Pemeriksaan Jokowi di Polres Solo Terkait Kasus Ijazah Palsu
Pemeriksaan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) sebagai pelapor terkait kasus tudingan ijazah palsu yang digelar di luar markas Polda Metro Jaya tidak memberikan dampak signifikan. Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa Jokowi di Mapolres Solo hari ini, Rabu (23/7/2025). Pemeriksaan ini dilakukan setelah sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa banyak saksi di Mapolres Solo.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Jokowi akan berlangsung di Polresta Solo pada Rabu (23/7/2025) pukul 10.00 WIB. “Besok (hari ini) di Polres Solo pukul 10.00 WIB,” kata Rivai saat dikonfirmasi, Selasa (22/7/2025).
Alasan Jokowi mengajukan permintaan menjalani pemeriksaan di Solo setelah melihat sebuah situs media online yang berisi delapan saksi menjalani pemeriksaan di Polresta Solo. “Karena berita ini maka kami tadi siang temui Pak Jokowi di kediaman untuk menanyakan kesediaannya jika diperiksa di Polres Solo,” ujar Rivai.
“Karena kebetulan penyidik Polda Metro sedang memeriksa banyak saksi yang berdomisili di wilayah Solo dan Jogja. Pak Jokowi bersedia,” tambahnya. Setelah Jokowi setuju, Rivai dan tim menemui penyidik Polda Metro Jaya di Polresta Solo.
“Penyidik memperkenankan dan untuk itu diminta besok pukul 10.00 WIB hadir di Polres Solo dengan membawa dokumen terkait, termasuk ijazahnya,” ungkap dia.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Presiden ke-7 RI Jokowi, Yakub Hasibuan, membuka kemungkinan kliennya akan diperiksa di Mapolresta Solo terkait dengan dugaan pencemaran nama baik beberapa pihak yang menuduh ijazahnya palsu. Inisiatif ini dilakukan karena sejumlah saksi terkait kasus ini telah diperiksa di tempat yang sama.
“Kami menanyakan ke Bapak jadwalnya seperti apa. Kami juga ternyata mengetahui juga dari media para penyidik di Polda Metro Jaya untuk memeriksa banyak saksi-saksi sejak kemarin. Kemarin kalau kami lihat ada 8. Kami juga berinisiatif kira-kira berkenan nggak kita sampaikan ke penyidik pemeriksaan Bapak disamakan ke saksi-saksi lain di Solo kira-kira bagaimana,” ungkapnya saat ditemui usai menemui kliennya di kediaman Sumber, Solo, Selasa (22/7/2025).
Menurutnya, Jokowi pun dengan senang hati menyambut usulan ini. Pihaknya akan menindaklanjuti hal ini ke para penyidik. “Dengan senang hati. Apa pun proses yang harus dijalankan saya hormati. Dan itu kami juga memiliki kesimpulan kami akan coba menanyakan. Kami akan sampaikan ke para penyidik pemeriksaan disamakan dengan saksi yang lain di Mapolresta Solo. Setelah ini kami akan coba komunikasikan,” jelasnya.
Pihaknya tetap menyerahkan keputusan di pihak penyidik. Menurutnya, ini menjadi hal lumrah seorang saksi diperiksa sesuai dengan domisili. “Kami menghormati dan semua keputusan ada di penyidik. Memungkinkan dan secara peraturan perundang-undangan pun memungkinkan. Saksi domisili dimana dan diperiksa di kepolisian setempat. Dan itu wajar-wajar saja,” tuturnya.
Sebelumnya, pemeriksaan sempat dijadwalkan di Polda Metro Jaya. Pihaknya pun meminta menjadwal ulang karena berhalangan hadir. “Kemarin sudah ada panggilan ke Bapak di minggu lalu di hari Kamis. Di situ sudah mengirimkan surat secara resmi untuk menyampaikan kebetulan Bapak berhalangan untuk hadir di hari itu. Diminta diatur jadwalnya kembali,” jelasnya.
Protes Roy Suryo
Roy Suryo memprotes soal Jokowi yang tidak hadir langsung di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan soal kasus tudingan ijazah palsu. Padahal, kasus tudingan ijazah palsu Jokowi kini sudah naik ke tahap penyidikan dan Roy Suryo serta pihak terlapor lainnya sudah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Sementara, Jokowi hadir di Polda Metro Jaya hanya saat melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu pada 29 April 2025 lalu. “Soal pelapor utama Saudara JKW (Jokowi) tadi ya. Nah, dia harus hadir,” kata Roy Suryo saat mendatangi Polda Metro Jaya bersama Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Senin (21/7/2025).
Tak hanya itu, Roy Suryo juga mempermasalahkan soal Jokowi yang beralasan sakit selama kasus tudingan ijazah palsu ini berproses. Namun faktanya, Jokowi justru hadir di acara Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Solo, Jawa Tengah, pada Sabtu (19/7/2025). “Dan kalau yang saya dengar tadi, bahwa dia (Jokowi) katanya sakit ya, katanya katanya ya, tapi hadir di salah satu kongres partai,” jelas Roy Suryo.
Roy Suryo mengaku, ia juga mendengar soal alasan sakit yang diderita Jokowi ini membuat eks Gubernur Jakarta itu meminta penyidik datang ke Solo untuk melakukan pemeriksaan. Padahal, selama ini Jokowi selalu menyatakan kini ia warga biasa, bukan lagi pejabat negara. “Yang paling menarik lagi saya juga dengar konon dia meminta atau memohon saya enggak tahu penyidiknya yang datang ke Solo. Ini luar biasa.”
“Kita Indonesia itu menganut equality before the law. Ya, semua sama di mata hukum. Katanya dia sudah warga negara biasa ya. Kalau warga negara biasa ya hadir selaku warga negara biasa ke Polda Metro Jaya.” “Jangan kemudian dia enak-enak ada di sana ngaku alasan sakit kemudian. Tapi, sekali lagi kami akan siap kalau dia diperiksa dulu ya gitu. Kalau sebelum dia diperiksa dulu itu namanya pelanggaran,” tegas Roy Suryo.
8 Saksi Diperiksa
Tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa 8 saksi pada Senin (21/7/2025) di Mapolresta Solo. Mereka saksi yang melihat langsung bagaimana sekelompok orang yang melakukan tindakan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“Semua yang diperiksa merupakan para saksi yang mengetahui, melihat, mendengar atas kedatangan mereka di kediaman Jokowi di Sumber dengan niat yang tidak baik seperti mengenakan atribut bertuliskan adili Jokowi,” jelas Ketum Barisan Jokowi Lover Sudarsono, saat ditemui, Senin (21/7/2025).
Pencemaran nama baik diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang menuduh Jokowi menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai wali kota hingga presiden. Mereka yang tergabung dalam Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) bahkan mendatangi kediaman Jokowi, Rabu (16/4/2025) untuk meminta Jokowi menunjukkan ijazahnya. Namun, Jokowi menolak karena dianggap tak memiliki wewenang.
Lalu Jokowi melaporkan sebanyak 5 orang ke Polda Metro Jaya. Saat ini kasus tengah dalam penyidikan pihak kepolisian. Para saksi yang diperiksa di Polresta Solo diantaranya, Sudarsono dari Pemalang, Ahmad Sarbini dari Jogjakarta, Sukadi dari Sukoharjo, Bibit Sartono dari Karanganyar, Erick dari Surakarta, Bafaqieh dari Surakarta, Yayuk Handayani dan Wito dari Wonogiri, Jawa Tengah.
Asri Purwanti yang menjadi kuasa hukum para saksi menjelaskan, pemeriksaan para saksi untuk menambah atau melengkapi BAP. “Dengan selesainya pemeriksaan para saksi di Polresta Solo, kami berharap penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera melakukan gelar perkara kembali untuk menetapkan para tersangka,” jelasnya.
Dalam upaya mengawal kasus ini, Asri Purwanti akan terus mendampingi para saksi dalam memberikan kesaksian di pengadilan baik sidang yang akan digelar di Jakarta atau di tempat kejadian lainnya di daerah.
Diberitakan, Jokowi melaporkan beberapa pihak ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 atas tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah terkait ijazahnya yang disebut palsu. Kuasa hukumnya, Yakub Hasibuan, menyatakan tuduhan itu tidak hanya merusak nama baik Jokowi, namun juga mencederai nama baik rakyat Indonesia.
Laporan ini melibatkan dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP (pencemaran nama baik), Pasal 311 KUHP, serta Pasal-pasal UU ITE (Pasal 35 jo 51, dan Pasal 27A jo 45A). Hingga Juni 2025, Polda Metro Jaya telah memeriksa 24 saksi, termasuk pihak dari SMA Negeri 6 Surakarta dan UGM sebagai narasumber untuk klarifikasi ijazah Jokowi.
Investigasi juga mencakup pemeriksaan tokoh seperti Rismon Sianipar, Roy Suryo, dan Dr. Tifa (Tifauzia Tyassuma) yang menguatkan tuduhan tersebut. Polisi menjembatani lima laporan dari berbagai wilayah (Jakarta Pusat, Jaksel, Semarang, dll.) untuk digabung agar lebih efisien ditindaklanjuti oleh Subdit Kamneg Polda Metro Jaya.
Adapun dalam kasus ini, Jokowi menyerahkan berbagai bukti kepada penyidik. Mulai dari flashdisk berisi konten media sosial dan video, fotokopi ijazah legalisir UGM, serta fotokopi skripsi dan lembar pengesahannya.
Pada 22 Mei 2025, Bareskrim Polri menyatakan ijazah Jokowi asli setelah membandingkan dokumen dengan data UGM dan arsip resmi, sehingga tidak ditemukan unsur pemalsuan. Polisi menindaklanjuti kasus ini hingga ke penyelidikan lanjutan, sementara kuasa hukum Presiden mendesak penegasan apakah kasus ini layak naik ke tahap penyidikan atau dihentikan.