraan konvensional yang saat ini sudah terbentuk ekosistemnya akan terdisrupsi. Riyanto juga menyampaikan risiko apabila insentif untuk kendaraan BEV impor masih dilanjutkan. Menurutnya, ini akan berdampak pada kekecewaan pabrikan yang juga memasarkan mobil listrik, namun telah mengucurkan dana investasi besar-besaran.
“Jika diperpanjang, tentu terasa tidak adil dan tidak konsisten, sehingga menyangkut kredibilitas kebijakan,” ujarnya. Lebih lanjut, Riyanto menyarankan Kementerian Perindustrian untuk mengungkap rincian keuntungan serta biaya yang harus dikeluarkan pemerintah untuk program insentif BEV impor secara jelas.
Ia menegaskan, agar kelihatan untung rugi secara jelas, benefit dan cost program impor ini perlu ditunjukkan. Jangan lupa juga dampak ke perekonomian dan dampak ke industri komponen kita. Artinya, kita lihat secara holistik keseluruhannya. “(Insentif) BEV impor setop aja, tunggu aturan berakhir (31 Desember 2025), maka kembali ke normalnya,” tutup Riyanto.
Perusahaan Penerima Insentif Impor BEV
Setidaknya, ada enam perusahaan yang merasakan insentif impor CBU mobil listrik. Pertama, PT National Assemblers sebagai pusat perakitan Indomobil Group. Perusahaan ini menaungi produksi sejumlah merek, meliputi Citroen, Aion, Maxus, dan VW. Rencana investasi yang akan diterima dari National Assemblers sebesar Rp 621,15 miliar, mencakup empat jenama terdaftar. Kapasitas produksinya diproyeksikan bertambah 61 ribu unit per tahun.
PT BYD Motor Indonesia menjadi penerima insentif Impor BEV CBU dengan rencana investasi terbesar di angka Rp 11,2 triliun, dengan kapasitas produksi 150 ribu unit per tahun. PT Vinfast Automobile Indonesia juga melakukan pembangunan pabrik baru dengan nilai investasi sebesar Rp 3,5 triliun. Fasilitas yang berada di Subang, Jawa Barat ini diproyeksikan mampu mengakomodir produksi maksimal 50 ribu unit per tahun.
Selebihnya, PT Geely Motor Indonesia, PT Era Industri Otomotif untuk Xpeng, dan PT Inchcape Indomobil Energi Baru untuk GWM Ora juga menerima relaksasi serupa.
Peningkatan Impor Mobil
Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat jumlah impor mobil CBU Juli 2025 mencapai 15.092 unit, naik 42 persen dari bulan sebelumnya sebanyak 10.606 unit. Jika dibandingkan secara year on year dengan Juli 2024, angkanya naik 45 persen dari 10.358 unit. Sejalan dengan itu, periode Januari-Juli 2025 pun meningkat signifikan menjadi 76.755 unit, melambung 50 persen dari periode serupa tahun lalu sebanyak 50.932 unit.
Jumlah impor Juli 2025 ini menjadi yang tertinggi selama tujuh bulan pertama tahun ini. Bahkan, mengalami kenaikan paling signifikan dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Mundur ke awal tahun, pertumbuhan jumlah impor CBU kendaraan roda empat terbilang fluktuatif. Dua bulan pertama 2025 ada kenaikan sebesar 38 persen dari 9.031 unit di Januari, menjadi 12.502 unit di Februari. Kemudian turun pada bulan Maret di angka 11.241 unit, dan mencapai titik terendah pada April 2025 dengan jumlah impor sebanyak 8.965 unit.
Sejak bulan Mei 2025, angkanya kembali merangkak naik, dari 9.319 unit menjadi 10.606 unit di bulan Juni, hingga mencapai titik tertinggi di bulan ketujuh 2025 sebanyak 15.092 unit.