Kebijakan Digital yang Menjaga Keamanan dan Kesehatan Ruang Siber
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang meninjau aturan yang mengatur penggunaan satu nomor ponsel atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk satu akun media sosial. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan produktif bagi masyarakat. Pihak kementerian menegaskan bahwa langkah ini bukan bertujuan untuk membatasi kebebasan berekspresi, melainkan memberikan perlindungan terhadap ancaman yang sering muncul di dunia maya.
Sekretaris Jenderal Komdigi, Ismail, menjelaskan bahwa konsep “satu orang satu akun medsos” dirancang untuk mengurangi risiko penyalahgunaan identitas di internet. Ia menyatakan bahwa anonimitas di media sosial sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan ilegal seperti penipuan dan pelanggaran hukum.
“Ketika seseorang merasa aman dengan identitas yang tidak diketahui oleh orang lain, maka bisa saja mereka melakukan tindakan yang tidak semestinya,” ujar Ismail. Ia menambahkan bahwa kondisi seperti ini bisa membuat seseorang yang awalnya tidak berniat jahat menjadi tergoda untuk berperilaku buruk.
Teknis Verifikasi untuk Meningkatkan Keamanan
Dalam upaya mewujudkan sistem ini, Komdigi sedang mempertimbangkan berbagai opsi teknis. Salah satunya adalah penggunaan alat verifikasi tambahan seperti pengenalan wajah dan sidik jari. Dengan metode ini, setiap pengguna akan tetap terhubung dengan identitas asli mereka saat berada di dunia digital.
Ismail menjelaskan bahwa teknis penerapan masih dalam tahap pembahasan. Ia menekankan bahwa wacana ini belum menjadi aturan resmi, namun sedang dipertimbangkan secara matang. “Jangan melihat ini sebagai upaya membatasi kebebasan masyarakat. Justru ini langkah untuk memastikan ruang digital kita tetap sehat, aman, dan produktif,” imbuhnya.
Penjelasan dari Wakil Menteri Komunikasi dan Digital
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, juga menyampaikan bahwa pihaknya sedang mengkaji wacana yang mengatur batasan jumlah akun media sosial per orang. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah penggunaan satu nomor telepon atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya untuk membuat satu akun medsos.
Tujuan dari rencana ini adalah untuk mendukung program Satu Data Indonesia. Dengan demikian, praktik penipuan online dapat diminimalkan, serta pemantauan terhadap penyebaran berita bohong atau hoaks menjadi lebih efektif.
“Ini salah satu solusi untuk mengurangi tindakan scamming di dunia online dan memudahkan pengawasan terhadap misinformasi,” kata Nezar.
Usulan dari Anggota DPR RI
Usulan pembatasan akun ganda di media sosial awalnya diajukan oleh anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Oleh Soleh. Ia menilai maraknya penggunaan akun ganda merugikan masyarakat dan berpotensi menjadi ancaman. Oleh menyatakan bahwa regulasi ini harus dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran).
“Rekomendasi saya adalah agar platform digital tidak diperbolehkan membuat akun ganda. Hanya satu akun asli saja, tidak boleh satu orang memiliki akun ganda,” ujar Oleh dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama perwakilan Google, YouTube, Meta, dan TikTok di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Juli lalu.
Ia menilai bahwa larangan akun ganda merupakan langkah penting untuk mengatasi penyebaran konten ilegal di platform seperti YouTube, Instagram, dan TikTok. Ia pun mempertanyakan kesediaan para penyelenggara platform digital untuk menerima usulan tersebut.