Penilaian LBH Pers terhadap Gugatan Perdata yang Diajukan Menteri Pertanian
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Mustafa Layong, menilai bahwa gugatan perdata sebesar Rp 200 miliar yang diajukan oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap majalah Tempo dianggap tidak beralasan. Ia menilai bahwa tindakan ini justru bertujuan untuk membungkam kebebasan pers.
Mustafa menyampaikan bahwa gugatan tersebut dinilai aneh dan tidak sesuai dengan prinsip kebebasan pers yang menjadi bagian penting dari demokrasi. Menurutnya, gugatan ini tidak hanya mengancam kemerdekaan pers, tetapi juga berpotensi membatasi kemampuan media dalam memberikan informasi yang relevan kepada masyarakat.
Sidang pertama gugatan tersebut digelar pada Senin (15/9). Dalam sidang perdana, Amran tidak hadir dan diwakili oleh pengacaranya, Chandra Muliawan. Sementara itu, pihak Tempo diwakili oleh pengacara publik dari LBH Pers. Gugatan ini dipicu karena tidak tercapainya kesepakatan damai antara kedua belah pihak setelah lima kali mediasi.
Selama proses mediasi, Amran selalu tidak hadir, sedangkan pihak Tempo selalu hadir dan menunjukkan komitmen untuk mencari solusi damai. Gugatan ini diajukan oleh Amran pada 1 Juli 2025, dengan tuduhan bahwa Tempo melakukan perbuatan melawan hukum dalam sengketa pers yang telah diselesaikan oleh Dewan Pers.
Gugatan ini berkaitan dengan poster berita edisi 16 Mei 2025 yang berjudul “Poles-poles Beras Busuk”. Poster ini menjadi pembuka artikel berjudul “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah”. Artikel tersebut membahas kebijakan Bulog dalam menyerap gabah petani tanpa memperhatikan kualitasnya. Bulog membeli gabah dengan harga tunggal sebesar Rp 6.500 per kilogram, yang berhasil meningkatkan stok beras Bulog hingga 4 juta ton, rekor tertinggi sepanjang sejarah.
Namun, kebijakan ini berdampak negatif, yaitu petani mencampur gabah berkualitas tinggi dan rendah sebelum menjualnya ke Bulog. Di beberapa daerah, petani bahkan mencampur gabah dengan air untuk menambah bobot. Akibatnya, beras di gudang Bulog mengalami kerusakan.
Mustafa menilai bahwa kata “busuk” dalam judul tersebut sesuai dengan makna dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yang berarti rusak dan berbau tidak sedap. Selain itu, artikel tersebut juga merujuk pada pernyataan Menteri Amran yang mengakui adanya beras rusak.
Dewan Pers telah menerima keberatan dan merekomendasikan lima poin kepada Tempo, termasuk mengubah judul, mengganti poster, memoderasi konten poster edisi 16 Mei 2025, serta meminta maaf. Tempo telah melaksanakan seluruh rekomendasi bahkan sebelum tenggat waktu yang direkomendasikan, yakni 2×24 jam. Tempo menerima dokumen Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) pada 18 Juni 2025 dan melaksanakan seluruh rekomendasi pada 19 Juni 2025.
Mustafa menyayangkan sikap Amran yang bersikukuh menyeret Tempo ke pengadilan. Menurutnya, berita Tempo merupakan bentuk kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah yang dilindungi Undang-Undang Pers. Selain itu, Kementerian Pertanian tidak mengirimkan hak jawab terlebih dahulu sebelum membuat pengaduan ke Dewan Pers.
Ia juga berharap agar hakim tidak meneruskan sidang tersebut karena dapat menciderai kebebasan pers. Jika Amran tidak puas dengan berita, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Mustafa menyampaikan beberapa poin terkait gugatan yang diajukan oleh Amran, antara lain:
- Kode Etik Jurnalistik: Setiap kegiatan jurnalistik memiliki pedoman yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, tidak tepat untuk menilai karya jurnalistik sebagai perbuatan melawan hukum.
- Fungsi Kontrol Sosial: Tempo sebagai perusahaan pers berhak melakukan kontrol sosial terhadap pemerintahan sebagai wujud kedaulatan rakyat. Artikel tentang kebijakan penyerapan gabah merupakan fungsi kontrol sosial media terhadap kebijakan pemerintah.
- Tidak Hadir Selama Mediasi: Menteri Pertanian tidak pernah hadir selama proses mediasi baik di Dewan Pers maupun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara itu, direksi Tempo selalu hadir untuk menyelesaikan masalah.
- Gugatan Perbuatan Melawan Hukum: Gugatan ini dapat dikategorikan sebagai gugatan yang bertujuan untuk mengganggu kemerdekaan pers. Gugatan seperti ini dapat mengganggu kebebasan pers dan melegitimasi pembungkaman melalui hukum.